BALIKPAPAN-Kepala Bapemperda DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung bersama Wakil Ketua Komisi II Bidang Ekonomi, Keuangan, Anggaran, Pariwisata dan Perdagangan, Nelly Turuallo, Kamis (2/11) menghadiri acara Konsultasi Publik Rancangan Perda (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Swiss Belhotel.
Bahkan dalam acara garapan Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan ini Kepala Bapemperda DPRD Kota Balikpapan menjadi nara sumber bersama Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Elizabeth dan Bagian Perundangan-undangan Biro Hukum Kabupaten dan Kota Pemprov Kaltim, Muhammad Fajar Kurniawan.
Adapun pembahasannya dilakukan dengan menyesuaikan implementasi Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau HKPD.
“Bicara pajak daerah, diakui kota Balikpapan patut disyukuri menjadi kota di Kaltim yang progres recovery ekonominya paling cepat pasca Covid-19. Bahkan terkait pajak retribusi, Balikpapan berhasil menyelesaikan perda tentang retribusi,” papar Andi Arif Agung dihadapan perangkat daerah di kecamatan, kelurahan dan puluhan wajib pajak (WP) serta perwakilan berbagai asosiasi bidang usaha, seperti perhotelan, restoran, hiburan dan reklame.
Kenapa begitu cepat, kata Andi Arif Agung, karena ada dua momentum yang sangat luar biasa yakni adanya RDMP yang mana informasinya menyerap kurang lebih 20 ribu tenaga kerja. Dan yang kedua Balikpapan menjadi akses utama dalam semua proses kegiatan pembangunan yang ada di IKN, karena Balikpapan dianggap sebagai kota penyangga IKN Nusantara. “Ibarat kata Balikpapan sebagai ototnya,” tegasnya.
Kedua Itulah lanjutnya, diangggap sebagai momentum yang sangat luar biasa bagi DPRD bersama Pemkot bahwa revisi perda tentang pajak dan retribusi menjadi sebuah kebutuhan yang dianggap signifikan dalam rangka pertumbuhan keuangan atau bahkan sebagai pundi-pundi menambah PAD kota.
Wakil Ketua Komisi II, Nelly Turuallo berharap BPPDRD Kota Balikpapan bersama Komisi II sebagai mitra harusnya intens duduk bersama membahas permasalahan dan kebijakan yang ada agar supaya lebih cepat menuju hasil akhir. “Tolong direncanakan secepatnya untuk sama-sama memberikan masukan kepada masyarakat selaku wajib pajak, hal ini dikarenakan kami bulan ini akan turun ke masyarakat untuk melakukan dialog,” ungkapnya.
Sementara Plt BPPDRD Kota Balikpapan, Idham Mustari mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk mengimplementasikan kebijakan terbaru HKPD mengenai pajak dan retribusi yang telah diatur Pemkot dan DPRD Kota Balikpapan, melalui Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. "Jadi ada perbedaan yang paling krusial antara Perda yang lama dengan Raperda baru ini, pertama ada beberapa istilah yang diubah," ujarnya.
Adapun dasar hukum yang telah diatur melalui Perda Kota Balikpapan, antara lain, Perda Nomor 13 tahun 2010 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, Perda Nomor 9 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Perda Nomor 10 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, Perda Nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Perizinan Tertentu, dan Perda Nomor 6 tahub 2012 tentang Pajak Hiburan.
Di mana, lima Perda itu akan rencananya akan digabungkan jadi satu menyesuaikan dengan aturan UU Nomor 1 tahun 2022, tentang Harmonisasi Keuangan Pusat-Daerah atau HKPD.
Menurut Idham, sebelumnya WP di Balikpapan mengetahui adanya pajak hotel, restoran, penerangan Jalan Umum, akan dirangkum menjadi istilah Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT). "Yang paling signifikan juga ke depannya adalah, beberapa jenis retribusi akan dihapus. Seperti retribusi APAR (Alat Pemadam Api Ringan, red), retribusi (uji) KIR, retribusi menara telekomunikasi. Di tahun depan itu sudah tidak ada," paparnya.
Namun demikian, pada 2025 mendatang, Kota Balikpapan akan mendapatkan tambahan jenis pajak. Yakni pajak kendaraan bermotor yang sebelumnya dikelola dan menjadi Dana Bagi Hasil (DBH) Pemprov Kaltim kepada Kota Balikpapan. "Nanti akan diserahkan kepada Pemkot Balikpapan dengan sejumlah proporsi dan pembagian sesuai aturan. Selain itu (penyesuaian HKPD dengan Raperda) ada perubahan beberapa tarif dari jenis pajak," pungkasnya.
Dalam konsultasi publik, peserta berharap ada kemudahan aturan pungutan BPHTB, pajak reklame dan pajak hiburan. (dwn)
Editor : izak-Indra Zakaria