TANJUNG REDEB – Sampai saat ini banyak kabel telekomunikasi yang terpasang tanpa aturan di beberapa titik jalan. Hanya, untuk aksi penertiban, belum ada payung hukum yang mengatur secara tegas.
“Kami akui memang banyak kabel yang acak-acakan bahkan kusut. Tetapi, untuk menertibakannya, kami tidak punya wewenang karena belum ada perda,” terang Kepala Diskominfo Berau Didi Rahmadi.
Tetapi, menurut Didi, terkait hal tersebut saat ini pihaknya sedang mempelajari hal itu. Sebab, ini sudah menjadi masalah di lapangan, sehingga akan dipelajari aturan pengelolaan dan penertibannya. “Ini sudah terjadi bertahun-tahun,” ujarnya.
Jadi, dirinya meminta ada perda terkait dengan pemasangan, penertiban kabel-kabel yang semrawut tersebut. “Jika ada perda, kita akan mudah untuk melakukan tindakan, sehingga perda tersebut akan menjadi pedoman kami untuk menindak bagi yang melanggar aturan,” paparnya.
Sementara, salah satu warga Tanjung Redeb, Fadli mengatakan, terkait kabel semrawut itu banyak terlihat di Jalan Gunung Panjang dan Jalan Durian III. Bahkan dirinya sering melihat kabel terputus karena tersangkut kendaraan.
“Banyak saya melihat kabel putus karena kena kendaraan mobil, dan itu bisa membahayakan masyarakat,” katanya.
Dengan adanya hal ini ia meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dapat merapikan kabel-kabel yang berseliweran tersebut. “Harus dirapikan jangan semrawut seperti itu, karena selain mengganggu keindahan, dapat membahayakan orang banyak,” tandasnya. (aky/ind/k16)
Editor : izak-Indra Zakaria