SAMARINDA–Peristiwa nahas yang menyebabkan Suprianda (27) tewas setelah diterkam harimau sang majikan pada Sabtu (18/11) lalu, tak cukup sekadar penetapan Andre sebagai tersangka. Ada hal lain yang kini tengah diselidiki Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim.
Pria yang disebut-sebut sebagai owner salah satu pusat kebugaran di Jalan Hasan Basri, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, itu bakal diperiksa BKSDA. “Oh itu tentu. Tidak hanya rekan dari kepolisian saja yang meminta keterangan dia (pemilik harimau). Kami juga akan memeriksa yang bersangkutan. Kami akan meminta waktu untuk itu semua. Karena kami ingin usut sampai ke ‘akar’, artinya asal-usul binatang tersebut dibeli dari siapa, keabsahan pemilikan binatangnya juga,” ujar Kepala BKSDA Kaltim Ari Wibawanto.
Terkait harimau, lanjut Ari, secara kasatmata memang menyerupai harimau Sumatra (Panthera tigris sondaica). “Ya kalau dilihat dari corak dan bentuk polanya sepintas mirip, tapi untuk mengetahuinya harus pemeriksaan secara detail, artinya sampel darah, bulu, dan kuku diperiksa semua,” ungkapnya. Dia juga menegaskan bahwa permohonan pengajuan dari pemilik memang pernah masuk ke BKSDA Kaltim. “Itu pada 2021. Permohonan untuk penangkaran pengajuannya. Kami telaah dan memberikan rekomendasi syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),” imbuhnya.
Namun, pasca dikeluarkan rekomendasi syarat yang harusnya dipenuhi pemilik harimau, yang bersangkutan malah tak pernah ada kabar lagi. “Ya kaget, kok tiba-tiba ada peristiwa yang tidak diinginkan, apalagi ini sampai ada korban jiwa. Tentu kan ada kesalahan si pemilik ,” bebernya. Ari menegaskan, sesuai keselamatan, bangunan tempat kandang harimau tak sesuai.
Ari menjelaskan, pengurusan izin tidak semudah yang dibayangkan. Izin untuk penangkaran dan lembaga konservasi berbeda. “Kalau penangkaran untuk kembang biak (perbanyakan), artinya menambah jumlah. Kalau lembaga konservasi boleh untuk peragaan, artinya boleh ditonton dan dilihat orang,” jelasnya.
Mengenai persyaratan awal, Kasub-Bag TU BKSDA Kaltim Deni menuturkan, minimal indukan itu berpasangan. Kemudian asal-usulnya jelas. Tidak boleh mengambil di alam, tidak membeli di pasar ilegal. “Baik penangkaran atau lembaga konservasi prinsipnya asal-usul binatang harus jelas. Lembaga konservasi itu juga terbagi dalam beberapa macam. Ada kebun binatang, taman safari, taman burung, ada taman satwa
Kalau lembaga konservasi (LK), syarat utamanya adalah memiliki lahan seluas 2 hektare. Baik penangkaran dan lembaga konservasi masing-masing aturan sudah diatur sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (LHK).
Persyaratan teknis itu nanti dinilai BKSDS, kalau izin yang mengeluarkan dari kementerian. Dan itu melalui online single submission (OSS),” tegasnya. Disinggung terkait radius dengan permukiman, hal itu tidak diatur. Namun, di luar syarat itu semua, terlebih ukurannya lebih 2 hektare, harus memerhatikan kajian lingkungan. “Di dalam aturan tersebut juga harus ada kajian lingkungan. Kalau sesuai dengan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), misalnya mau dibuat di tengah permukiman, kalau amdalnya sudah sesuai ya tidak masalah. Tapi untuk urus amdal kan tidak semudah yang dibayangkan, kan untuk itu (amdal) cukup ribet. Makanya kan harus dilakukan konsultan. Seperti mengambil sampel, mewawancara orang, ada konsultasi publik, diundang juga tuh seluruh pihak, termasuk ketua RT,” tegasnya.
Kembali ke Ari, pihaknya tak ingin kasus tersebut terulang. Sehingga, ia ingin tahu secara keseluruhan asal-usul harimau dan macan dahan. “Kami sedang menyelidiki semuanya, nanti kami beberkan pasti,” kuncinya. (dra/k8)
Editor : izak-Indra Zakaria