Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Minimalisasi Risiko, Beri Pelatihan hingga ke Pelosok Tanah Air

uki-Berau Post • Rabu, 19 Oktober 2022 - 20:13 WIB
BUKA PELATIHAN: Kepala KUPP Tanjung Redeb Hotman Siagian, memberikan sambutan sekaligus membuka Workshop Implementasi Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya dan Barang Curah Padat di Pelabuhan, kemarin (18/10).
BUKA PELATIHAN: Kepala KUPP Tanjung Redeb Hotman Siagian, memberikan sambutan sekaligus membuka Workshop Implementasi Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya dan Barang Curah Padat di Pelabuhan, kemarin (18/10).

Pemerintah Indonesia telah memberlakukan ketentuan mengenai International Maritime Solid Bulk Cargoes (IMSBC) Code dan International Maritime of Dangerous Goods (IMDG) Code, yang merupakan aturan pelaksanaan Convention on the Safety of Life at Sea (Solas) dan Convention on the Marine Pollution from Ships (MARPOL). Sesuai dengan PM Nomor 16/2021 tentang Tata Cara Penanganan dan Penangkutan Barang Berbahaya di Pelabuhan.

 

KANTOR Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Klas II Tanjung Redeb, menggelar Pelatihan dan Sertifikasi Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya di Pelabuhan. Pelatihan yang digelar kemarin (18/10) di Hotel Grand Parama, menghadirkan Wynd Rizaldi selaku Trainer IMDG, lembaga pelatihan Solas.

Dijelaskan Rizaldi, tujuan diselenggarakannya Workshop Implementasi Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya dan Barang Curah Padat di Pelabuhan, adalah untuk peningkatan kualitas pengawasan barang berbahaya dan barang curah, sesuai amanat Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 6/2021, serta Keputusan Dirjen Perhubungan Laut tentang Standar Operasional Prosedur Pemeriksaan oleh para pejabat dan petugas pengawas barang berbahaya di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

“Hal ini sebagai upaya mempertahankan Indonesia di category whitelist dalam dunia pelayaran” katanya.

Untuk itu, melalui workshop tersebut diharapkan dapat memberikan persamaan persepsi para pejabat dan petugas pengawas, mengenai pengawasan barang berbahaya dan barang curah padat di pelabuhan, sesuai Permenhub melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE DJPL 3 Tahun 2022, tentang pelaksanaan kewenangan syahbandar dalam penanganan dan pengangkutan barang curah padat di pelabuhan dan SE DJPL 13 Tahun 2022, tentang pelaksanaan kewenanganan syahbandar dalam penanganan dan pengangkutan barang berbahaya di pelabuhaan.

“Sama-sama menjaga, dan berjalan sesuai dengan PM tersebut,” katanya.

Sementara itu, Ida Suryani selaku Sales Manager Lembaga Pelatihan Solas mengatakan, Solas merupakan lembaga pelatihan yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jendral Perhubungan Laut. Indonesia sebagai negara kepualuan memiliki banyak sekali pelabuhan dan tentunya diperlukan pembangunan sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni dalam menangani bongkar muat barang berbahaya.

“Untuk mendukung hal tersebut, kami bertekad memberikan pelatihan ke seluruh pelosok tanah air,” katanya.

Sementara itu, Kepala KUPP Tanjung Redeb Hotman Siagian mengatakan, kegiatan ini diikuti 24 peserta, yang dimulai sejak kemarin hingga 21 Oktober nanti. Ia menilai kegiatan ini banyak manfaatnya.

“Dengan adanya giat ini, peserta paham, bagaimana penerapan PM 16 tahuh 2021,” ujarnya.

Menurut Hotman, sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 16 tahun 2021 tentang Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya di Pelabuhan, Keputusan Dirjen Hubla Nomor KP 1011/DJPL/2021 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya di Pelabuhan.

“Kapal yang mengangkut muatan barang berbahaya dalam kemasan harus memenuhi persyaratan pemuatan dan pemisahan barang berbahaya sesuai dengan ketentuan dalam IMDG Code beserta perubahannya,” paparnya.

Ia mengharapkan, kegiatan ini dapat berjalan dengan tertib dan lancar, dari awal pembukaan pelatihan sampai dengan acara selesai. Pelatihan ini dilaksanakan selama 4 hari, yang terdiri dari teori maupun praktik.

“Saya berharap dengan adanya kegiatan ini, mampu menerapkan ketentuan dalam IMDG Code dan melengkapi dokumen pengangkutan barang berbahaya yang diperlukan,” ucapnya.

Ia menambahkan, pelatihan ini agar mampu diterapkan untuk mengidentifikasi, mengemas, menandai, memberi label, dan mendokumentasikan barang berbahaya demi terciptanya keselamatan dan keamanan terhadap barang, orang, dan fasilitas pelabuhan, sesuai dengan misi menerapkan zero accident.

“Kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Tim Penguji dari Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Direktur PT Total Mora Sukses, Lembaga Pelatihan Solas dan seluruh peserta pelatihan yang sudah hadir,” pungkasnya. (hmd/udi)

Editor : uki-Berau Post
#feature