TANJUNG REDEB – Memasuki pertengahan Desember 2022, perbaikan Jembatan Sambaliung belum juga dimulai. Asisten Bidang Pembangunan dan Perekonomian Setkab Berau Agus Wahyudi menjelaskan, setelah beberapa kali tertunda, perbaikan Jembatan Sambaliung akhirnya harus kembali menunggu hasil rapat oleh jajaran Pemprov Kaltim, huna menentukan kapan perbaikan bisa dilaksanakan.
Agus Wahyudi melanjutkan, pihaknya telah menggelar pertemuan dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Perbaikan Jembatan Sambaliung, Nyoman. Hasil pertemuan tersebut, kini tengah dilanjutkan pembahasannya di tingkat Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (DPUPR-Pera) Kaltim dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kaltim.
“Kalau antara Pemkab Berau dan PPK selaku bidang teknis, sudah setuju untuk melanjutkan rencana perbaikan, namun kita masih menunggu hasil rapat dari pemegang kebijakan keuangan,” jelasnya kepada Berau Post kemarin (12/12).
Disebutkannya, sudah tidak ada kendala terkait dengan perizinan penggunaan Landing Craft Tank (LCT), sebagai angkutan alternatif bagi masyarakat menyeberangi Sungai Kelay. Sebelumnya memang telah dilakukan simulasi penyeberangan menggunakan LCT, dari hasil simulasi juga tidak terdapat kendala berarti dalam penyeberangan. Dermaga yang telah dibangun juga sudah siap digunakan.
“Kendalanya sudah bukan di LCT, tetapi berada pada mekanisme kontrak perbaikan karena berkaitan dengan berakhirnya tahun anggaran dan addendum penambahan waktu,” tuturnya.
Agus berharap, keputusan Pemprov Kaltim tetap akan melanjutkan rencana perbaikan Jembatan Sambaliung. Mengingat kondisi jembatan saat ini sudah memprihatinkan serta rawan, karena terdapat retakan pada badan jalan di atas jembatan. Apalagi Jembatan Samabliung merupakan salah satu penghubung utama masyarakat dari pesisir Berau menuju ibu kota kabupaten.
“Tentunya kita ingin agar Jembatan Sambaliung segera diperbaiki,” jelasnya.
Sebelumnya Bupati Berau Sri Juniarsih mengaku, kendala yang menghambat rencana perbaikan jembatan berkaitan dengan pengadaan LCT. Karena menurutnya pihak perusaahan yang harusnya berkontrak dengan pihak penyedia LCT. Namun pihak perusahaan menginginkan Pemkab Berau yang meneken kontrak dengan penyedia LCT.
Jika Pemkab Berau yang melakukan kontrak penyewaan LCT tersebut, ujar Juniarsih, seperti apa pihaknya akan menyusun pertanggungjawaban anggarannya. Karena biaya penyewaan LCT tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Jadi di situ yang masih kita cari caranya, sepeti apa agar semua bisa berjalan dengan lancar,” jelasnya. (hmd/udi)
Editor : izak-Indra Zakaria