BALIKPAPAN-Maladministrasi kebijakan dan tata kelola penyelenggaraan pertanahan ditemukan terjadi di Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara (Kukar). Dari temuan Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Kaltim, maladministrasi itu pemda tidak memberikan pelayanan dan melampaui kewenangan pelayanan pertanahan. Terutama pada kawasan yang masuk wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kesimpulan ORI Perwakilan Kaltim berdasarkan peraturan yang diterbitkan perihal pengendalian pertanahan di wilayah ibu kota negara baru. Untuk diketahui, sejak 2020, telah ditetapkan kebijakan land freezing yang tidak membolehkan adanya transaksi jual beli tanah di wilayah yang masuk dalam ibu kota negara baru. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) PPU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Pengawasan dan Pengendalian Transaksi Jual Beli Tanah/Peralihan Hak Atas Tanah.
Peraturan itu menerangkan bahwa setiap transaksi tanah wajib diketahui bupati dan mendapat persetujuan atau tidak mendapat persetujuan. Kemudian, terbit Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengendalian Peralihan, Penggunaan Tanah dan Perizinan Pada Kawasan Calon Ibu Kota Negara dan Kawasan Penyangga.
Pergub itu memberikan pembatasan untuk tidak membuat, menguatkan, mengesahkan akta, surat keterangan dan/atau bentuk lain mengenai peralihan hak atas tanah dan pelepasan tanah yang bertujuan menguasai tanah secara berlebihan, tidak wajar, dan terindikasi spekulatif. Kebijakan itu lalu diperkuat dengan surat Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Kaltim Nomor HP.01.03/205-64/II/2022 tanggal 8 Februari 2022. Surat itu menginstruksikan kepada kepala Kantor Pertanahan (Kantah) PPU dan Kukar untuk tidak melayani atau melakukan pencatatan terhadap jual beli atau peralihan hak.
Selain itu, bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan notaris untuk tidak melakukan kegiatan pembuatan akta jual beli (AJB) dan serta PPJB (perjanjian perikatan jual beli) pada area delineasi IKN. Tanpa seizin dari Otorita IKN. “Jadi masyarakat yang punya hak untuk meningkatkan status kepemilikannya, berupa girik dan akta jual beli, tidak bisa diproses sertifikasi tanahnya,” kata Kepala ORI Perwakilan Kaltim Kusharyanto saat ditemui Kaltim Post di Balai Kota Balikpapan, Senin (16/1). Kemudian, ada kebijakan lainnya, yakni Surat Edaran Kementerian ATR/BPN bernomor 3/SE-400.HR.02/II/2022 tertanggal 14 Februari 2022.
Isinya, membatasi penerbitan dan pengalihan hak atas tanah di wilayah IKN. Edaran ini memberikan perluasan pembatasan penyelenggaraan layanan atau administrasi pertanahan yang berada di kawasan IKN. Sebelumnya, hanya memberikan pembatasan jual dan beli atau peralihan hak dan PPJB. Namun, meluas pada pembatasan berupa penerbitan hak atas tanah, perbuatan hukum untuk mengalihkan hak atas tanah, dan/atau penerbitan surat keterangan tanah dan lainnya yang sejenis, sebagai keterangan atas penguasaan dan pemilikan tanah. Pada desa atau kelurahan yang termasuk dalam delineasi wilayah ibu kota negara yang telah ditetapkan.
Dengan adanya kebijakan tersebut, Kementerian ATR turut membatasi kewenangan Pemkab PPU dan Pemkab Kukar. Dalam hal penerbitan surat keterangan tanah dan yang sejenis sebagai keterangan atas penguasaan dan pemilikan tanah. Selain itu, pembatasan layanan tersebut tidak hanya berlaku bagi masyarakat yang berada di kawasan IKN, tapi juga proses sertifikasi aset pemerintah daerah yang berada di IKN pun turun ditolak permohonannya. Serta dihentikan sementara prosesnya di Kantah PPU dan Kukar.
“Padahal wilayah KIPP (Kawasan Inti Pusat Pemerintahan) IKN ini, masih enggak jelas batasannya. Dalam hal yang bisa diproses layanan pertanahannya. Dan semua dipukul rata untuk kebijakan land freeze,” kritiknya. Dasar lainnya adalah, surat bupati Kukar bernomor B-1136/TAPEM/100/02/2022 perihal Pengendalian Peralihan, dan Penggunaan Tanah tertanggal 25 Februari 2022. Surat tersebut menginstruksikan kepada camat Loa Janan, Loa Kulu, Samboja, dan Muara Jawa, untuk tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan Pergub Kaltim Nomor 6 Tahun 2020. Para camat tersebut diminta sementara tidak melakukan pembuatan/penguatan/pengesahan akta/surat keterangan, dan/atau bentuk lain yang bertujuan melegalkan peralihan hak atas tanah, dan pelepasan tanah pada delineasi Kawasan Pengembangan IKN.
Terakhir, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita IKN, dan Perpres Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN. Tiga beleid juga menerangkan bahwa pengalihan hak atas tanah di IKN wajib mendapatkan persetujuan kepala Otorita IKN. Sebab, Otorita IKN menyelenggarakan fungsi perolehan dan pengelolaan terhadap tanah di ibu kota negara. Dengan demikian, temuan ORI Kaltim menyebutkan, maladministrasi dengan tidak memberikan pelayanan, dilakukan penyelenggara pelayanan pertanahan karena tidak memiliki data titik koordinat. Khususnya desa atau kelurahan yang termasuk dalam kawasan IKN.
Padahal, terdapat sejumlah desa atau kelurahan yang hanya sebagian masuk kawasan IKN. Namun, tidak dapat bermohon atau tertolak di sistem layanan pertanahan. Hal ini disebabkan karena delineasi yang ditetapkan bukan berdasarkan titik koordinat, melainkan batas desa atau kelurahan yang masuk di kawasan IKN. “Selain itu, kebijakan Kementerian ATR/BPN itu tidak memberikan kepastian waktu masa pembatasan layanan pertanahan. Pada masa peralihan kewenangan ke Otorita IKN,” tuturnya. Selain itu, bentuk maladministrasi melampaui kewenangan adalah terbitnya Perbup PPU 22/2019.
Perbup itu disebut ORI Perwakilan Kaltim, telah memperluas kewenangan tanpa dasar kewenangan atribusi, delegasi, dan mandataris. Padahal, urusan pemerintahan konkuren. Kewenangan yang bukan berkaitan dengan pelayanan dasar yaitu di bidang pertanahan, tidak mengatur kewenangan dalam perbup itu. Kementerian ATR/BPN juga melakukan hal yang sama. Padahal, kewenangan pembinaan pemerintah daerah berada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kebijakannya membatasi hak masyarakat untuk peningkatan status tanah dengan membatasi pendaftaran tanah pun bertentangan dengan Perpres 65/2022.
Di mana seluruh bidang tanah di wilayah IKN yang belum terdaftar, tetap dapat didaftarkan. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, apabila pendaftaran tanah diperoleh berdasarkan peralihan hak atas tanah sejak ditetapkannya wilayah IKN, maka harus mendapat persetujuan dari kepala Otorita IKN. “Dan perlu ada peraturan kepala Otorita IKN terkait teknis pengendalian, peralihan kewenangan terkait pemberian hak atas tanah. Untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan layanan pertanahan,” tutupnya. (riz/k16)
RIKIP AGUSTANI
ikkifarikikki@gmail.com
Editor : izak-Indra Zakaria