BALIKPAPAN-Penghentian siaran analog dan migrasi ke siaran akhirnya, direncanakan dimulai awal November. Setelah tiga kali tertunda, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjadwalkan pelaksanaan kebijakan yang disebut analog switch off (ASO) itu dilaksanakan pada 2 November 2022.
Namun sayang masih ada kendala, sebelum dilaksanakan migrasi siaran digital itu. Masih ada beberapa wilayah yang masih mengalami blank spot atau tidak terlingkupi sinyal komunikasi. Terutama di Kutai Kartanegara (Kukar) dan Bontang yang masuk wilayah siaran Kaltim-1, yang akan menetapkan ASO pada tahap awal di Kaltim. Permasalahan itu diungkapkan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim Irwansyah dalam webinar “Ayo Beralih ke Tv Digital”, Minggu (30/10). Di Kaltim, terbagi atas tujuh wilayah layanan televisi digital.
Meliputi Kaltim-1 (Samarinda, Kukar, dan Bontang), Kaltim-2 (Balikpapan dan Penajam Paser Utara/PPU), Kaltim-3 (Kutai Timur/Kutim), Kaltim-4 (Berau), Kaltim-5 (Kutai Barat/Kubar), Kaltim-6 (Mahakam Ulu/Mahulu), dan Kaltim-7 (Paser).
Di mana, penerapan ASO pada 2 November 2022, baru diterapkan di wilayah Kaltim-1 dan Kaltim-2. Dan penerimaan sinyal digital di wilayah siaran Kaltim-1 dan Kaltim-2 mengalami masalah. Lantaran masih ada beberapa titik blank spot, terutama di wilayah Kaltim-1.
Hal tersebut harus menjadi perhatian bagi penyelenggara mux (multipleks) layanan siaran digital, untuk mengatasi permasalahan blank spot di Samarinda, Kukar, dan Bontang. “Itu menjadi catatan kami. Akan kami koordinasikan dengan Kementerian (Kominfo), KPI pusat, dan beberapa LP (lembaga penyiaran) pemenang mux,” katanya.
Dari pengamatan KPID Kaltim, penerimaan siaran digital yang cukup baik hanya di Samarinda. Sedangkan di Kukar dan Bontang, yang masuk wilayah siaran digital Kaltim-1 masih mengalami blank spot yang cukup banyak. “Kalau di Bontang, 2-3 lembaga penyiaran bisa ditangkap. Kalau di Samarinda, bisa sampai 30 channel kami tangkap. Kemudian di Kukar,” sambungnya.
Maka, dia berharap pada 2 November, Kemenkominfo dan penyelenggara mux bisa mempersiapkan infrastruktur yang baik. Sebelum melaksanakan kebijakan penghentian siaran analog atau ASO. Lalu, melakukan migrasi sepenuhnya ke siaran digital.
Sementara itu, Kepada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim Muhammad Faisal menerangkan penetapan ASO yang diatur Peraturan Menteri Kominfo (Permenkominfo) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penyiaran dilakukan melalui tiga tahapan. Pertama pada 30 April 2022, lalu 25 Agustus 2022, dan 2 November 2022. Dengan penerapan migrasi siaran digital di Kaltim-1 dan Kaltim-2.
Namun demikian, penerapan tersebut batal dilaksanakan, menjadi satu tahapan pada 2 November 2022, atas usulan banyak pihak. “Diawali April 2021, Kaltim menjadi satu dari lima provinsi yang direncanakan menerapkan kebijakan ASO di Indonesia. Dan seluruh penyiaran lokal sudah masuk siaran digital. Namun, diundur menjadi 31 Agustus 2021. Yang dibagi menjadi tiga kegiatan. Lalu, rencana tersebut diundur lagi menjadi 30 April 2022. Hingga diundur kembali menjadi 2 November 2022. Mudah-mudahan jadi, ya. Dan kita optimistis pada 2 November, ASO dilaksanakan,” katanya.
Faisal menambahkan, di wilayah siaran Kaltim-1 dan Kaltim-2 sudah mendapatkan siaran digital dengan jumlah minimal 24 channel. Namun, masih ada lima kabupaten di Kaltim, yakni Berau, Kutim, Kubar, Mahulu, dan Paser yang belum bisa menikmati layanan siaran digital dengan baik.
“Ini tugas negara, untuk bisa tembus ke seluruh wilayah Kaltim. Karena bagi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi. Memang Kaltim luas sekali, sama dengan satu Pulau Jawa. Mudah-mudahan campur tangan negara sangat diperlukan. Untuk menjangkau seluruh wilayah di Kaltim,” terangnya.
Tak hanya itu, Kaltim juga akan mendapatkan set top box (STB) sebanyak 34.811 unit. Yang akan dibagikan untuk wilayah siaran Kaltim-1 sebanyak 24.506 unit dan Kaltim-2 sebanyak 10.305 unit.
Di mana, alat tersebut, akan menangkap siaran digital yang tidak tersedia di televisi analog, saat program migrasi siaran analog ke digital. Pada tahap pertama pembagian STB itu di Bontang dan PPU. Dia meminta agar ada koordinasi yang baik antara Kemenkominfo dengan Diskominfo Kaltim dan Diskominfo kabupaten/kota mengenai penyaluran STB tersebut. “Supaya orang-orang yang memang wajib kita bantu mendapatkan haknya. Sehingga, mereka bisa juga menikmati siaran digital dengan nyaman,” pungkasnya. (rom/k15)
Editor : izak-Indra Zakaria