Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Di Paser, Dua THM Masih Beroperasi saat Ramadan

izak-Indra Zakaria • 2023-04-06 11:49:35
RAZIA: Dua THM telah melanggar surat edaran bupati tentang operasional selama Ramadan.
RAZIA: Dua THM telah melanggar surat edaran bupati tentang operasional selama Ramadan.

TANA PASER - Satpol PP Paser menggelar razia tempat hiburan malam (THM) yang masih beroperasi selama Ramadan. Dua lokasi ditemukan masih beroperasi, yaitu Tepian Karaoke dan Cafe 999 yang lokasinya  di Desa Tepian Batang, Kecamatan Tanah Grogot pada Selasa (4/ malam.

Kepala Satpol PP Paser M Guntur mengatakan  razia ini merupakan tindak lanjut atas edaran bupati, agar THM dan semua jenis usaha karaoke, hiburan live musik, salon/panti pijat berhenti beroperasi selama Ramadan.

Guntur menegaskan agar THM ini menyetop sementara operasinya.

Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah dan Tindak Internal (PPUD) Satpol PP Paser Muhammad Padly menerangkan pada operasi ini masih ditemukan dua THM buka tidak menjalankan edaran Bupati Paser.

"Kita temukan 25 botol miras disita serta 10 pemandu lagu dimintai keterangan dan diberikan pengarahan," kata Padly, Selasa (4/4) malam.

Satpol PP langsung mengarahkan pemilik kafe agar tutup dan menyita miras. Satpol PP memastikan akan lebih efektif lagi dalam pengawasan dan sosialisasi agar setiap Ramadan seluruh THM tidak buka.

Sesuai Edaran Nomor: 991.1/255/SATPOL PP, 20 Maret 2022,  pemilik THM, untuk tidak membuka kegiatan usaha karaoke dewasa, karaoke keluarga, serta penyedia hiburan live musik.

Selanjutnya pemilik usaha salon/panti pijat tidak memberikan pelayanan pijat urut selama bulan suci.

Pemilik usaha karaoke, cafe, hotel tidak menjual minuman keras dan/atau memberikan pelayanan bagi pengunjung.

Pemilik cafe tenda dapat membuka kegiatan usahanya mulai pukul 17.00 Wita dan tutup pada pukul 23.00 Wita serta tidak diperkenankan membunyikan musik dan atau sejenisnya yang dapat mengganggu ibadah bulan suci.

Apabila para pihak tidak melaksanakan akan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta sanksi administrasi berupa penutupan sementara sampai dengan permanen (pencabutan izin). (jib/far)

 

 

 

Editor : izak-Indra Zakaria