Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Akurasi dan Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilu 2024

izak-Indra Zakaria • Senin, 20 Februari 2023 - 19:12 WIB
Photo
Photo

Oleh:

Syahrul Karim

Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Balikpapan Periode 2019-2024

 

Data pemilih merupakan instrumen penting dalam menyukseskan pemilihan umum (Pemilu) 2024, namun selalu menjadi persoalan dalam setiap gelaran demokrasi elektoral. Bahkan keakurasian penyajian data pemilih yang berkualitas dan mutakhir selalu menjadi polemik.

---

Gratschew, 2002, Warastuti, 2020 menyatakan kualitas sebuah data bergantung pada akurasi data yang disajikan. Akurasi data merupakan kebenaran terhadap setiap elemen data. Kebenaran tersebut menyangkut bentuk dan isi data. Akurat dari segi bentuk diartikan bahwa data itu sesuai standar yang telah ditetapkan. Oleh karenanya, penting untuk memastikan data yang disajikan benar dan akurat baik dari segi bentuk maupun isi.

Jika data yang disajikan tidak akurat, maka akan memengaruhi kualitas data secara keseluruhan. Hal ini dapat menimbulkan kesalahan dalam pengambilan keputusan. Implikasi lainnya adalah pada terpenuhinya hak konstitusional warga sekaligus menjadi dasar gugatan pasangan calon atau peserta pemilu yang kalah di Mahkamah Konstitusi (MK) (Prayudi, 2018). Selain itu, akan memengaruhi tingkat partisipasi pemilih di TPS dan mereduksi kepercayaan publik terhadap hasil pemilu secara keseluruhan. Bahkan, secara ekstrem dapat mengganggu stabilitas keamanan dan politik di daerah.

Ada banyak faktor fundamental mengapa data selalu menjadi masalah. Dari berbagai kajian dan pengalaman lapangan penyelenggara pemilu dapat dipotret pertama data pemilih sangat dinamis dan membutuhkan pemutakhiran secara berkala. Tiap saat data pemilih selalu berubah. Misalnya ada pemilih yang meninggal, munculnya pemilih baru – memasuki usia 17 tahun, perubahan alih status TNI/Polri, pindah domisili dan perubahan elemen data karena masalah lain. Kedua, KPU harus memproses dan menyinkronkan data dari tiga sumber, yaitu DPT pemilu terakhir, data dari Direktorat Jenderal Dukcapil (Kemendagri), dan data lapangan (coklit). Hasil sinkronisasi ini nantinya melahirkan daftar pemilih tetap (DPT) yang digunakan sebagai dasar dalam menentukan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) dan ketersediaan logistik terutama surat suara. Ketiga, kesadaran administrasi kependudukan masih rendah dan memengaruhi proses dan hasil olah kerja pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Problematika teknis dan kualifikasi sumber daya manusia juga turut serta memengaruhi hasil akhir dalam memastikan data pemilih akurat dan mutahir. Secara teknis, daftar pemilih diharapkan memuat seluruh warga negara Republik Indonesia di manapun keberadaan mereka, dalam maupun luar negeri yang tentunya telah memenuhi persyaratan sebagai pemilih.

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 7 Tahun 2022 Pasal 4 telah diatur mengenai syarat pemilih : (a) genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin; (b) tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; (c) berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el; (d) berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, paspor dan/atau surat perjalanan laksana paspor; (e) dalam hal pemilih belum mempunyai KTP-el, dapat menggunakan kartu keluarga; dan (f) tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pemutakhiran Data Pemilih

            Komisi Pemilihan Umum telah mengangkat dan melantik petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih). Khusus di Balikpapan, jumlah pantarlih sebanyak 1.983 orang. Jumlah ini disesuaikan dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) hasil pencermatan daftar pemilih sementara sebanyak 513.400 orang. Di mana jumlah maksimal setiap TPS sebanyak 300 pemilih. Hal ini sesuai UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU 7 tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih. Pantarlih akan bekerja secara penuh dan tanggungjawab melaksanakan pemutakhiran data pemilih secara door to door. Mendatangi setiap rumah warga untuk melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. Mereka mulai bekerja sejak tanggal tanggal 12 hingga 11 April 2022.

Secara umum, tugas pantarlih sesuai PKPU 7 Tahun 2023 tentang perubahan atas PKPU 7 Tahun 2022 tentang Daftar Pemilih. Pada Pasal 19 disebutkan bahwa Pantarlih (1) mencocokkan daftar pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP-el dan/atau KK; (2). mencatat data pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih; (3). memperbaiki data pemilih jika terdapat kekeliruan; (4). mencatat keterangan pemilih penyandang disabilitas; (5). mencatat data pemilih yang telah berubah status dari status prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; (6). mencatat pemilih yang tidak memiliki KTP-el; (7). mencoret data pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya; (8). mencoret data pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit Tentara Nasional Indonesia dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda anggota Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; (9). mencoret data pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara; dan (10) menandai data pemilih, yang berdasarkan KTP-el atau KK bukan merupakan pemilih yang beralamat di TPS wilayah kerja pantarlih. Di akhir, pantarlih akan memberikan striker coklit sebagai tanda terdaftar sebagai pemilih. Semua rincian tugas tersebut harus dilakukan dengan cermat dan penuh kehati-hatian sebagai bagian dalam memastikan keakurasian dan mutakhirnya data pemilih pada Pemilu 2024 yang berkualitas dan berintegritas.

Upaya KPU dalam menciptakan data pemilih yang akurat, mutakhir dan valid telah dilakukan secara gigantik dan masif dengan menggerakkan seluruh sumber daya baik dari sisi materi (anggaran) hingga sumber daya manusia. Semua upaya itu tidak akan mencapai puncak keakurasian data yang maksimal jika tidak didukung oleh masyarakat secara aktif. Tidak hanya bersedia atau meluangkan waktu sejenak menerima pantarlih namun juga aktif memastikan diri dan anggota keluarga terdaftar sebagai pemilih dengan mengetahui melalui https://cekdptonline.kpu.go.id atau https://infopemilu.kpu.go.id/. Jauh lebih penting adalah memberikan informasi data pribadi dengan benar. Pada UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 203 menyebutkan, setiap orang dilarang memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih. Selanjutnya, di Pasal 488 menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu tahun) dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

 

Memastikan Kerahasiaan Data Pemilih

Kehadiran Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi maka secara otomatis KPU masuk dalam golongan sebagai pengendali data pribadi, yakni memastikan bahwa seluruh data pemilih dilindungi kerahasiaannya dan bertanggung jawab penuh untuk setiap data pemilih yang tersimpan. Oleh karenanya, masyarakat tidak perlu ragu dalam memberikan informasi data pribadi kepada pantarlih (KPU). Hal ini demi mewujudkan pemenuhan hak politik tiap warga, yakni memberikan pilihannya pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024 mendatang.

Di penutup tulisan ini, penulis ingin menyampaikan bahwa partisipasi politik sangat penting dalam negara demokrasi, karena memungkinkan rakyat untuk berperan aktif dalam membentuk masa depan negara dan memilih pemimpin. Partisipasi politik juga membantu memastikan bahwa kebijakan dan keputusan yang diambil oleh pemerintah mencerminkan aspirasi dan kepentingan masyarakat secara keseluruhan. Penting bagi setiap warga negara untuk memahami hak dan tanggung jawab sebagai bagian dari proses politik dan untuk ikut serta dalam berbagai kegiatan politik, seperti pemilu (seluruh tahapannya termasuk dalam penyusunan daftar pemilih) atau diskusi publik. Harapannya, seluruh warga Kalimantan Timur khususnya Balikpapan berpartisipasi dalam seluruh tahapannya dan menjadi bagian dalam sejarah perjalanan pemilu dan Pilkada 2024. Sekali lagi, pastikan diri Anda telah menjadi pemilih. (***/rdh/k15)

Editor : izak-Indra Zakaria