Mantan Kepala Desa Linggang Marimun, Kecamatan Mook Manaar Bulatn, Kubar, Dahlia Hartati divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta dan mengganti kerugian negara.
SENDAWAR–Dalam sidang putusan pada Senin (9/10), majelis hakim menyatakan terdakwa Dahlia Hartati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana Desa Linggang Marimun tahun 2017–2019.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dahlia Hartati oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” demikian bunyi putusan dikutip dari situs SIPP PN Samarinda.
Majelis hakim juga menghukum Dahlia Hartati membayar kerugian negara Rp 809 juta atau diganti dengan kurungan satu tahun penjara. Sebagaimana tertuang amar Putusan Nomor: 32/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr.
“Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun,” ujar majelis.
Sementara itu, Kajari Kubar Bayu Pramesti menyatakan pihaknya akan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Vonis tersebut terpaut setengah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 8 tahun penjara. “Rencananya JPU akan nyatakan banding,” kata Bayu kemarin.
Diketahui, kasus ini diusut Unit Tipikor Polres Kubar dan menyeret eks kades Linggang Marimun beserta anak buahnya. Mereka bersekongkol menggelapkan dana desa tahun 2017–2019 sebesar Rp 809 juta.
Selain Dahlia Hartati, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru. Yakni mantan bendahara, sekretaris desa dan tim pelaksana kegiatan. Ketiganya sudah ditahan polisi sejak Agustus lalu. (*/luk/kri/k8)
Editor : izak-Indra Zakaria