UNTUNG bukan warga yang menetap dan bekerja di Kupang, NTT. Kalau kita penduduk di daerah itu, tak ada pilihan harus patuh masuk kantor jam 5 pagi. Bersamaan dengan pelajar SMA.
Sepekan ini, soal masuk sekolah dan masuk kantor jam 5 pagi, ramai dibahas. Ini setelah kebijakan Gubernur NTT, Viktor Laiskodat, yang mewajibkan masuk sekolah lebih pagi lagi. Ada pro kontra, tapi nampaknya banyak sekolah yang tetap menjalankan.
Termasuk salah satu OPD yang hampir seluruh karyawannya masuk kerja di saat masih pagi buta. Pastilah banyak cerita lucu di antara para karyawan tersebut. Bisa jadi di antaranya, sarapan yang tak sempat dinikmati di rumah terpaksa dibawa ke kantor.
Sebetulnya, pada jam itu hampir semua ASN sudah memulai aktivitas di rumah. Masalahnya, di Berau itu jam masuk kantor sekitar jam 07.30 Wita. Jadi bergantung jauh dekatnya saja dari rumah ke kantor. Atau dari rumah ke sekolah.
Kalau ASN bertempat tinggal di Kecamatan Teluk Bayur, mereka tinggal mengatur saja berapa lama jarak tempuh mereka hingga tiba di kantor. Perhitungannya, yang penting masih sempat absen (finger print) dan ikut apel pagi.
Sekarang kan sudah lebih banyak perubahan. Dulu, ASN itu melakukan absen manual. Ada peluang nitip dengan teman bertanda tangan di absen kalau terlambat tiba di kantor.
Saya masih ingat Pak Datu Atas (almarhum). Jabatannya sebagai asisten. Beliau selalu datang paling awal dari seluruh pegawai. Berdiri mencermati siapa-siapa yang sudah datang. Di apel pagi itulah mencari siapa yang terlambat.
Masing-masing bidang melapor. Berapa jumlah personel berapa yang hadir, dan yang tidak hadir itu alasannya apa. Bila absen selama sepekan, yang bersangkutan diminta menghadap ke Pak Datu.
Agar tidak mendapat teguran. Di saat apel, saya selalu berdiri di depan. Entah kenapa, beliau selalu mencari saya. “Pak Sikra mana?” begitu Pak Datu Atas memanggil saya. Suara lantang, walau tanpa mikrofon. Saya hanya angkat tangan sambil tersenyum. “Siap, hadir pak,” jawab saya.
Kembali lagi ke soal masuk pagi. Sebetulnya, hanya karena ditentukan sekitar jam 07.30 atau jam 07.00 pagi harus masuk sekolah dan kantor. Saya yakin, beberapa jam sebelumnya sudah sibuk di rumah. Saya membayangkan, kalau tiba-tiba Isran Noor, Gubernur Kaltim, buat kebijakan serupa.
Saya sering mengantar anak ke sekolah. Setelah salat subuh, sudah mulai aktivitas di rumah. Dan, tepat jam 06.15 Wita sudah menuju sekolah. Di jalan, baik siswa SD, SMP maupun SMA sudah banyak yang berangkat menuju sekolah.
Ini jadi pertanda bahwa sebetulnya mereka sudah siap di antara jam 5 dan jam 6 pagi. Tinggal menunggu saat berangkat. Tentu beda dengan daerah lain, yang jarak sekolahnya berjauhan. Di Tanjung Redeb, tidaklah terlalu jauh.
Memang ada yang tertinggal. Bahwa, khawatir terlambat, anak-anak bisa ke sekolah dan tak sempat sarapan pagi. Ini jadi persoalan bagi sekolah. Sekolah menyediakan kantin agar anak-anak bisa sarapan sebelum masuk kelas.
Kalau ASN tentu lain lagi kisahnya. Mereka wajib mengikuti apel pagi, sehingga sudah harus hadir di kantor pada jam 07.00 Wita. Setelah absen elektronik dan apel pagi, ada saja yang harus kembali ke rumah dengan berbagai alasan.
Ada yang alasannya mengantar anak ke sekolah. Ada yang alasan belum beres-beres di rumah. Ada juga yang alasannya tak sempat sarapan, dan terpaksa meninggalkan kantor untuk sarapan nasi kuning di warung.
Ada juga yang penting sudah absen elektronik. Tak ikut apel, tidak dia peduli. Jangan heran, bila melihat, pagi-pagi banyak karyawan yang ke kantor hanya untuk absen dan masih mengenakan baju tidur.
Maka, beruntunglah tidak bertempat tinggal di Kupang. Masih bisa leluasa masuk kantor pada detik-detik akhir sebelum absen elektronik ditutup. Kalaupun masih terbuka, akan tercatat jam menyodorkan jari.
Memang semua berpulang pada pengawasan. Pengawasan mulai dari pucuk pimpinan hingga ke yang paling bawah. Bila tidak, jam kantor yang sudah ditetapkan pada jam 07.30. Yakinlah, ada saja yang datang lebih dari jam itu dengan berbagai alasan. @cds_daengsikra (*/sam)
Editor : uki-Berau Post