Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Peran Asesmen dalam Pembimbingan Klien Pemasyarakatan

izak-Indra Zakaria • 2023-12-20 10:54:45
Photo
Photo

 Oleh:

Wiwin Ristianti SH

Pembimbing Kemasyarakatan Muda, Balai Pemasyarakatan Kelas II Samarinda

 

 

Pembimbingan terhadap klien pemasyarakatan dilakukan petugas pembimbing kemasyarakatan. Memiliki tugas melaksanakan penelitian kemasyarakatan (litmas), pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap klien, baik di dalam maupun di luar proses peradilan pidana.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 31/1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan disebutkan bahwa pembimbingan adalah pemberian tuntunan untuk meningkatkan kualitas ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap, dan perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani klien pemasyarakatan.

Tujuan sistem pemasyarakatan untuk memfasilitasi proses perubahan perilaku dan integrasi sosial klien tidak terlepas dari pandangan bahwa kejahatan atau pelanggaran hukum tidak hanya dilihat sebagai legal formal. Namun, merupakan konflik yang terjadi antara pelaku kejahatan dengan korban atau masyarakat dan disebabkan faktor-faktor tertentu.  Faktor penyebab tindak pidana kemudian disebut sebagai faktor kriminogenik dan dapat diminimalisasi dengan pemberian intervensi yang tepat. 

Dalam melaksanakan fungsi pembimbingan klien, pembimbing kemasyarakatan membuat program pembimbingan sesuai dengan kebutuhan klien. Dalam menentukan kebutuhan klien terhadap program pembimbingan ini, dibutuhkan identifikasi permasalahan klien dengan akurat. Salah satunya melalui proses asesmen sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI 12/2013 tentang Assessment Risiko dan Assessment Kebutuhan bagi Narapidana dan Klien Pemasyarakatan. Serta Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-31.OT.02.02 tahun 2021 tentang Instrumen Risiko Residivisme Indonesia dan Instrumen Asesmen Kebutuhan Kriminogenik bagi Narapidana dan Klien Pemasyarakatan Versi 2 tahun 2021.

Prinsip-prinsip umum yang dapat dijadikan pedoman dalam melakukan interpretasi terhadap hasil asesmen menggunakan instrumen risiko residivisme Indonesia dan kebutuhan kriminogenik, di antaranya:

  1. Instrumen risiko residivisme Indonesia mengukur kecenderungan klien pemasyarakatan dalam melakukan pengulangan tindak pidana (residivisme) berdasarkan risiko statis yang mereka miliki. Semakin tinggi nilai total pada instrumen risiko residivisme Indonesia, semakin tinggi pula kecenderungan klien pemasyarakatan dalam melakukan pengulangan tindak pidana.
  2. Kecenderungan perilaku residivisme dapat diantisipasi melalui intensitas pengawasan atau supervisi kepada klien pemasyarakatan yang bersangkutan. Idealnya, semakin tinggi nilai risiko residivisme yang dimiliki klien pemasyarakatan, semakin intensif pula pengawasan atau supervisi yang diberikan.
  3. Instrumen kebutuhan kriminogenik mengukur faktor kriminogenik apa saja yang diduga berkontribusi terhadap perilaku kriminal yang sebelumnya dilakukan klien pemasyarakatan. Semakin tinggi skor pada instrumen kebutuhan kriminogenik, semakin tinggi pula kebutuhan pembimbingan yang harus diberikan kepada klien pemasyarakatan yang bersangkutan.
  4. Selain melihat tingkat kebutuhan kriminogenik secara umum melalui skor atau nilai keseluruhan, pembimbing kemasyarakatan juga harus melihat tingkat kebutuhan kriminogenik secara spesifik untuk setiap faktor agar bisa membuat skala prioritas dalam penyusunan program intervensi pembimbingan yang efektif bagi klien pemasyarakatan yang bersangkutan.  

Dengan adanya Asesmen Risiko Residivisme Indonesia dan Asesmen Kebutuhan Kriminogenik, membantu pembimbing kemasyarakatan menyusun program pembimbingan yang tepat bagi klien dalam rangka pemulihan klien pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya. Menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat. Dapat aktif berperan dalam pembangunan dan hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab untuk dapat diterima kembali oleh masyarakat dan tidak mengulangi tindak pidana.(pms/er/k16)

Editor : izak-Indra Zakaria