TANJUNG REDEB – Aktivitas bongkar muat batu pecah di tepi sungai, Jalan Pulau Sambit, jadi sorotan. Sebab aktivitas bongkar muat tersebut tidak dilakukan di terminal khusus (Tersus) maupun terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS), yang telah mengantongi izin dari Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Tanjung Redeb.
Ironisnya, ujar Muhammad Idris dari Badan Penelitian Aset Negara, Intelijen, Aliansi Indonesia, walau dilakukan di terminal tak berizin, aktivitas bongkar muat tersebut diduga justru direkomendasikan Kepala KUPP Tanjung Redeb, Masri Tulak.
“Ini sebuah kemunduran dalam pelayanan kepelabuhanan di Berau,” kata Idris usai meninggalkan ruang Kepala KUPP Tanjung Redeb kemarin (3/4). Idris memang sengaja datang menemui kepala KUPP, untuk mendengar alasan pemberian rekomendasi atas kegiatan bongkar muat batu pecah tersebut. Dari hasil klarifikasi yang dilakukannya, Kepala KUPP Tanjung Redeb disebutnya memberikan rekomendasi untuk membantu kelancaran kegiatan pembangunan di Bumi Batiwakkal. Sebab batu pecah tersebut rencananya digunakan untuk pemenuhan material pembangunan rumah sakit baru.
Dijelaskan Idris, rekomendasi pemanfaatan garis pantai yang diberikan KUPP Tanjung Redeb tersebut sebenarnya hanyalah dasar bagi pengusaha untuk melanjutkan pengurusan izin Tersus atau TUKS ke Ditjen Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan.
Sehingga lanjut dia, kebijakan yang diberikan Kepala KUPP Tanjung Redeb tersebut sangat tidak dibenarkan. Apalagi tujuannya untuk mempermudah aktivitas pengusaha. “Kalau alasan untuk proyek rumah sakit? Proyeknya saja masih dilelang,” ujarnya.
“Apapun namanya, walau untuk kepentingan daerah, tapi ini kan pengusaha. Bisnis. Dibantu sama pemerintah melaksanakan kegiatan dengan melanggar aturan. Ini bukan kerja bakti, ini ada keuntungan bisnis pribadi,” sambung Idris.
Dari sisi keamanan, aktivitas bongkar muat batu pecah tersebut juga dianggap menyalahi aturan. Karena hanya dilakukan malam hari dengan penerangan yang sangat minim. “Seperti kucing-kucingan,” ungkapnya.
Sementara jika ingin membantu kelancaran bongkar muat material tersebut, seharusnya KUPP Berau mengarahkan kegiatan tersebut ke salah satu dermaga yang telah berizin milik masyarakat, yang lokasinya tak jauh dari perairan Jalan Pulau Sambit. “Kan ada pelabuhan di (Kecamatan) Gunung Tabur, kenapa tidak diarahkan ke sana?” ujar Idris.
Lain halnya jika rekomendasi diberikan untuk kegiatan yang sifatnya darurat, ketika ada bencana dan lainnya. “Itu kita bisa maklumi. Kalau seperti ini, justru memberi preseden buruk bagi KUPP sendiri. Bukan memberi pembinaan ke pengusaha, tapi justru merusak sistem yang sudah lama dibenahi,” ungkap dia.
Sebab kebijakan itu justru akan memicu kecemburuan sosial antar-pengusaha di Kabupaten Berau. “Yang kasihan, pengusaha yang betul-betul berusaha mengurus izinnya dari bawah. Kalau begini, lebih baik orang tidak usah mengurus izin lagi,” jelas Idris.
Lebih ironis lagi, pemberian rekomendasi seperti membuat pelayanan di KUPP Tanjung Redeb mundur jauh ke belakang. Sebab dalam beberapa tahun terakhir, pihak KUPP Tanjung Redeb justru sangat gencar melakukan penertiban Tersus dan TUKS tak berizin.
“Ini tidak bisa ditoleransi. Kementerian harus mengevaluasi KUPP Tanjung Redeb, kalau perlu copot, karena sudah memberikan ruang bagi pengusaha untuk melanggar aturan yang harusnya ditegakkannya,” tegas Idris.
Dikonfirmasi hal itu, Kepala KUPP Tanjung Redeb Marsri Tulak, tidak membantah adanya rekomendasi yang diberikannya untuk aktivitas bongkar muat batu pecah di perairan Jalan Pulau Sambit, beberapa waktu lalu. Sebab dari informasi yang didapatnya, material batu pecah tersebut untuk kepentingan pembangunan rumah sakit baru dan pembangunan jalan.
Dijelaskannya, sebagai kepala KUPP baru, dirinya berusaha tidak tendensius. Selama itu untuk kepentingan masyarakat banyak, dirinya akan berusaha membantu.
"Rekomendasi baru dari saya, dan diteruskan ke pusat. Ini kan baru mau masuk satu. Kalau memang ada yang tidak setuju, kita akan stop. Saya tidak boleh lepas tangan, dan suratnya juga sudah diterima, dan sementara lagi diproses," katanya.
Adapun rekomendasi diberikan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 35 tentang Kementerian Perhubungn Laut, dimana KUPP yang merupakan project perhubungan laut, bisa memberikan kebijakan, apalagi untuk pembangunan. Dirinya juga sebenarnya sudah menekankan, agar dalam kegiatannya sambil melengkapi izin ke Kementerian Perhubungan.
Namun saat memberikan kebijakan atau rekomendasi, dirinya menyangka pengusaha tersebut sudah memenangi lelang. Sehingga rekomendasi diberikan untuk mempermudah program pembangunan daerah.
"Saya akan panggil lagi. Karena saya sudah merasa dibohongi, lantaran pihak pemilik batu pecah mengaku untuk proyek rumah sakit. Sementara lelang belum dimulai. Kebaikan yang saya berikan sudah dimanfaatkan," pungkasnya. (hmd/sam)
Editor : izak-Indra Zakaria