Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Bagikan Surat Suara Pemilu Tak Sesuai Jadwal, KPU Akui PPLN Taiwan Salahi Prosedur

izak-Indra Zakaria • 2023-12-27 19:37:45
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari didampingi anggota KPU selaku teradu hadir dalam sidang pemeriksaan untuk empat perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Jumat (22/12/2023). Dewan Kehor
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari didampingi anggota KPU selaku teradu hadir dalam sidang pemeriksaan untuk empat perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Jumat (22/12/2023). Dewan Kehor

JAKARTA - Jagat sosial media digegerkan dengan viralnya video yang memperlihatkan sebagian pemilih Taiwan sudah mendapatkan surat suara Pemilu 2024. Dari hasil klarifikasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan, telah terjadi kesalahan prosedur yang dilakukan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taiwan.

Ketua KPU RI Hasyim Asyari, sebagian pemilih di luar negeri memang akan menggunakan hak pilihnya lebih dahulu. Khususnya, untuk yang menggunakan metode coblosan via pos bagi warga yang tinggal jauh dari TPS di kantor perwakilan. Meski demikian, tindakan PPLN Taiwan terlalu cepat.

Sesuai peraturan KPU nomor 25 tahun 2023, pengiriman surat suara melalui pos di Taiwan semestinya dimulai tanggal 2-11 Januari 2024 mendatang. Kemudian mengambalikannya pada 12 Januari - 15 Februari. "Dengan demikian, apa yang dilakukan PPLN Taipeh mengirimkan surat suara (lebih awal) kepada pemilih tidak sesuai," ujarnya di Kantor KPU RI Jakarta. Dari hasil klarifikasi, alasan PPLN Taiwan mengambil tindakan percepatab tersebut untuk menghindari peringatan tahun baru China yang bisa menghambat distribusi. Sebab, pos akan dihentikan pasa 7-14 Februari. 

Meski punya alasan, Hasyim menegaskan, tindakan itu tidak dapat dibenarkan. Sebab, percepatan dilakukan tanpa koordonasi dengan KPU RI. "Terhadap situasi lokal yang dihadapi, kita minta untuk melapor dulu ke KPU RI," tegasnya. Atas tindakan itu, KPU memberikan sanksi teguran. 

Terhadap surat suara yang sudah terlanjur dikirim, Hasyim menyebut ada sebanyak 31.276 lembar yang diterima WNI. Surat suara tersebut akan dinyatakan rusak. Sebagai gantinya, KPU akan mengirimkan kembali sesuai jadwal yang diatur. Total surat suara di taipeh sendiri mencapai 175.145 lembar untuk masing-masing jenis pemilihannya. 

Sementara itu, kasus kesalahan jadwal penyebaran surat suara mendapat sorotan dari Migrant CARE. Organisasi yang mengadvokasi buruh migran Indonesia itu melakukan pantauan dan menemukan banyaknya kasus tersebut di Taipeh.Direktur Eksekutif Migrant CARE Wahyu Susilo mendesak KPU RI memberikan perhatian yang lebih serius pada kasus itu. Sebab, hal ini telah menimbulkan ketidakpastian di kalangan calon pemilih pemilu Indonesia di Taipei. 

Wahyu menilai, situasi dan kondisi tersebut memperlihatkan bahwa penyelenggara dan penyelenggaraan pemilu RI di luar negeri masih memiliki banyak potensi persoalan. "Penyelenggaraan dilakukan secara asal-asalan, sembrono dan tidak profesional," imbuhnya. 

Oleh karenanya, Migrant CARE mendesak Badan Pengawas Pemilu untuk turun tangan melakukan pengawasan pada kasus ini. Sebab secara prosedur jelas pelanggaran karena bertindak mendahului jadwal. "Penegakan hukum harus dilakukanuntuk memulihkan kepercayaan calon pemilih pemilu RI di luar negeri," imbuhnya. 

Wahyu menambahkan, sejak lama Migrant CARE merekomendasikan adanya evaluasi terhadap pelaksanaan pemungutan suara melalui metode pos. Berdasarkan pemantauan Pemilu sebelumnya, pemungutan suara melalui metode pos tidak menjamin kerahasiaan, tidak bisa diawasi dan dipantau alur distribusinya. 

Dalam kesempatan lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan supaya kontestan Pemilu 2024, termasuk para pendukungnya, lebih hati-hati dalam berkomunikasi dengan publik. Khususnya tidak menggunakan konten agama atau ibadah sebagai bahan candaan politik. 

Seruan itu disampaikan Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh. Asrorun menuturkan semua pihak harus berhati-hati dengan urusan ibadah. "Jangan dijadikan candaan yang bisa berdampak pada ihanah," katanya. Dia menjelaskan bahwa ihanah adalah mengejek dalam sikap yang merendahkan.  

Menurut Asrorun, persoalan ibadah ketika dijadikan sebuah candaan politik, bisa berpotensi masuk ke dalam ranah ihanah. Untuk itu dia mengingatkan, setiap orang harus berhati-hati dalam menyampaikan candaan di ruang publik. Bukan hanya terkait agama, tetapi juga terkait ibadah, suku, dan sejenisnya."Intinya setiap kita perlu berhati-hati dalam menyampaikan candaan di ruang publik," tandasnya.  

Pada kesempatan itu, Asrorun juga mengingatkan umat Islam untuk memanfaatkan hak pilihnya dalam Pemilu 2024. Baik itu Pileg maupun Pilpres. Dia meminta umat Islam untuk menggunakan hak pilihnya secara bertanggungjawab.  

Yaitu dengan memilih pemimpin yang memenuji syarat ideal serta bertanggungjawab. Menurutnya, sesuai dengan hasil ijtima MUI, memilih pemimpin bangsa hukumnya wajib. Dia menerangkan,dalam fatwa MUI disebutkan bahwa setiap muslim yang memiliki hak pilih wajib menggunakannya secara bertanggungjawab. Dengan memilih pemimpin, baik eksekutif maupun legislatif yang memenuhi syarat ideal kepemimpinan. Sehingga dapat mengemban tugas kepemimpinan dengan amanah. 

Baginya syarat ideal dari pemimpin adalah beriman dan bertakwa, jujur (shiddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh). Serta mempunyai kemampuan (fathanah). Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu mengatakan, ketentuan tersebut sebagaimana telah ditetapkan melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tahun 2009. (far/wan)

Editor : izak-Indra Zakaria