BALIKPAPAN - Seleksi terbuka penerimaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) banjir peminat. Hingga penutupan pendaftaran secara daring pada 24 Februari 2023, lebih dari 20 ribu pelamar telah mendaftar. Dari sembilan posisi, mayoritas pelamar bersaing di bagian sekretariat, kemudian Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam, disusul Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat, serta Deputi Bidang Sarana dan Prasarana.
Untuk diketahui, rekrutmen PPNPN di IKN menetapkan beberapa syarat. Di antaranya, memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau S-1, dari perguruan tinggi yang terakreditasi unggul Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan IPK minimal 3,0 pada skala 4. Sementara dari perguruan tinggi yang terakreditasi sangat baik BAN-PT persyaratan IPK minimal 3,2 pada skala 4. Selain itu, berusia minimal 21 tahun dan maksimal 33 tahun saat melamar.
“Setelah pendaftaran ditutup, panitia seleksi akan memeriksa data pelamar,” kata Sekretaris Otorita IKN Achmad Jaka Santos Adiwijaya dalam keterangan resminya kemarin. Lanjut dia, pemeriksaan dan seleksi administrasi berakhir pada 27 Februari 2023. Dilanjutkan pengumuman hasil seleksi administrasi yang dijadwalkan hari ini (28/2). Santos menambahkan, bagi pelamar yang lolos tahap administrasi akan mengikuti tes potensi akademik (TPA) dan psikotes yang dijadwalkan pada 2 Maret 2023.
Pengumuman hasil TPA dan psikotes dijadwalkan pada 9 Maret 2023. Kemudian dilanjutkan wawancara pada 10–12 Maret 2023. Adapun pengumuman akhir seleksi dijadwalkan pada 13 Maret 2023. “Dalam setiap tahapan seleksi, hanya pelamar yang dinyatakan lulus yang akan dihubungi untuk mengikuti tahapan selanjutnya melalui surat elektronik,” katanya. Pada bagian lain, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas masih belum menerangkan mengenai rekrutmen PPNPN Otorita IKN ini masuk kategori tenaga honorer. Pasalnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ditegaskan bahwa pejabat pembina kepegawaian (PPK) dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.
Penghapusan tenaga honorer akan diberlakukan pada 28 November 2023. Dengan demikian, hanya ada dua status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah nantinya, yaitu PNS dan PPPK. “Nanti akan kami pastikan. Karena akan kami cek dulu,” ucapnya. Selain PPNPN IKN, pemerintah juga akan memindahkan ASN ke IKN secara bertahap pada 2024. Mantan bupati Banyuwangi itu mengatakan, dari skenario yang disusun, telah diputuskan 16.990 ASN akan dipindah ke IKN. “ Di mana 11.274 orang adalah ASN dari 35 kementerian dan lembaga. Dan 5.716 dari TNI-Polri,” ungkap pria berkacamata ini.
Mengenai tempat tinggal bagi para ASN serta TNI-Polri di IKN, dia menegaskan, tengah disiapkan pembangunannya. ASN dan TNI-Polri akan tinggal di hunian berupa beberapa apartemen. Apartemen yang dibangun pada tahap awal ini berada pada ring 1 atau dekat dengan istana negara IKN. (riz/k16)
Rikip Agustani
ikkifarikikki@gmail.com
Editor : izak-Indra Zakaria