BALIKPAPAN-Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan akan melakukan sita eksekusi terhadap aset PT DYS. Hal ini menyusul permohonan eksekusi yang diajukan oleh Jovinus Kusmadi, pemohon eksekusi sekaligus tergugat dalam perkara gugatan ingkar janji dan wanprestasi oleh PT DYS.
Dalam perkara bernomor 146/Pdt.G/2017/PN Bpp tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Balikpapan telah memutus bahwa PT DYS telah melakukan perbuatan wanprestasi.
Kuasa hukum Jovinus Kusmadi, Saur Oloan Hamongan Situngkir dan Tumpak Parulian Situngkir, bertemu Ketua PN Balikpapan dan Panitera, Senin (23/10) untuk mendapatkan penjelasan tindak lanjut pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan terkait gugatan wanprestasi yang diajukan PT DYS terhadap Jovinus Kusmadi.
Mengingat, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap setelah melalui proses banding dan kasasi. Namun, hingga saat ini, pelaksanaan eksekusi belum bisa dilakukan karena masih menunggu koordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan.
Pihaknya mempertanyakan bagaimana tindak lanjut. Artinya permohonan yang diajukan belum dapat dilakukan karena ada gugatan.
“Jadi nilainya sesuai putusannya, (PT DYS) membayar sebesar Rp 9,7 miliar. Karena dalam waktu yang ditentukan UU, PT yang bersangkutan belum membayar, maka sudah ada penetapan juru sita eksekusi tanggal 4 Juli 2023,” papar Tumpak Parulian Situngkir.
Majelis hakim juga memerintahkan PT DYS untuk mengembalikan perizinan-perizinan kepada Jovinus Kusmadi berupa dermaga di kawasan Jalan Baru, Somber, Balikpapan Barat.
Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap setelah melalui proses banding dan kasasi. Pada tanggal 23 Mei 2023, PN Balikpapan telah mengeluarkan penetapan teguran eksekusi.
Menurutnya, putusan Nomor 146/Pdt.G/2017/PN Bpp yang telah inkrah sudah sewajarnya untuk dilaksanakan dan tidak bisa ditunda sekalipun ada gugatan lain. Pihaknya berharap, Pengadilan Negeri Balikpapan segera melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.
“Putusan inkrah harus dilaksanakan. Jika tidak dilaksanakan, maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum,” tambah Saur Oloan.
Baimkaltimpost.bpn@gmail.com
Editor : rahman-Rahman Hakim