Untuk kesekian kalinya daging babi asal Palu ditolak masuk ke Balikpapan oleh Karantina Pertanian. Kali ini sebanyak 1,4 ton ditolak di wilayah Pelabuhan Kariangau pada Senin (5/6) pukul 20.32 Wita.
Penanggung jawab wilayah kerja Pelabuhan Kariangau Hariyadi Cahyono mengatakan, daging babi tersebut tidak dapat masuk Balikpapan karena tidak dilengkapi dokumen persyaratan dari daerah asal.
“Penolakan kami lakukan karena pemilik telah menyetujuinya. Daging babi tersebut kembali ke Palu dengan menggunakan KMP Swarna Kartika,” kata Hariyadi, Selasa (6/6).
Kepala Karantina Pertanian Balikpapan Akhmad Alfaraby menambahkan, sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019, pada Pasal 45, penolakan terhadap media pembawa dilakukan apabila persyaratan karantina tidak terpenuhi.
Hal tersebut untuk menghindari terjadinya penyebaran Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK). Apalagi, babi merupakan salah satu Hewan Rentan PMK (HRP).
“Penahanan dan penolakan daging babi ke Palu sudah beberapa kali kami lakukan. Kami harus bertindak tegas karena daging babi ini bisa menjadi penyebab masuk dan tersebarnya PMK,” tegas Akhmad Alfaraby. (FREDY JANU/ KPFM)
Editor : izak-Indra Zakaria