Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

DPRD Kukar Bahas Lima Raperda, RTRW Hingga Pemisahan Dinas

izak-Indra Zakaria • 2023-08-15 00:05:20
Rapat Bapemperda DPRD Kukar terkait lima Raperda (Elmo/Prokal.co)
Rapat Bapemperda DPRD Kukar terkait lima Raperda (Elmo/Prokal.co)

TENGGARONG - DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) gelar rapat bersama Pemkab Kukar. Untuk membahas lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Yang tiga diantaranya adalah terkait RTRW, yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten, Ruang Terbuka Hijau dan Perlindungan Petani dan Nelayan. Beserta Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Dan Rencana usulan pengajuan Raperda Diluar Program Pembentukan Daerah (Propemperda) Tahun 2023.

Rapat ini dilakukan pada Senin (14/8) di Ruang Rapat Banmus DPRD Kukar. Dipimpin oleh Ketua Bapemperda Kukar, Ahmad Yani beserta anggota, Firnandi Ikhsan. Disampaikan Ahmad Yani pembahasan Raperda hari ini merupakan persiapan pengesahan. Namun beberapa Perda RTRW masih terkendala di Provinsi. Sehingga masih perlu kesepakatan pihak eksekutif. Meski secara substansi telah disetujui, namun masih perlu persetujuan eksekutif untuk pengesahannya.

“Juga ada usulan pengajuan Raperda di luar Propemperda yang berkaitan dengan pengelolaan sarang burung walet dan kebencanaan. Ini telah dilakukan fasilitasi tinggal menunggu pengesahan. Tetapi karena tidak masuk Propemperda sehingga kita akan masukkan di luar,” jelas politikus PDI-P tersebut.

Ahmad Yani juga menyebut Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah terkait pemisahan bidang Kebudayaan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud). Raperda pemisahan ini termasuk sebagai urgensi sesuai kesepakatan Panitia Khusus (Pansus). Sehingga kedepannya akan melalui mekanisme tata tertib. Terhadap pemisahan bidang kebudayaan untuk mengoptimalkan penganggaran.

“Kami yakin 24 Raperda, termasuk Perda wajib yang saat ini sudah berjalan 75% dapat disahkan. Dan kedepan kami minta pemerintah daerah ketika pembahasan, revisi, mengambil keputusan di Bapemperda harus dihadiri eksekutif. Kami harap kedepan wajib hadir,” tutup Ahmad Yani. (adv/moe)

Editor : izak-Indra Zakaria