Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Kepentingan Pelaku Usaha Lokal Perlu Dilindungi, Definisi Waralaba Harus Jelas

izak-Indra Zakaria • 2023-08-17 11:32:06
PERLU PENEGASAN: Pengertian dari toko modern waralaba harus dijelaskan secara detail dalam payung hukum yang mengaturnya, agar bisa melindungi pelaku usaha lokal.
PERLU PENEGASAN: Pengertian dari toko modern waralaba harus dijelaskan secara detail dalam payung hukum yang mengaturnya, agar bisa melindungi pelaku usaha lokal.

Kabar bertambahnya toko modern waralaba di Kota Taman mendapat perhatian publik. Terutama menyangkut aturan hukumnya.

 

BONTANG–Anggota Komisi II DPRD Bontang Bakhtiar Wakkang mengatakan, dalam Perwali Nomor 34 Tahun 2018, definisi waralaba kurang spesifik dijelaskan. “Jadi seolah-olah waralaba itu hanya taraf nasional. Sementara yang lokal Kaltim tidak masuk,” kata legislator yang akrab disapa BW itu.

Padahal jika toko swalayan lokal Kaltim itu masuk, sebenarnya termasuk konsep waralaba. Karena juga membuka bisnis skema franchise. Mengingat toko swalayan ini juga membuka cabang di daerah lain. Bahkan lingkup Bontang sudah ada tiga toko.

“Berarti itu masuk kategori waralaba. Definisi waralaba ketika memiliki lebih dari tiga cabang dalam usaha sama. Artinya tidak hanya nasional,” ucapnya.

Politikus NasDem itu juga menanyakan bagaimana upaya pemkot terhadap toko modern yang berkamuflase dalam nama. Sementara isi dalam toko tersebut kemasannya sudah masuk waralaba. “Aspek hukum perwali itu seperti apa. Karena ini sudah kejadian di Bontang. Jadi harus jelas waralaba itu, apa menjurus yang taraf nasional saja,” tuturnya.

Dia pun bersedia untuk mendengarkan aspirasi dari Asosiasi Pedagang Kota Bontang (APKB). Termasuk mengusulkan untuk memanggil OPD terkait dan pemilik bangunan tersebut. Supaya lebih jelas mengenai peruntukan dari bangunan di Jalan Jenderal Soedirman tersebut.

Sebelumnya, Ketua APKB Syamsuar menegaskan selama ini merek toko swalayan itu memang tidak termasuk dalam waralaba. Tetapi ia meminta agar Perwali 34/2018 direvisi. “Seharusnya status waralaba itu tidak hanya bagi perusahaan yang bertaraf nasional, tetapi yang lingkup Kaltim juga perlu dibatasi,” kata Syamsuar.

Apalagi terdapat beberapa poin yang menabrak regulasi. Salah satunya, kehadiran toko waralaba di Loktuan. Pasalnya, diatur dalam perwali jarak dengan pasar tradisional ialah 1.000 meter, namun kondisinya hanya 357 meter. Jarak ini mengacu lokasi bangunan pasar lama.

Belum lagi di Bontang Utara sesuai data hasil laporan kajian toko swalayan terdapat empat toko modern waralaba. Padahal, sesuai perwali hanya diizinkan tiga. Dua toko memang saat ini masih berkamuflase nama. Sementara itu, dua lainnya sudah memakai nama waralaba yakni di Gunung Elai dan Bontang Baru.

Sejauh ini APKB belum dilibatkan dalam penambahan toko modern merek tersebut di Bontang. Ia menegaskan, jika keran ini dibuka seluas-luasnya, perusahaan tersebut bisa membuka lagi beberapa cabang di Bontang. Akibatnya toko modern lokal justru menuai dampak.

Ini perlu diantisipasi adanya monopoli pasar, karena jika tidak ada pembatasan bisa merusak tatanan pasar untuk toko lokal,” ucapnya.

APKB bakal menyampaikan aspirasi ini kepada DPRD dalam waktu dekat. Tujuannya agar ada solusi mengenai potensi penambahan toko modern. Sejatinya pemkot harus melakukan pembinaan kepada toko modern lokal, sehingga bisa bersaing dengan waralaba. (ak/ind/k8)

 

Editor : izak-Indra Zakaria