Jalan hauling atau lintasan produksi tambang batu bara PT Manaar Bulatn Lestari (MBL) tengah dikebut pekerjaannya. Namun, akses jetty di bibir Sungai Mahakam Kampung Rambayan, Kecamatan Mook Manaar Bulatn ke pit (kawasan tambang) tersebut tengah dihadapkan tuntutan hukum.
SENDAWAR - Aktivitas PT MBL tersebut dipermasalahkan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Citra Agro Kencana (CAK). Perusahaan ini mengklaim mengantongi Izin hak guna usaha (HGU) atas lahan yang dijadikan hauling oleh PT MBL.
Kepala Teknik Tambang (KTT) PT MBL, Wesly Siregar mengatakan, terkait permasalahan hukum saat ini yang dihadapi PT MBL, PT CAK melakukan laporan polisi (LP), pihaknya siap menghadapinya.
Kronologisnya, menurut Wesly, pada 2012 PT MBL telah melakukan pembebasan lahan di areal sekitar PT CAK dan PT KHL. Pada tahun itu juga PT MBL telah membuat badan jalan di sepanjang jalan angkut yang telah dibebaskan.
“Tethering (penyambungan) pembuatan badan jalan di areal tersebut. Pada 2012 dan 2013 kami tetap melakukan pembentukan badan jalan sesuai izin dari pemerintah,” urainya.
Wesly menambahkan, pada 2012 itu juga PT MBL telah mendapatkan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). Artinya, eksploitasi batu bara telah siap untuk dilakukan PT MBL kala itu. Pada 2013 dilanjutkan, karena jalan angkut sangat panjang, sehingga membutuhkan biaya cukup besar.
“Pada 2014 PT MBL mulai slow down (proyek berkurang). Pada 2015 memang slow down dan nyaris tak ada pekerjaan,” terangnya. Kemudian pada 2020, lanjut dia, PT MBL mulai menyosialisasikan kembali bahwa akan melanjutkan operasional proyek pertambangan batu baranya. Termasuk jetty dan pembuatan jalan serta rencana penambangan.
Pada 2020 akhir, PT MBL telah melakukan suatu upaya sosialisasi berupa pembuatan surat ke beberapa kampung sekitar yang akan segera dilanjutkan proyek pembangunan jalan tersebut. Pada Agustus 2021, PT MBL melanjutkan pembuatan badan jalan yang sebelumnya sudah dikerjakan di areal Km 45 hingga Km 62, termasuk melewati PT CAK dan PT KHL.
“Yang disayangkan pada saat itu (waktu memulai/melanjutkan pekerjaan) di 2021 itu, ternyata sudah ada tumbuh sawit di areal yang memang sudah kami buat badan jalan,” katanya.
Lebih jauh dipaparkan Wesly Siregar, saat itu ada masyarakat yang keberatan, jadi bukan PT CAK. Padahal, kata dia, notabene lahan tersebut sudah dibebaskan, sudah didorong, dan sudah dibuat badan jalan pada 2013 oleh PT MBL.
Akhirnya dimediasi oleh kepolisian, masyarakat tersebut memahami bahwa memang lahan tersebut sudah dibebaskan oleh PT MBL, sehingga PT MBL kembali melanjutkan pembuatan badan jalan tersebut.
“PT MBL patuh terhadap hukum. Beberapa kali juga sudah dipanggil oleh pihak Polres Kubar untuk memberikan klarifikasi terhadap kejadian yang ada. Saat itu kami dilaporkan dalam pasal pengrusakan,” ungkapnya.
Menyangkut permintaan PT CAK untuk status quo (keadaan tetap pada suatu saat tertentu) terhadap akses hauling PT MBL yang berada di kawasan HGU PT CAK, Legal Advisor PT MBL, Dalmasius mengatakan bahwa itu tidak bisa serta-merta.
“Kecuali itu kasus pidana, mesti dipasang police line. Karena status quo akan berakibat pada terhentinya kegiatan operasional. Terlepas dari efek pemberhentian kegiatan perusahaan, menyangkut karyawan dan sebagainya,” ujarnya.
Dalmasius memberikan pertimbangan, bagaimana, kalau PT MBL juga minta supaya sepanjang jalan hauling PT MBL tersebut tidak boleh ada yang melintas. “Karena saya tahu sepanjang jalan hauling PT MBL itu ada juga jalan blok sawit. Jadi tidak boleh juga memaksakan kehendak,” tegasnya. (kri/k16)
HARTONO
hartono.kubar@yahoo.com
Editor : izak-Indra Zakaria