BALIKPAPAN- Ini peringatan kepada para pelaku eksploitasi anak di Balikpapan dan Kaltim umumnya. Jika terindikasi, mereka pasti akan diamankan dan diproses sesuai aturan hukum.
“Tidak ada lagi eksploitasi anak di Balikpapan dan Kaltim. Kalau masih ada, pasti kami ungkap,” tegas Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo. Pihaknya selain koordinasi dengan instansi terkait, pihaknya juga meminta peran serta masyarakat.
“Jika mengetahui ada dugaan pidana eksploitasi anak, perdagangan manusia dan lainnya, silakan hubungi melalui WhatsApp hotline Kapolda Kaltim 08115421990,” pintanya.
Alumnus Akpol 1996 ini menguraikan, eksploitasi anak termasuk pidana berat karena ancaman hukuman penjara 10 tahun.
Sebelumnya, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kaltim mengungkap kasus eksploitasi anak di Balikpapan. Korbannya adalah anak kandung pelaku sendiri. Pelaku punya tiga anak dari suami yang berbeda, dan statusnya sekarang sendiri. Dua anaknya umur 4 dan 8 tahun dipaksa jualan tisu. Anaknya yang bayi dibawa ke mana-mana mencari uang dari pemberian orang.
Mirisnya, anaknya sengaja tidak disekolahkan demi mencari uang dengan berjualan tisu. Ketika dua anaknya tidak mendapatkan uang, pelaku memukul anaknya dengan besi hingga memar. "Awalnya kami telusuri, kemudian pelaku kami tangkap di seputaran lampu merah Kebun Sayur. Barang buktinya tisu, uang hasil jual tisu hanya Rp 42 ribu dan besi," jelasnya. (ms/k15)
IBRAHIM SAINUDDIN
baimkaltimpost.bpn@gmail.com
Editor : izak-Indra Zakaria