TANJUNG REDEB - Tambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Berau, Andi Marawangeng, sebut pihaknya mulai memberlakukan penarikan retribusi parkir di Dermaga Sanggam.
Hal itu katanya sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan. "Sudah berlaku sejak awal tahun, ini akan benar-benar kami maksimalkan mulai pekan depan," katanya, kemarin (14/4).
Dijelaskannya, hingga ada beberapa faktor yang menyebabkan pihaknya masih belum bisa melakukan penarikan retribusi di seluruh dermaga yang ada, salah satunya jumlah personel yang kurang, dan sarana prasarana di pelabuhan masih minim.
“Baru ada dua yang menarik retribusi yakni Pelabuhan Dermaga Wisata Sanggam dan Pelabuhan Sidayang di Tanjung Batu,” katanya.
Lanjutnya, jika pelabuhan yang ada kurang memadai, seperti wadah parkir, dan lainnya. “Kalau di Maratua kemungkinan tahun ini akan diterapkan penarikan retribusi,” bebernya.
Penarikan retribusi ini dijelaskan Andi Marawangeng, guna menambah PAD Berau. Dia berharap, dengan adanya perbaikan sarana dan prasarana ini, maka bisa membuat Berau mudah dalam melakukan pencatatan keluar masuknya penumpang yang hendak menuju ke destinasi wisata. “Ya harapannya ada perbaikan. Ini kan membantu Dinas Kebudayaan dan Pariwisata juga,” katanya.
Di sisi lain, Andi menambahkan, untuk penarikan retribusi parkir sendiri akan melibatkan beberapa instansi. Yakni Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), hingga Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP).
“Jadi ada empat instansi yang akan ditempatkan di situ (Dermaga Wisata, red) sesuai dengan tugas masing-masing,” tutupnya. (hmd/sam)
Editor : izak-Indra Zakaria