TANJUNG REDEB – Anggota Komisi I DPRD Berau, Falentinus Keo Meo, meminta bupati agar pandai memilah dan memilih, peraturan daerah (perda) yang bisa diturunkan menjadi peraturan bupati (perbup) Berau.
Menurut Falen, hal ini bisa berdampak pada perkembangan Bumi Batiwakkal, karena keterbatasan peraturan yang mengikat. Padahal menurutnya, dengan adanya turunan dari perda ke perbup, pengawasan bisa dilakukan maksimal dalam menjalankan amanah tersebut.
“Dengan adanya turunan, pengawasan bisa dilakukan di Berau, tanpa harus melapor ke provinsi kan,” ujarnya.
Ia mencontohkan, salah satunya Perda nomor 8 tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Lokal. Menurutnya, hal ini bisa jadi turunan perbup, dengan langkah ini, perlindungan tenaga kerja lokal, bisa dimaksimalkan dengan baik. “Benar, kan selama ini hanya mengandalkan perda saja, tanpa ada perbup,” katanya.
Dengan adanya perbup, ia menyebut bisa menjadi dasar bagi perusahaan untuk merekrut minimal 80 persen tenaga kerja lokal dan bisa diperdayakan. Terlebih usai pandemi Covid-19, diakuinya lapangan pekerjaan cukup sulit.
“Seharusnya bisa. Kan kami sehabis pandangan fraksi selalu meminta hal ini dijadikan perbup,” tegasnya.
Di sisi lain, Falen juga meminta agar penyandang disabilitas bisa diperkerjakan di BUMN, BUMD dan perusahaan swasta yang ada di Berau, sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 peran perusahaan swasta wajib memperkerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
“Sesuai UU, perusahaan agar menyerap tenaga kerja warga kita yang menyandang disabilitas,” katanya.
Kontrol pengawasan juga wajib dilakukan oleh bupati dalam sistem penyerapan tenaga kerja lokal. Dan Berau juga saat ini butuh balai latihan kerja (BLK), agar ada keterampilan dalam menjalani tantangan masa depan.
“Pengawasan itu wajib. Minimal pegang data, berapa warga Berau yang bekerja, mencari kerja, dan penyandang disabilitas yang sudah bekerja dan belum bekerja,” tutupnya.(hmd/adv/arp)
Editor : uki-Berau Post