Oleh:
Edwin Emmanoel Pidung
Mahasiswa Magister Administrasi Publik
KALTIM terkenal sebagai provinsi dengan kekayaan sumber daya alam (SDA) yang melimpah. Pengelolaan SDA di Kaltim juga terbilang sangat masif. Hal ini kerap dikaitkan dengan pertumbuhan dan kondisi ekonomi masyarakatnya. Sayangnya, perkembangan ekonomi di Kaltim tidak sejalan dengan perkembangan sektor transportasi umum.
Ruas-ruas jalan di kawasan perkotaan seperti Samarinda dan Balikpapan sudah sangat padat. Kendaraan pribadi, baik roda dua maupun roda empat, menjadi kebutuhan utama dalam menunjang aktivitas sehari-hari masyarakat. Akibatnya kepadatan lalu lintas, kemacetan tak terhindarkan.
Di kemudian hari, ini akan menjadi masalah besar. Sebab, waktu yang dibutuhkan untuk menempuh suatu lokasi akan lebih panjang dibanding beberapa waktu lalu. Padahal tak ada perbedaan yang signifikan pada jarak yang dituju.
Namun, kondisi tersebut terjadi bukan tanpa alasan. Minimnya sarana transportasi umum membuat publik tak punya pilihan lain, selain menggunakan kendaraan pribadi untuk mobilitas mereka. Idealnya, pemerintah menyediakan sejumlah opsi transportasi umum yang bisa dijadikan pilihan alternatif bagi warganya dalam aktivitas sehari-hari mereka.
Mobilitas masyarakat di kawasan perkotaan yang cenderung lebih tinggi, membuat ketersediaan transportasi umum kian menjadi kebutuhan utama. Mengutip pernyataan Presiden Kolombia, Gustavo Francisco Petro Urrego yang menyebutkan, “Negara maju bukan tempat di mana orang miskin memiliki mobil. Negara maju adalah di mana orang kaya menggunakan transportasi umum”.
Saya pribadi menganggap pernyataan tersebut relevan dengan kondisi riil saat ini. Negara-negara maju di luar sana sangat memprioritaskan ketersediaan sarana transportasi umum. Masyarakat di negara maju diberi banyak pilihan untuk menggunakan transportasi umum sesuai kebutuhan mereka. Mulai bus, dan berbagai jenis kereta tersedia untuk mengantarkan mencapai tujuan mereka.
Mengurangi ketergantungan masyarakat akan kendaraan pribadi, memang tak sebatas bicara tentang sarana transportasi umum. Penyediaan lahan khusus pedestrian juga menjadi hal penting untuk dilakukan. Sarana transportasi umum dan kawasan pedestrian menjadi satu kesatuan yang tak boleh dipisahkan pembangunannya.
Sebab, pada kenyataannya, transportasi umum tidak mengantarkan penggunanya tepat di lokasi tujuan mereka. Pengguna transportasi umum harus mengeluarkan sedikit tenaga ekstra untuk sampai di tujuan mereka usai turun dari kendaraan umum. Untuk memberikan rasa nyaman selama berjalan kaki, diperlukan trotoar, atau jalur khusus pedestrian yang nyaman, aman, dan layak.
Mengurai urusan transportasi dan mobilitas masyarakat memang tidak sesederhana menyediakan sebuah sarana. Namun, sudah saatnya Pemprov Kaltim dan Pemerintah Kabupaten/kota di Kaltim memikirkan ketersediaan sarana transportasi umum.
Selain sebagai upaya penataan ruang, keberadaan transportasi umum dan penggunaannya yang optimal diyakini mampu mengurangi gas emisi yang selama ini disumbang oleh salah satunya penggunaan kendaraan bermotor.
Salah satu contoh daerah yang menerapkan sistem transportasi umum dengan cukup baik adalah Solo. Pemkot Solo pada 2010 menyediakan sarana transportasi umum lewat Batik Solo Trans (BST). Keberadaan BST diharapkan mampu mengurangi dan mencegah kepadatan lalu lintas di Solo.
Proses penerapan transportasi umum di Solo tidak berlangsung secara instan. Mulanya, BST hanya memiliki satu koridor. Perlu empat tahun untuk penambahan koridor baru, dan 8 tahun untuk sampai pada koridor ketiga BST. Secara bertahap, BST terus mengalami perkembangan. Hingga saat ini, ada 6 koridor utama dan 6 koridor penumpang yang dapat diakses melalui aplikasi Teman Bus.
Pemerintah perlu menjelaskan kepada warganya, bahwa transportasi umum memiliki keunggulan ekonomis, harga yang ditawarkan terbilang murah. Ajakan untuk menggunakan transportasi umum juga harus didukung fasilitas yang nyaman dan aman bagi masyarakat dalam menggunakan transportasi umum.
Dalam mewujudkan optimalisasi penggunaan transportasi umum, pemerintah pusat sudah mengeluarkan berbagai kebijakan. Salah satunya memberikan subsidi terhadap penyelenggara transportasi umum di daerah melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pemberian Subsidi Angkutan Penumpang Umum Perkotaan.
Sebagai daerah sebuah provinsi yang sebagian wilayahnya ditetapkan sebagai kawasan Ibu Kota Negara (IKN), Kaltim harus belajar banyak dari DKI Jakarta yang lebih dulu menjadi ibu kota, khususnya dalam pengelolaan transportasi umum. Meski kemacetan masih menjadi permasalahan di Jakarta, berbagai jenis transportasi umum yang saling terintegrasi sudah tersedia di wilayah tersebut.
Bahkan untuk menuju ke kota-kota penyangga di sekitar DKI Jakarta, masyarakat hanya menggunakan Commuter Line (KRL) dengan biaya yang jauh lebih murah dan waktu tempuh yang ekstra singkat.
Ke depannya, sebagai bagian dari IKN, Kaltim akan menerima migrasi penduduk dalam skala besar. Selain pegawai-pegawai dari Kementerian/Lembaga di lingkup IKN, berbagai masyarakat dengan beragam kepentingan dan tujuan akan menjadikan Kaltim sebagai salah satu destinasi utama mereka.
Kondisi ini harus dipikirkan penanganannya dan diantisipasi. Sebab, tanpa transportasi umum, volume penggunaan kendaraan pribadi akan terus meningkat. Pada akhirnya tak akan ada perbedaan besar antara lalu lintas Kaltim, dengan DKI Jakarta dan kemacetannya.
Kenworthy, Jeffrey R (2006) dalam bukunya yang berjudul The Eco-City: Ten Key Transport and Planning Dimensions for Sustainable City Development, menyebutkan bahwa transportasi yang baik merupakan jantung dari kota keberlanjutan hingga tingkat global. (*/kri/k16)
Editor : izak-Indra Zakaria