Progres pengerjaan revitalisasi Gedung Serbaguna GOR Segiri sedang disorot Komisi III DPRD Samarinda.
SAMARINDA–Proyek yang menelan anggaran Rp 36 miliar itu diperkirakan tak tuntas di akhir Desember. Sementara itu, tahap I perbaikan gedung tersebut ditargetkan Pemkot Samarinda bisa selesai di akhir 2023. Namun, bila tidak selesai, konsekuensi prosedur hukum akan berlaku, yakni denda akan dikenakan.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda Angkasa Djaya Djoerani menjelaskan, melihat pemaparan dari kontraktor di lapangan, proyek tersebut besar kemungkinan tak selesai akhir tahun. “Saya pesimistis bisa selesai tepat waktu. Apapun alasannya, kontrak hingga 31 Desember,” ucapnya saat meninjau beberapa proyek revitalisasi beberapa waktu lalu.
Sementara itu, lanjut Angkasa, penjelasan kontraktor pengerjaan belum mencapai 90 persen. “Hanya 85 persen kata mereka. Hal itu yang membuat saya ragu bisa selesai di akhir tahun,” sambungnya.
Rencananya gedung tersebut akan disulap menjadi lebih layak. Seperti kursi-kursi dan dihiasi lighting. Tak hanya itu, atap atau biasa disebut fasad akan mempercantik gedung tersebut. “Mereka ragu bisa diselesaikan akhir Desember. Kalau untuk konstruksi bangunan dipastikan tim konsultan mereka, kekuatan bangunan itu aman. Sementara lighting dan atribut yang lainnya akan dikerjakan di APBD 2024 mendatang, itu kata mereka,” tuturnya.
Terpisah, Wali Kota Samarinda Andi Harun menjelaskan, keterlambatan yang diperkirakan DPRD Samarinda tentu ada beberapa aspek yang memengaruhi, antara lain cuaca. “Karena memang ada kendala, yakni fasad. Itu kan helmet ya, dan kualitasnya sangat tinggi, belum lagi faktor cuaca. Kami optimistis bisa selesai tepat waktu,” ujarnya.
Untuk yang lain, sambung dia, pengerjaan sudah selesai. Seperti struktur atau fisik konstruksi bangunan sudah tuntas. “Tinggal barangnya datang (fasad) kemudian di pasang, selesai,” sambungnya.
Andi Harun menegaskan, jika revitalisasi gedung itu tidak sesuai dengan kontrak. Ada opsi sesuai dengan ketentuan hukum, yakni kontrak dapat dilanjutkan dengan catatan kontraktornya didenda. “Sesuai hukum yang berlaku, perpanjangan waktu kontrak bisa terjadi, dan durasi waktunya 55 hari. Namun, risiko atas keterlambatan itu pihak kontraktor dikenakan denda. Namun, jika perpanjangan itu benar-benar terjadi, kami optimistis penyelesaiannya tidak sampai 55 hari,” jelasnya.
Perlu diketahui, yang membuat lambat proyek tersebut bukan kontraktornya. “Yakni vendor dari fasad itu sendiri. Tapi saya dapat info atribut itu sudah dalam perjalanan,” pungkasnya. (dra/k8)
EKO PRALISTIO
pralistioeko@gmail.com
Editor : izak-Indra Zakaria