PENAJAM-Pernyataan Komisaris PT Benuo Taka Wailawi (BTW) Penajam Paser Utara (PPU) Taufik mengenai belum adanya surat pemberitahuan, setelah status Perusahaan Daerah (Perusda) Benuo Taka berubah menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka kepada PT BTW mendapatkan bantahan dari Direktur Perumda Benuo Taka PPU Amrul Alam. “Saya hanya bilang, status beliau itu sebagai apa? Kalau sebagai komisaris mewakili pemegang saham yang mana? Kalau mewakili pemegang saham Perumda Benuo Taka mestinya ‘kan sudah klir. Karena dia sudah tahu proses peralihan nama (dari perusda ke perumda),” kata Amrul Alam kepada Kaltim Post, Selasa (3/10).
Perusda Benuo Taka PPU ini tercatat memiliki saham 51 persen pada proyek pertambangan minyak dan gas (migas) yang saat ini dikerjakan oleh PT BTW di Jalan Propinsi, Km 6, Nenang, Kecamatan Penajam, PPU. Kendati memegang saham mayoritas pada perusahaan tersebut pada participating interest (PI) 100 persen dipegang BTW sesuai surat Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia tertanggal 12 Maret 2015. Surat tentang persetujuan pengalihan PI di Wilayah Kerja (WK) Wailawi itu ditujukan kepada kepala SKK Migas, direktur utama Perusda Benuo Taka, dan presiden direktur PT BTW. Klausul pertama pada surat tersebut menyebutkan, atas pengalihan PI ini, maka seluruh hak, kewajiban dan tanggung jawab Perusda Benuo Taka beralih kepada perusahaan afiliasinya PT BTW.
Dalam pewartaan sebelumnya, Penjabat Bupati PPU Makmur Marbun saat memimpin rapat bersama pejabat perumda di PPU, Jumat (29/9) sore, akan meminta pendampingan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah mengetahui bahwa pengelolaan badan usaha milik daerah (BUMD) diketahuinya ruwet. Namun, hal ini dijelaskan oleh Amrul Alam bahwa arah pj bupati tersebut tertuju kepada persoalan kontrak kerja PBT dengan PT BTW yang dia sebut tak diakui oleh perusahaan pertambangan migas di Nenang itu. Hal itu, lanjut dia, terjadi sejak PBT yang semula berstatus perusda berganti jadi perumda atas dasar undang-undang. Namun, penjelasan Amrul Alam dibantah oleh Komisaris PT BTW Taufik. Kata dia, tak benar apabila BTW tidak mengakui kontrak kerja sama dengan Perusahaan Umum Daerah Benuo Taka PPU yang memiliki saham 51 persen.
Persoalannya, lanjut Taufik, secara hukum kontrak kerja sama yang tercantum pada BTW adalah Perusahaan Daerah (Perusda) Benuo Taka, dan bukan Perumda Benuo Taka. Perubahan nama badan hukum ini dari perusda jadi perumda dikonkretkan melalui peraturan daerah (perda), namun manajemen PBT PPU tak melakukan perubahan akta kerja sama pada BTW. “Seharusnya, sesuai aturan Perumda Benuo Taka itu segera melaporkan terjadinya perubahan ini, dan sampai detik ini tak ada surat pemberitahuannya tentang perubahan itu terhadap Perusda Benuo Taka,” jelasnya. Pernyataan Taufik mengenai tak adanya surat pemberitahuan ini, kemarin, dibantah oleh Amrul Alam. “Ada suratnya, dan dia itu bagian dari kami, ’kan. Komisaris itu diangkat ex officio dari Perumda Benuo Taka. Jadi (pernyataan) dia itu aneh,” tandasnya. (far/k15)
ARI ARIEF
ari.arief@kaltimpost.co.id
Editor : izak-Indra Zakaria