SAMARINDA - Panitia Khusus pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kalimantan Timur tentang Kesenian melaksanakan rapat dengar pendapat dengan Biro Hukum Pemprov Kaltim, Dewan Kesenian Daerah (DKD) Kaltim, dan UPTD Taman Budaya, Rabu (2/11).
Rapat dipimpin Ketua Pansus Kesenian Sarkowi V Zahrry, didampingi Wakil Ketua Mimi Meriami Br Pane, dan Puji Setyowati. Hadir juga Ketua DKD Kaltim, Syafril TH Noer.
Pertemuan tersebut dalam rangka tindak lanjut pembahasan penyempurnaan draf Raperda yang dinilai masih perlu mendapatkan masukan. Hasil sharing dan konsultasi ke kementerian dan Dewan Kesenian Daerah DKI Jakarta perlu pansus diskusikan dengan pihak terkait untuk kemudian dimasukan dalam draf Raperda, imbuhnya.
Ia mencontohkan, memaksimalkan peran lembaga kesenian daerah seperti DKD Kaltim sebagai wadah pengembangan dan pelestarian kesenian daerah. Seperti di DKI Jakarta, DKD mendapatkan perhatian serius dari pemerintah dan mendapatkan alokasi anggaran secara rutin, sebutnya.
Selain itu, memiliki kekayaan dan keberagaman kesenian yang lahir dari budaya leluhur maupun yang terbilang baru lahir dari hasil kreasi seniman, maka diperlukan pengakuan dan perlindungan hak kekayaan intelektual komunal yang nantinya tertuang pada Perda.
Perda ini nantinya lanjut dia, bertujuan juga untuk mendukung pengembangan kesenian daerah seperti adat istiadat, teknologi tradisional, permainan rakyat dan olahraga tradisional yang semakin lama seakan terlupakan. (adv/dprdkaltim/sam)
Editor : uki-Berau Post