Jajaran Polres Berau berhasil menggagalkan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sebanyak 2.280 liter atau setara dengan 2,3 ton. BBM jenis pertalite itu disimpan dalam 114 jeriken dan diangkut menggunakan mobil bak terbuka.
TANJUNG REDEB–Wakapolres Berau Kompol Komank Adhi Andhika mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal informasi dari masyarakat pada 9 Januari. Disebutkan bahwa ada kendaraan mengangkut BBM jenis pertalite menggunakan mobil Grandmax berwarna putih. Pihaknya kemudian mencegat mobil itu di Jalan HARM Ayoeb, Kecamatan Gunung Tabur. “Kendaraan itu kami stop dan diperiksa,” ucapnya pada Selasa (16/1).
Kasat Reskrim Polres Berau AKP Ardian Rahayu Priatna menambahkan, dari pengakuan tersangka berinisial AP, BBM tersebut dibeli dari orang yang tidak dikenalnya. Kemudian BBM tersebut akan dibawa ke Kecamatan Kelay untuk dijual kembali dengan harga per jeriken Rp 270 ribu.
“Pelaku membeli jeriken seharga Rp 240 ribu dengan keuntungan per jeriken sebesar Rp 30 ribu,” ucapnya. Dikatakannya, dari hasil pemeriksaan, pihaknya akan melakukan pengembangan kasus tersebut. Tidak menutup kemungkinan pelaku membeli BBM tersebut dari penimbun BBM.
Menurutnya, pelaku membeli dari beberapa orang, namun jumlahnya di bawah 10 orang dan dibeli secara berulang hingga terkumpul sebanyak itu. “Jadi, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk pengembangan kasus ini,” tuturnya.
Saat ini, Polres Berau menyelidiki terkait keterlibatan oknum Pertamina atau SPBU. Apakah ada kerja sama antara pihak Pertamina dan para penimbun BBM tersebut. Untuk itu, pelaku terancam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dengan hukuman maksimal 6 tahun atau denda sebanyak Rp 6 miliar.
“Saat ini, pelaku telah diamankan dan mendekam di Rutan Mapolres Berau untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
NARKOBA
Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Berau juga berhasil menggagalkan 5.000 butir obat dobel L pada Senin, 15 Januari 2024 sekira pukul 15.30 Wita.
Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi terkait pengiriman barang yang mencurigakan kepada seorang pria berinisial WP (32), di sebuah kantor layanan pengiriman barang di Kampung Labanan Makmur, Kecamatan Teluk Bayur.
“Barang bukti yang diamankan antara lain 5.000 butir dobel L, 5 botol warna putih, 2 telepon seluler, 1 kotak bekas pengiriman atas nama pelaku WP, 1 plastik hitam, 1 sepeda motor,” kata Agus Priyanto, Selasa (16/1).
Setelah dilakukan interogasi, WP (32) dan RW (22) mengakui bekerja sama dengan SAP (26) dalam peredaran obat keras jenis LL. “Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap SAP,” bebernya.
Ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Berau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) atau Pasal 197 jo Pasal 106 Ayat (1), dan Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. (sen/kpg/kri/k8)
Editor : izak-Indra Zakaria