Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Pendataan Warga Bantaran Sungai Karang Asam Kecil Dimulai, Desember Target Pengumuman Hasil

izak-Indra Zakaria • Kamis, 16 November 2023 - 15:49 WIB
PERLAHAN: Tim Disperkim mendata warga RT 06 Kelurahan Teluk Lerong Ulu terkait rencana pembongkaran bantaran Sungai Karang Asam Kecil, Jumat (10/11) lalu.
PERLAHAN: Tim Disperkim mendata warga RT 06 Kelurahan Teluk Lerong Ulu terkait rencana pembongkaran bantaran Sungai Karang Asam Kecil, Jumat (10/11) lalu.

SAMARINDA–Selama dua hari, Kamis dan Jumat (9–10/11) lalu, tim Bidang Permukiman Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Samarinda mendata di bantaran Sungai Karang Asam Kecil (SKAK). Wilayah tersebut terbagi dua kelurahan dan kecamatan yang berbeda, yakni Kelurahan Teluk Lerong Ilir (TLI) Kecamatan Samarinda Ulu, dan Kelurahan Teluk Lerong Ulu (TLU) Kecamatan Sungai Kunjang.

Pendataan dalam rangka normalisasi SKAK dengan membongkar rumah warga di bantaran sungai. Lebar sungai yang semula hanya 5–10 meter, menjadi 20 meter. Termasuk membuka area bantaran sungai selebar 15 meter untuk ruang terbuka hijau.

Kabid Permukiman Disperkim Samarinda Joko Karyono menjelaskan, dalam pendataan pihaknya memaksimalkan waktu yang ada. Tim dibagi beberapa kelompok. Sasarannya yakni 97 rumah (kepala keluarga) di RT 21 Kelurahan TLI, serta 100 rumah di RT 01, 04, 05, 06, 07 dan 08 Kelurahan TLU. “Alhamdulillah tim sudah selesai pendataan, selanjutnya dilengkapi sebagai daftar nominatif,” ucapnya.

Pendataan awal meliputi pengukuran lahan, bangunan, fasilitas hingga surat kepemilikan lahan-bangunan. Selain itu, ketersediaan jaringan air atau PDAM, PLN hingga WiFi, termasuk tempat usaha juga akan didata. “Nantinya hasil pendataan juga disampaikan lagi ke warga untuk diklarifikasi,” ujarnya.

Warga terdampak ada yang tinggal di bantaran sungai. “Area itu sudah disepakati bersama, baik Pemprov Kaltim hingga pemerintah pusat,” sebutnya.

Kegiatan di segmen itu targetnya hanya sampai pengumuman hasil penilaian dari tim appraisal (kantor jasa penilai publik/KJPP) Desember mendatang. Nantinya untuk pembayaran ganti rugi dilakukan pada 2024. “Kami menyesuaikan tahap,” ucapnya.

Sementara di lapangan, beberapa rumah ada yang kena seluruhnya, namun ada pula yang sebagian karena penghitungan nilai nanti berdasarkan persetujuan pemilik lahan. Nantinya akan ditanyakan apakah mau dipotong sesuai kebutuhan pemerintah atau memang mau seluruhnya dibebaskan. “Kami harap dukungan masyarakat menyukseskan program pemerintah dalam pengentasan banjir di kawasan tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, Yusran, warga Gang Karya RT 06 TLU menyebut, penggusuran warga bantaran sungai dirinya tidak bisa berbuat banyak selain mendukung. Namun, dia berharap nilai ganti rugi yang diberikan pemerintah sesuai. “Jangan sampai bangunan bagus malah tidak ada harganya,” ucapnya.

Dia masih berharap pemerintah bisa mengulur waktu enam bulan atau satu tahun lagi. Karena dia dan keluarga merasa kaget terhadap program yang dianggap terburu-buru. “Kami tinggal di sini sejak 25 tahun lalu. Ada usaha parkiran, rumah sewa serta warung kecil-kecilan. Agar usaha-usaha kami juga bisa dinilai. Karena otomatis ketika pindah, nasib akan berubah. Kami hanya mengais rezeki dari penyewaan parkir,” singkatnya. (dra)

 

DENNY SAPUTRA

@dennysaputra46

 

Editor : izak-Indra Zakaria