Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

DPRD: Anggaran RS Sayang Ibu Masuk Prioritas

Wawan-Wawan Lastiawan • 2023-08-08 06:40:19
Photo
Photo

BALIKPAPAN – Permasalahan hukum sengketa lahan RS Sayang Ibu kini masih bergulir. Warga sebagai penggugat mengajukan kasasi ini ke Mahkamah Agung (MA). Pemkot Balikpapan telah menjawab kontra memori kasasi tersebut.

Namun hingga kini jawaban putusan dari MA tak kunjung keluar. Meski begitu, DPRD Balikpapan memastikan alokasi anggaran untuk Pembangunan rumah sakit di Balikpapan Barat ini tetap prioritas.

Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan Doris Eko Desyanto mengatakan, alokasi anggaran pembangunan rumah sakit masuk dalam prioritas APBD 2024. Seperti diketahui, prioritas penggunaan APBD untuk sektor kesehatan dan pendidikan.

“Alokasi anggaran kesehatan 30 persen dan pendidikan 20 persen dari total nilai APBD 2024. Itu sudah amanah undang-undang,” katanya. Tentu pihaknya mendorong pembangunan fasilitas kesehatan dan pendidikan di Kota Beriman.

Doris menambahkan, ada beragam program yang akan dilaksanakan tahun depan. Seperti pembangunan rumah sakit di Balikpapan Barat dan Balikpapan Timur. Serta relokasi Puskesmas Lamaru yang terpilih menjadi lokasi rumah sakit Balikpapan Timur.

Kabarnya pembangunan RS Sayang Ibu yang saat ini sudah masuk dalam tahap lelang pekerjaan. Namun kesepakatannya pembangunan RS Sayang Ibu bisa berjalan saat masalah kepemilikan lahan sudah klir.

Sebab tidak ingin ada masalah di masa mendatang. “DPRD Balikpapan dan Pemkot Balikpapan sepakat pembangunan baru akan berjalan menunggu masalah hukum selesai,” sebutnya.

Ini sebagai bentuk antisipasi jangan sampai saat pembangunan sudah jalan, tapi masalah hukum belum rampung. Akhirnya berpotensi menimbulkan masalah. “Banyak rumah sakit yang ingin kami bangun dan puskesmas ingin kami rehab,” katanya.

Itu semua untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat. Sebagai informasi, terkait sengketa lahan RS Sayang Ibu sebelumnya Pemkot Balikpapan telah menang dua kali. Baik dari putusan Pengadilan Negeri Balikpapan dan putusan Pengadilan Tinggi Kaltim.

Isi putusan PN Balikpapan yakni menyatakan sah dan berharga sertifikat yang saat ini dikuasai Pemkot Balikpapan. Kemudian hasil putusan Pengadilan Tinggi Kaltim juga menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Balikpapan.

Selanjutnya warga sebagai penggugat mengajukan kasasi ke MA. Hingga kini masalah hukum soal lahan rumah sakit masih berproses di MA. Pemkot Balikpapan masih menunggu putusan MA sembari mengurus manajemen konstruksi proyek tersebut. (din/adv/pro) 

Editor : Wawan-Wawan Lastiawan
#ADV DPRD BALIKPAPAN