Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Balikpapan, Slamet Riyanto, SH, MH, memberikan gambaran menyeluruh mengenai kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan sepanjang tahun 2023.
Dalam konferensi pers yang diselenggarakan di kantor Kejari Balikpapan, Senin (11/12/2023) kemarin, Slamet memaparkan pencapaian di berbagai bidang, termasuk Pidana Umum (Pidum), Intel Pidana Khusus (Pidsus), Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), serta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (P3J).
Slamet mengungkapkan, kegiatan program kerja yang dilaksanakan sepanjang tahun 2023 ini menelan anggaran sebesar Rp 13,3 miliar. Dua program utama yang menjadi fokus adalah program lingkungan manajemen dan program pelayanan dan pendekatan hukum. Slamet memastikan bahwa keuangan tersebut dikelola dengan baik untuk mendukung keberlanjutan program-program kejaksaan.
Dalam penanganan perkara pidana umum, disebutkan hingga saat ini telah ditangani sekira 700 perkara. Upaya pencegahan korupsi melalui bidang Intel Pidana Khusus (Pidsus) juga ditekankan, dengan penanganan kasus korupsi dan tindak pidana khusus lainnya, seperti perpajakan dan bea cukai.
"Salah satu pencapaian yang diungkapkan adalah penanganan kasus korupsi di Perumda Tirta Manuntung di Samarinda. Bahwa dari audit BPKP, ditemukan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5,3 miliar. Saat ini proses hukum sedang berlangsung, dan Rp 4 miliar diantaranya telah dikembalikan oleh tersangka," ujar Slamet.
Sementara itu, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) turut menjadi fokus kejaksaan. Slamet menerangkan, bahwa kejaksaan tidak hanya berperan sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai jaksa pengacara negara dalam berbagai kasus. Beberapa mitra kejaksaan di bidang Datun mencakup lembaga pemerintahan dan BUMN, dengan hasil pendampingan hukum dan penyelamatan aset sekitar Rp 3 miliar lebih selama tahun 2023.
"Sebanyak 107 Surat Kuasa Khusus (SKK) telah dikeluarkan untuk permintaan pendampingan hukum di berbagai bidang. Di bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), kejaksaan telah menyelesaikan tugas penyelesaian berdasarkan putusan pengadilan. Barang bukti yang harus dimusnahkan telah dihapuskan sesuai dengan putusan hukum, sebagai langkah transparansi dan kepastian hukumm," bebernya.
Slamet juga menekankan pencapaian kejaksaan dalam penyelesaian tindak pidana umum berdasarkan prinsip restorative justice. Hingga saat ini, enam perkara telah diselesaikan dengan pendekatan ini, dimana tiga perkara masih berproses. Restorative justice diimplementasikan untuk memberikan solusi yang tidak hanya fokus pada hukuman, tetapi juga pemulihan hubungan antara pelaku dan korban.
"Selain itu, melalui rangkaian acara Rapat Kerja Daerah (Rakerda) kemarin, pimpinan di Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan apresiasi dan penghargaan kepada tim kami di Kejari Balikpapan. Kinerja penanganan tindak pidana korupsi menduduki peringkat ketiga terbaik se-Kaltimtara, sementara bidang intelejen meraih peringkat kedua. Penyelesaian penanganan berdasarkan restorative justice di bidang tindak pidana umum juga meraih peringkat ketiga se Kaltimtara," paparnya.
Dengan berbagai pencapaian dan upaya penegakan hukum yang dilakukan, Kejaksaan Negeri Balikpapan tetap komitmen untuk memberikan pelayanan hukum yang adil dan menjunjung tinggi keadilan. Slamet menyatakan bahwa Kejari Balikpapan akan terus bekerja untuk mencapai tujuan tersebut dan melaksanakan program-program kejaksaan dengan optimal. (day/cal)
Editor : izak-Indra Zakaria