PENAJAM-Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Sumber Bunga Sawit Lestari (SBSL) yang beroperasi di Jalan Hafco, RT 10, Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara (PPU) ditegur Bupati PPU Hamdam melalui surat peringatan pertama tertanggal 26 Desember 2022.
Perusahaan ini sebelumnya disoroti Ketua DPRD PPU Syahruddin M Noor karena telah melakukan pelanggaran hanya memiliki pabrik pengolahan tanpa memiliki kebun kelapa sawit yang diusahakan sendiri.
“Perusahaan sawit (SBSL) di Babulu itu yang hanya memiliki pabrik tanpa perkebunan sawit di situ, itu ‘kan melanggar aturan,” kata Syahrudin M Noor saat menerima kunjungan Pemimpin Redaksi Kaltim Post Romdani bersama Manajer Iklan Kaltim Post Group Tritya Sidharta, Selasa (4/4), seperti diberitakan koran ini, Rabu (5/4).
Dalam pertemuan itu, Syahruddin M Noor meminta peran media termasuk Kaltim Post sangat penting untuk mengawal pembangunan di daerah ini.
Kepala Bidang Perkebunan, Dinas Pertanian (Distan) PPU Andi Muhammad Rusdi ditemui media ini di ruang kerjanya kemarin, ia menyebut peringatan pertama itu segera disusul peringatan kedua, ketiga, dan pencabutan izin usaha perkebunan (IUP) apabila perusahaan tidak dapat memenuhi persyaratan, yaitu harus memenuhi sekurang-kurangnya 20 persen dari keseluruhan bahan baku yang dibutuhkan berasal dari kebun yang diusahakan sendiri, dan kekurangannya wajib dipenuhi melalui kemitraan pengolahan berkelanjutan.
Dikatakannya, perusahaan ini memiliki IUP Pengolahan (IUP-P) crude palm oil (CPO-minyak sawit mentah) berdasarkan Keputusan Bupati PPU No. 522/068-IUP-P/Perekonomian/III/2012 yang diteken Bupati PPU Andi Harahap tertanggal 26 Maret 2012. Ia tidak mengetahui alasan Bagian Perekonomian Setkab PPU yang kala itu menerbitkan izin tersebut. Namun, tentang pernyataan Ketua DPRD Syahruddin M Noor ia membenarkan apabila sampai saat ini perusahaan berkantor di Kompleks Ruko Balikpapan Baru, Balikpapan itu belum punya kebun, sebagaimana dipersyaratkan oleh Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) 21/Permentan/KB.410/6/2017 tentang Perubahan Kedua Permentan 98/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan.
Mengutip surat peringatan pertama yang diteken Bupati PPU Hamdam, kebun yang diusahakan sendiri sebagaimana dimaksud dapat diperoleh dari hak milik atas tanah pekebun, hak guna usaha (HGU), dan/atau hak pakai dan kebun yang diusahakan harus tercantum dalam IUP-P. Perusahaan industri pengolahan hasil perkebunan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut diberikan peringatan tertulis tiga kali dalam rentang waktu empat bulan untuk mengusahakan kebun sendiri. Apabila peringatan ketiga tidak dipenuhi IUP-P atau IUP dicabut dan hak atas tanah diusulkan kepada instansi yang berwenang atau pemilik untuk dibatalkan. PT SBSL yang dihubungi melalui humasnya, Aspian, kemarin, tidak mengangkat telepon media ini. Pesan konfirmasi yang dikirim ke WhatsApp (WA) juga tidak dijawab, kendati pesan yang masuk tampak dua centang biru tanda sudah dibaca. (far)
ARI ARIEF
ari.arief@kaltimpost.co.id
Editor : izak-Indra Zakaria