Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Tender Ulang Proyek Titipan, Pemenang Lelang Dibatalkan, DPUPR Sebut Ada Kesalahan Dokumen

izak-Indra Zakaria • Jumat, 15 September 2023 - 09:31 WIB
BERI PENJELASAN: Kabid Bina Marga DPUPR Kutim, Wahasuna Aqla.
BERI PENJELASAN: Kabid Bina Marga DPUPR Kutim, Wahasuna Aqla.

ARIP MAULANA tiba di Hotel Ibis Gading Serpong, Tangerang, 2 Juli 2023 pukul 19.20 WIB. Ia datang bersama kedua rekannya, Rizal Fachmie dan Thorikho Amando. Dengan langkah mantap, mereka berjalan menuju lobi hotel.

Sepuluh menit kemudian, Arip beserta kedua rekannya menyambut kehadiran seorang pria berperawakan kurus; Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kutai Timur (Kutim), Wahasuna Aqla.

Kedatangan Arip dan rekannya ke Hotel Ibis Gading Serpong itu untuk memenuhi undangan Aqla, yang disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada Rizal Fachmie.

“Pertemuan dengan Kabid (Wahasuna Aqla) terjadi atas permintaan atasannya, Kepala DPUPR Kutai Timur Muhammad Muhir,” kata Arip, kepada Klub Jurnalis Investigasi (KJI), Kamis (31/8) lalu.

Pertemuan yang semula diwarnai keakraban itu mendadak berubah tegang saat Aqla menyampaikan pesan dari Muhir. Isinya permintaan kepada perusahaan tempat Arip dan kedua rekannya bernaung, yakni PT Putra Nanggroe Aceh (PNA) selaku pemenang tender proyek pembangunan Jembatan Telen, untuk mundur dan menyerahkan pekerjaan proyek senilai Rp 52 miliar itu kepada Eddy Panatas.

“Eddy Panatas ini perwakilan dari PT Galih Medan Persada (GMP) yang notabene adalah perusahaan yang kalah dalam lelang kemarin,” jelas Arip selaku direktur cabang PT PNA.

Berdasarkan informasi yang termuat di laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kutim yang diakses Jumat (1/9) pukul 21.29 Wita, proyek pembangunan Jembatan Telen dianggarkan dengan nilai pagu Rp 52 miliar melalui skema tahun jamak. Dilelang pada Juni 2023 dan diikuti 26 peserta.

Masih dari laman yang sama, PT Putra Nanggroe Aceh (PNA) menawar Rp 50,9 miliar dan PT Galih Medan Persada (GMP) Rp 47,8 miliar. PT PNA kemudian dinyatakan sebagai pemenang oleh Kelompok Kerja Pemilihan (Pokmil) Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kutim.

Sementara PT GMP dinyatakan kalah lantaran tidak melampirkan surat perjanjian sewa antara Nindya Beton dengan PT GMP pada peralatan truk mixer dan batching plant. Selain itu, selama proses tender, PT GMP tidak mengikuti pembuktian kualifikasi, tidak melakukan evaluasi teknis, dan evaluasi harga/biaya.

Dikatakan Arip, dalam pertemuan di hotel bintang tiga itu, Aqla juga menyebut, jika PT PNA bersedia mundur dan menyerahkan pekerjaan itu kepada PT GMP, Eddy Panatas akan memberikan kompensasi. Berupa uang selisih antara harga penawaran yang diajukan PT PNA dengan harga penawaran yang diajukan PT GMP, yakni Rp 3,1 miliar.

Arip dan kedua rekannya semakin dibuat terkejut tatkala Aqla menyebutkan bahwa Eddy Panatas merupakan sosok yang memiliki kedekatan dengan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman.

“Kata Pak Kadis (kepala DPUPR Muhammad Muhir), Bapak Eddy Panatas adalah teman atau orangnya bupati,” ujar Arip, menirukan ucapan Aqla.

Pernyataan demi pernyataan yang disampaikan Aqla membuat Arip dan kedua rekannya terheran-heran. Menurut Arip, tindakan DPUPR Kutim yang meminta PT PNA mundur dan menyerahkan pekerjaan proyek pembangunan Jembatan Telen kepada PT GMP, dengan tetap menggunakan nama PT PNA sebagai pemenang tender salah kaprah. Jadi, dinilai dirinya tidak benar untuk dilakukan.

“Apa-apaan ini? Ada apa dengan kadis PUPR Kutai Timur? Kami bukan penjual proyek!” tegasnya.

Kemenangan PT PNA, kata Arip, sudah sah secara aturan dan sesuai kerangka acuan kerja (KAK) yang dibuat Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kutim. Bahkan tanpa sanggahan dari perusahaan yang kalah, yaitu PT GMP. Dirinya menyebut, permintaan DPUPR itu sangat tidak logis.

“Kalau Bapak Eddy Panatas yang mengerjakan proyeknya atas nama perusahaan kami (PT PNA), kemudian terjadi apa-apa dengan proyek tersebut, siapa yang bertanggung jawab? Yang juga tidak kalah aneh dan lucu, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, dalam hal ini kepala DPUPR, sudah menjadi calo proyek. Pertanyaannya lagi, ini pemerintah atau calo proyek yang tak tahu diri dan tak mengerti aturan? Sudah seperti preman jalanan!” paparnya dengan nada tinggi.

Ketidaksetujuan PT PNA mundur dan menyerahkan pekerjaan proyek pembangunan Jembatan Telen ke PT GMP pun disampaikan Arip ke Eddy Panatas, pada pertemuan di Hotel Ibis Gading Serpong, Tangerang, 3 Juli 2023. Tepatnya, sehari setelah Arip dan kedua rekannya bertemu dengan Wahasuna Aqla di lokasi yang sama.

Pertemuan Arip Maulana sebagai perwakilan PT PNA dan Eddy Panatas sebagai perwakilan PT GMP terjadi pukul 17.00 WIB. Pertemuan di resto hotel itu dimediasi Wahasuna Aqla. “Kami (PT PNA) mengatakan akan mengerjakan sendiri proyek tersebut,” sebut Arip.

Menurut Arip, respons Eddy saat mendengar keputusan pihaknya cukup baik. Lantaran secara profesional menerima keputusan tersebut. Bahkan di depan Aqla, Eddy mengakui secara jantan bahwa perusahaannya kalah karena melakukan kesalahan administrasi dan ada kekurangan dalam persyaratan lelang.

Kata Arip, pertemuan yang turut dihadiri kedua anak Eddy Panatas itu pun ditutup oleh Wahasuna Aqla yang menyampaikan agar ke depan tidak ada lagi ekses, seperti aduan ke bupati.

Seusai pertemuan tersebut, pada Rabu, 5 Juli 2023, PT PNA yang diwakili Arip selaku direktur cabang menyambangi kantor DPUPR Kutim untuk mengambil surat penunjukan penyedia barang dan jasa (SPPBJ). Namun, saat itu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengaku tidak bisa memberikan SPPBJ kepada PT PNA karena mendapat instruksi dari Kepala DPUPR Kutim Muhammad Muhir, yang menyebutkan kemenangan PT PNA akan dibatalkan dan akan dilakukan tender ulang.

“Tim evaluasi saat ini sedang bekerja, dan minggu ini juga keputusannya akan keluar,” kata Arip, mengulang ucapan PPK.

Keesokan harinya, Kamis, 6 Juli 2023, bertepatan dengan hari berakhirnya pengambilan SPPBJ, sekitar pukul 11.30 Wita, PT PNA menerima surat pembatalan sebagai pemenang tender proyek pembangunan Jembatan Telen melalui email yang dikirimkan LPSE.

Menurut Arip, surat pembatalan tersebut dikirimkan tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada pihaknya tentang kesalahan administrasi apa yang dilakukan oleh PT PNA, sehingga terjadi pembatalan atas kemenangan mereka.

“Padahal beberapa saat sebelum surat tersebut kami ketahui, kami sedang berada di ruangan Kabid Bina Marga (Wahasuna Aqla) untuk menyampaikan protes terhadap rencana pembatalan perusahaan kami sebagai pemenang,” terangnya.

Di ruangan Aqla itu, Arip menyampaikan seandainya mereka setuju untuk menyerahkan pekerjaan pembangunan Jembatan Telen kepada Eddy Panatas (PT GMP), maka sudah pasti evaluasi pembatalan terhadap perusahaan mereka tidak akan terjadi. Pernyataan dirinya tersebut direspons oleh Aqla yang menyampaikan kemenangan PT PNA akan tetap dievaluasi (dibatalkan) meski terjadi kesepakatan dengan Eddy Panatas.

“Benar-benar jawaban ngawur dan tidak masuk akal untuk mencari pembelaan diri!” serunya.

Mendengar respons Aqla, Arip mempertanyakan tujuan mediasi antara pihaknya dan Eddy Panatas yang dilakukan Aqla di Tangerang, jika pada akhirnya kemenangan PT PNA tetap akan dibatalkan. “Kabid (Aqla) bilang tidak tahu karena katanya semua ini kemauan Kadis (Muhammad Muhir),” ujar Arip.

Melihat kondisi yang terjadi, Arip mengaku yakin jika semua ini sudah diniatkan sebelumnya. Hal ini, kata Arip, bisa dilihat dari pembatalan PT PNA sebagai pemenang proyek pembangunan Jembatan Telen setelah keputusan PT PNA menolak permintaan DPUPR mengalihkan pekerjaan kepada Eddy Panatas (PT GMP).

“Begitulah, ketika yang ada di otak seseorang itu hanya keuntungan materi semata, maka aturan dan sistem pun jadi rusak!” tegasnya.

TEMPUH JALUR HUKUM

PT PNA kini mengajukan langkah hukum terhadap DPUPR Kutim sebagai bentuk protes terhadap keputusan DPUPR yang membatalkan kemenangan pada proyek pembangunan Jembatan Telen.

Menurut Kuasa Hukum PT PNA, Ikhwan Syarif, langkah itu terpaksa ditempuh kliennya sebagai jalan terakhir mendapatkan keadilan. Lantaran sejak kliennya berada di Sangatta, pada 5-13 Juli 2023, Kepala DPUPR Muhammad Muhir tidak pernah mau bertemu dengan PT PNA. Melalui upaya ini, PT PNA berharap hak-hak mereka sebagai pemenang tender proyek pembangunan Jembatan Telen dapat dikembalikan atau dipulihkan.

“Kami mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Kejaksaan Negeri Kutai Timur, Kejaksaan Tinggi Kaltim, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” jelas Ikhwan Syarif, saat ditemui KJI di ruang kerjanya, Kamis (31/8).

Aduan PT PNA terkait pembatalan mereka sebagai pemenang tender proyek pembangunan Jembatan Telen, dibenarkan Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri Kutim, M Israq.

Ditemui di ruang kerjanya pada Kamis (31/8), Israq menyebutkan, aduan tersebut ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi Kaltim. Sementara ke Kejaksaan Negeri Kutim, Kejaksaan Agung, dan KPK hanya sebagai tembusan.

Meski demikian, disampaikan Israq dalam surat aduan tertanggal 28 Juli 2023 tersebut, PT PNA hanya meminta perlindungan hukum. Bukan mengajukan gugatan. Menurutnya, perlindungan hukum ke kejaksaan memang bisa diajukan masyarakat.

"Untuk kasus PT PNA, permohonan perlindungan hukum diajukan karena PT PNA merasa dirugikan dengan keputusan pihak terkait yang membatalkan status mereka sebagai pemenang proyek," terangnya.

Dikatakan Israq, nantinya perlindungan hukum yang bisa diberikan kejaksaan dalam bentuk klarifikasi ke dinas terkait, yakni LPSE dan DPUPR Kutim. "Sepengetahuan saya, saat ini tim di Kejati (Kaltim) sudah mulai bergerak menangani aduan ini," tutupnya.

MEMILIH DIAM

Di hari yang sama, tepatnya pukul 16.01 Wita, KJI menyambangi kantor DPUPR Kutim dan bertemu Wahasuna Aqla di ruang kerjanya. Saat dikonfirmasi terkait isu pembatalan tender beberapa proyek dengan skema tahun jamak, Aqla membenarkan.

Menurutnya, ada empat proyek yang proses tendernya terpaksa diulang. Salah satunya, yakni proyek pembangunan Jembatan Telen yang dimenangkan PT PNA.

“Dari empat proyek tersebut, tiga di antaranya memang sudah ada pemenang,” jelasnya.

Menurut Aqla, pengulangan tender tiga proyek yang telah menghasilkan pemenang dilakukan lantaran ada beberapa kesalahan administrasi pada proses tender sebelumnya. Khusus untuk proyek pembangunan Jembatan Telen, pembatalan PT PNA sebagai pemenang dilakukan berdasarkan hasil pengecekan ulang PPK yang menemukan kesalahan dalam dokumen pemilihan, atau dokumen pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan aturan turunannya.

Jadi, pengguna anggaran (PA)/kuasa pengguna anggaran (KPA) menyetujui penolakan oleh PPK atas hasil pemilihan tersebut.

“Kesalahan dokumen itu yakni Pokja Pemilihan melampirkan syarat tenaga ahli jalan pada persyaratan tender, sementara yang dibutuhkan yakni tenaga ahli jembatan,” terangnya sembari mengusap hidung.

Sementara itu, disinggung mengenai dugaan pertemuan dirinya dengan perwakilan PT PNA dan PT GMP di Hotel Ibis Gading Serpong, Tangerang pada 2-3 Juli 2023, Aqla memberikan penjelasan panjang, tapi enggan untuk dikutip. Sembari sesekali berdehem dan memperbaiki duduknya, Aqla meminta KJI tidak membahas lebih jauh soal pertemuan tersebut.

“Saya tidak ingin menjawab karena tidak ingin menimbulkan keriuhan di luar sana,” katanya.

Sehari setelahnya, yakni Jumat (1/9) tim KJI kembali menyambangi kantor DPUPR Kutim untuk bertemu Kepala Dinas Muhammad Muhir. Tim diterima oleh staf DPUPR yang menyampaikan bahwa kepala dinas tidak berada di kantor. Di hari yang sama, tepatnya pukul 13.00 Wita, kami kembali mendatangi kantor DPUPR, namun tetap tidak menemukan keberadaan Muhammad Muhir di sana.

Senin (4/9), tim KJI kembali mendatangi kantor DPUPR Kutim, namun petugas jaga menyebutkan bahwa Muhammad Muhir sedang tidak berada di lokasi. “Bapak (Muhammad Muhir) sedang rapat di luar,” katanya.

Kamis (7/9) hingga lima hari setelahnya tim KJI mencoba menghubungi Muhammad Muhir melalui sambungan telepon tapi tidak mendapatkan respons. Pun daftar pertanyaan yang telah kami kirimkan lewat WhatsApp pribadinya hanya centang satu, tanda pesan tidak diterima.

Senin (11/9), tim KJI lagi-lagi menyambangi kantor DPUPR Kutim. Namun, dua kali disambangi yakni pada pukul 10.50 dan 14.10 Wita tim tetap tidak berhasil menemui Muhammad Muhir.

Dikonfirmasi terpisah pada Selasa (5/9), Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) LPSE Kutim, Rian, memilih untuk tidak berkomentar mengenai permasalahan ini. Rian berdalih, belum mendapatkan arahan dari atasannya.

Sementara Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman yang namanya juga disebut, memilih enggan menanggapi semua hal yang berkaitan dengan pembatalan pemenang lelang proyek Jembatan Telen. Ditemui di ruang kerjanya pada Jumat (1/9), Ardiansyah memilih tidak berkomentar banyak.

“Saya enggak mau jawab itu. Itu urusannya PU (Dinas PUPR Kutim). Jangan, jangan tanya ke saya. Seolah nanti saya yang punya kebijakan. Enggak, enggak. Tanya ke sana langsung, ya,” kata Ardiansyah.

Sementara Eddy Panatas memilih tidak menjawab panggilan telepon tim KJI yang dilakukan berulang kali. Eddy bahkan tidak membalas daftar pertanyaan yang tim KJI kirimkan melalui nomor WhatsApp pribadinya. Pesan tersebut kami kirim pada 11 September 2023 pukul 14.03. Selang semenit kemudian pesan menunjukkan centang dua biru, tanda telah dibaca. (edw/dwi/k16)

 

*)Liputan ini hasil kolaborasi Klub Jurnalis Investigasi (KJI) Kaltim yang terdiri dari bontangpost.id, Kaltim Post, dan klikkaltim.com

 

Editor : izak-Indra Zakaria