Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Kesaksian Sopir Ambulans dalam Persidangan, Tak Boleh Nyalakan Sirene

izak-Indra Zakaria • 2022-11-08 12:58:10
SAKSI: Sopir ambulans, Ahmad Syahrul Ramadhan saat memberi kesaksian, Senin (7/11).ALFIAN RIZAL/JAWA POS.
SAKSI: Sopir ambulans, Ahmad Syahrul Ramadhan saat memberi kesaksian, Senin (7/11).ALFIAN RIZAL/JAWA POS.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghadirkan lima saksi dalam lanjutan persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, (7/11). Mereka didengar keterangannya untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

 

KELIMA saksi tersebut adalah Ahmad Syahrul Ramadhan (pengemudi ambulans), Ishbah Aza Tilawah dan Nevi Afrilia (petugas swab dari Smart Co Lab), Bimantara Jayadiputro (PT Telekomunikasi Seluler), serta Viktor Kamang (PT XL AXIATA). Dalam sidang, majelis hakim menggali beberapa hal. Salah satunya, proses pengambilan dan pemindahan jenazah Yosua.

Kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Wahyu Iman Santosa, Ahmad Syahrul menjelaskan, pada 8 Juli 2022 dirinya mendapat telepon dari call center kantornya, PT Bintang Medika. Telepon kali pertama berdering sekitar pukul 19.00 WIB. Tidak lama berselang, kantornya mengirimkan lokasi titik jemput.

Kejanggalan muncul saat ambulans melintas di depan Rumah Sakit Siloam Duren Tiga. ”Ada orang tidak dikenal mengetok kaca mobil,” kata Ahmad. Mereka mengaku sebagai pemesan ambulans. ”Langsung saya ikuti,” katanya.

Namun, saat hendak masuk Kompleks Polri Duren Tiga, seorang petugas kepolisian yang dia sebut sebagai personel Provost menyetop laju ambulans. ”Lalu, kata beliau, ya sudah Mas nanti lurus saja, ikuti nanti diarahkan. Minta tolong rotator ambulans dan sirene semuanya dimatikan,” beber Ahmad.

Perintah mematikan rotator dan sirene ambulans menjadi kejanggalan. Itu sekaligus menegaskan keterangan beberapa orang yang berada di sekitar lokasi penembakan namun tidak mendengar suara ambulans keluar dan masuk Kompleks Polri Duren Tiga.

Di tempat kejadian perkara (TKP), Ahmad mengaku sempat kaget saat masuk ke rumah. ”Karena ramai dan banyak juga kamera,” imbuhnya. Ahmad baru mengetahui yang akan dia bawa adalah jenazah setelah dipersilakan melakukan evakuasi. ”Di samping tangga itu saya terkejut ada satu jasad, Yang Mulia,” ujarnya.

Seingat dia, jenazah tersebut berlumuran darah. Wajahnya masih tertutup masker berwarna hitam. ”Luka apa yang Saudara lihat?” tanya hakim Wahyu. Ahmad menjawab, ”Hanya luka tembak, Yang Mulia.” Ahmad mengetahui itu luka tembak lantaran tampak lubang di bagian dada sebelah kiri. Setelah jenazah masuk ambulans, Ahmad langsung tancap gas menuju Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

Setelah sidang, penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy, kembali menyampaikan permintaan agar pemeriksaan saksi-saksi untuk kliennya dipisahkan dari terdakwa lain. Mengingat Bharada E merupakan justice collaborator yang sudah berstatus terlindung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). ”Kami (juga) tidak leluasa secara waktu untuk menggali keterangan saksi-saksi yang dihadirkan (karena sidang digabung dengan terdakwa lain),” ujarnya. (syn/JPG/rom/k8)

 

Editor : izak-Indra Zakaria