Menanggapi keluhan warga Perumahan Griya Permata Asri (GPA) di RT 42 dan RT 52 Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan, tak hanya terkait masalah banjir melainkan dari sisi legalitas kepemilikan rumah yang dibeli dari pengembang milik Lumban Gaol, Wali Kota Rahmad Mas’ud mengungkapkan jika pengembang GPA memang tidak mengantongi izin. Hal tersebut terungkap dalam pertemuannya dengan warga belum lama ini di Balai Kota.
Kendati demikian, Rahmad mengaku tidak terlalu mau mempermasalahkan persoalan legalitas pengembang tersebut, lantaran penekanannya adalah penuntasan masalah di kedua belah pihak, yakni pengembang GPA dan Daun Village.
"Kalau dibilang tidak sesuai Izin Mendirikan Bangungan (IMB), saya bilang iya. Saya pastikan perumahan ini tidak punya IMB. Tapi apakah saya ingin permasalahkan, tidak," ujarnya.
Meski begitu, peringatan tegas disampaikan Rahmad yang akan mengambil langkah-langkah tegasnya, jika kedua pengembang, yakni GPA dan Daun Village tidak bertanggung jawab menyelesaikan banjir yang sudah menenggelamkan rumah warga GPA selama tiga bulan lebih itu.
"Capek kita ini, karena kedua belah pihak ngeyel. Apalagi GPA hampir nggak mau datang. Makanya bagus ada yang demo ini, jadi dasar saya untuk menekan mereka. Kalau bulan depan developer tidak ambil tindakan penyelesaian, kami akan ambil tindakan yang lebih serius, tindakan ekstrem," ancam Rahmad.
Pihaknya juga akan memastikan untuk tidak mengeluarkan izin pengembang GPA untuk membangun lahan di kawasan itu. "Setelah ini selesai, baru kami nanti akan masuk di site plan-nya. Karena masih banyak masalah. Dan saya pastikan, saya tidak akan izinkan mereka membangun. Kalau ada Dinas PU atau Dinas Perkim atau Perijinan yang mengizinkan, saya pastikan saya kasih sanksi secara administrasi," tegas Rahmad.
Orang nomor satu di Balikpapan ini menambahkan, jika melihat dari tata ruang dan site plan termasuk peletakan bozemnya, sudah banyak yang diingkari oleh pengembang GPA. “Bozem sudah ada, tapi tidak lengkap. Itu harus ada enam bozem, tetapi yang dibangun baru ada dua bozem. Dan akhirnya di sana warga yang jadi korbannya,” sebutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pengembang GPA, Lumban Gaol melalui telepon selulernya mengatakan jika proyek pembangunan rumah yang telah ditempati oleh warga korban banjir setinggi 2,5 meter ini ditegaskan dia telah memiliki izin lengkap.
“Banyak izin kita, kalau sudah perusahaan kan ada izinnya, ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) juga lengkap. Itu sudah masuk angin (jika dipertanyakan). Jadi untuk legalitas kita tidak ada masalah,” terang Lumban Gaol. “Orang pemkot kan banyak juga temanku, perizinan kan berteman sama saya juga,” sambungnya lagi.
Sementara itu, salah satu warga di RT 52 yang identitasnya enggan disebutkan mengatakan, jika dirinya yang telah menghuni selama belasan tahun di perumahan GPA hingga saat ini merasa tidak diberikan sertifikat bangunan dan lahan dan IMB dari pengembang, meskipun pembelian rumah tersebut telah dibayarnya lunas.
“Belasan tahun saya menghuni rumah saya, bahkan sudah saya lunasi pembayarannya, sampai hari ini tidak ada surat-surat resmi seperti sertifikat dan IMB diberikan kepada kami dari pengembang,” imbuhnya. (day/cal)
Editor : izak-Indra Zakaria