TANJUNG REDEB – Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Buruh Indonesia (FBI) Berau, menggelar aksi demontrasi menyampaikan tuntutan mereka kepada bupati Berau agar 207 karyawan PT Dwiwira Lestari Jaya (DLJ) yang beberapa hari lalu mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), agar diperkerjakan kembali.
Hal itu diutarakan Wakil DPC FBI Berau Muhammad Jepri, karena mereasa PHK yang dilakukan oleh perusahaan merupakan kebijakan sepihak.
Apalagi tegasnya PHK yang dilakukan itu usai melakukan mogok kerja, yang padahal itu hak pekerja yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 pasal 137. Dan mekanisme pelaksanaan mogok kerja juga dilakukan di antara 10 hari sebelumnya sudah menyurati perusahaan dan intansi, serta masa waktu mogok ditentukan.
“Itu sudah kami lakukan semua. Berhubung massa mogok yakni tanggal 30 Mei hingga 30 Juli 2023 telah selesai, maka akan siap bekerja,” ujarnya diwawancara, kemarin (3/7).
Melelui aksi kemarin, pihaknya meminta kepada Pemkab Berau selaku pemangku kebijakan, agar sebanyak 207 karyawan bisa bekerja kembali. Mengingat masih banyak para pekerja yang memiliki keluarga.
“Adapun prosedurnya kalau mengarah ke undang-undang, maka pekerja wajib diperkerjakan sembari menunggu proses yang berjalan,” ucapnya.
Setelah menyampaikan aspirasi, FBI Berau melanjutkan dengan dilakukan audiensi bersama perwakilan dari Pemkab Berau, di kantor Bupati Berau. Pada pertemuan tersebut, Jepri menyampaikan Pemkab Berau akan mengakomodir apa yang menjadi tuntutan pihaknya.
Dan Pemkab Berau akan membeberikan jawaban dan sikap tertulis terkait adanya tuntutan yang telah pihaknya layangkan, dalam wkatu 10 hari ke depan.
“Maka jika tidak menepati dengan waktu tersebut, maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa kembali dengan jumlah massa yang lebih besar,” ujarnya.
Sementara disampaikan Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Berau, Sonny Perianda, menyebut nantinya akan ada surat resmi yang akan dikelurkan terkait pertemuan kemarin.
“Jadi nanti akan ada surat resmi yang akan dikeluarkan, yang akan ditembuskan kepada semua pihak terkait,” katanya.
Ia mengatakan, ke depannya, akan kembali diadakan pertemuan kedua belah pihak untuk membahas permasalahan ini. Terkait dengan kembali memperkerjakan kembali 207 karyawan tersebut, Ia belum bisa memastikan. “Saya belum berani memastikan ke depannya seperti apa,” tutupnya.
Merespons hal ini, HRD HEAD PT DLJ Bima Ariaseta, menyebut sengketa ketenagakerjaan yang dialami PT Dwiwira Lestari Jaya (DLJ) imbas aksi mogok tidak sah oleh beberapa mantan karyawan mulai membaik. Perseroan secara bertahap berupaya menormalisasi operasional baik kebun maupun di pabrik. Banyak karyawan yang mengalami pemutusan kerja imbas mogok tidak sah pun berangsur mengambil hak kompensasinya.
“Saat ini fokus perusahaan adalah bagaimana agar operasional dapat kembali berjalan normal, pabrik kembali dapat menyerap hasil panen petani. Karena itu perusahaan juga mulai melakukan rekrutmen. Sementara itu, sejak 26 Juni beberapa karyawan juga telah mengambil kompensasi atas pemutusan kerja,” ungkapnya.
Aksi mogok tidak sah yang dilakukan oleh beberapa mantan karyawan dijelaskan Bima, memang turut mengganggu operasional perusahaan. Terutama di pabrik, karena PKS DLJ juga menerima TBS dari petani, kekosongan karyawan pabrik sempat diperbantukan dari karyawan kantor, sehingga menambah beban bagi sebagian pekerja.
Bima menambahkan, DLJ turut menghormati aksi unjuk rasa yang dilakukan mantan karyawan DLJ di Kantor Bupati Berau. Meski demikian, Ia mengimbau agar mantan pekerja DLJ juga menghormati proses yang sedang berjalan di Dinas Ketenagakerjaan.
“Hak menyatakan pendapat itu dilindungi oleh undang-undang, kami menghormati pilihan yang diambili oleh mantan karyawan DLJ. Namun alangkah lebih baiknya mantan karyawan juga dapat mengikuti prosedur yang sedang berjalan di Dinas Ketenagakerjaan,” sambung Bima.
DLJ disebutnya juga, telah berinisiatif mengajukan penyelesaian perselisihan hubungan industrial kepada Dinas Ketenagakerjaan Berau untuk melakukan mediasi sengketa ketenagakerjaan tersebut. Bima turut memastikan perusahaan akan senantiasa taat dan mematuhi ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku. (hmd/sam)
Editor : izak-Indra Zakaria