Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Sebagian Badan Jalan Digunakan Parkir, Manajemen Zoom Klaim Tak Perlu Andalalin

izak-Indra Zakaria • Rabu, 8 Maret 2023 | 09:10 WIB
GANGGU PENGENDARA LAIN: Hotel Zoom tak memiliki halaman parkir sendiri, sebab dibangun tanpa dilakukan analisis dampak lalu lintas (andalalin).
GANGGU PENGENDARA LAIN: Hotel Zoom tak memiliki halaman parkir sendiri, sebab dibangun tanpa dilakukan analisis dampak lalu lintas (andalalin).

SAMARINDA–Parkir Hotel Zoom yang terletak di Jalan Mulawarman tengah disorot. Pasalnya, tamu hotel non bintang itu memanfaatkan lahan parkir kendaraan di trotoar dan memakan sebagian badan jalan. Analisis dampak lalu lintas (Andalalin) jadi sorotan, sebab bangunan enam lantai itu berdiri tanpa lahan parkir memadai.

Kabid Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Samarinda Didi Zulyani mengatakan, terkait andalalin Hotel Zoom pihaknya tak mengetahui pasti. Namun, hotel tersebut sudah beberapa kali dilakukan inspeksi mendadak oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda. “Proses perizinan termasuk andalalin itu sebelum saya di Dishub, pak Hari (Kabid LLAJ sebelumnya) mungkin lebih paham,” terang Didi.

Dijelaskannya, karena hotel tersebut telah terbangun, Dishub hanya bisa menyikapi agar parkir tamu hotel dikondisikan tidak mengganggu arus lalu lintas. “Kemarin sudah pernah saya datangi bersama anggota ke hotel tersebut. Yang penting disesuaikan arahan kami tidak mengganggu lalu lintas. Mereka memang tak punya lahan parkir, katanya pinjam lahan di Jalan Flores milik Balai Bahasa Unmul,” pungkasnya.

Dikonfirmasi Kabid Keselamatan Dishub Hari Prabowo mengatakan, ketika menjabat sebagai kabid LLAJ, pembangunan hotel sekitar 2018 lalu tak mengantongi andalalin. Namun, pihak Zoom berjanji untuk membuat parkir di kanan dan belakang. “Kabar terakhir bagian kanan hotel sudah dibeli atau dibebaskan. Jalan Pelabuhan di belakangnya juga mau dibeli buat pelebaran parkir,” tuturnya.

Dia bercerita, pembangunan hotel tersebut sudah dapat kunjungan ketua Komisi III DPRD pada 2018. Termasuk periode saat ini Angkasa Jaya telah melakukan sidak. “Banyak dikorkesi dari komisi III, harusnya tempat parkir malah dijadikan resepsionis (lantai bawah). Kemudian waktu itu saya juga menekankan untuk dipasang pot-pot besar, supaya enggak parkir di situ (trotoar),” sesalnya.

Sementara itu, perwakilan manajemen Hotel Zoom Ansori menyebut, mereka telah bekerja sama dengan Unmul untuk lahannya dijadikan tempat parkir bagi tamu hotel. Sementara untuk andalalin dipastikan memang tidak ada. Sebab, diklaim, amdal tidak dibutuhkan untuk properti sekecil hotel tersebut. “Kami sudah menanyakan hal itu dengan Dinas Perhubungan yang dibutuhkan hanya advice lalu lintas,” jelasnya.

Ditanya soal bagaimana bisa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terbit tanpa andalalin, Padahal berdasarkan aturan Undang-Undang 22/2009 tentang LLAJ Pasal 99 Ayat 1berbunyi, setiap rencana pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran LLAJ wajib dilakukan andalalin. “Untuk pengurusan IMB hanya dibutuhkan advice lalin, karena ruang lingkup tidak begitu besar. Dan untuk lebih jelas bisa ditanyakan kepada yang menerbitkan IMB,” pintanya.

Disisi lain, Kepala Dinas Perizinan Samarinda Jusmawardana menerangkan, pihaknya harus memeriksa dokumen kembali untuk lebih memastikan terkait IMB Hotel Zoom. “Saya mau lihat dokumennya dulu, apakah karena mereka hotel non bintang, cukup advis lalin saja, atau memang harus andalalin, mau dicek dulu. Mereka itu ada beberapa kali perubahan IMB,” kuncinya. (dra)

ASEP SAIFI
@asepsaifi

Editor : izak-Indra Zakaria