TANJUNG REDEB – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Berau rutin menggelar sesi Restorative Justice (RJ). Khususnya dalam penanganan kasus-kasus kriminal di wilayah hukum Polres Berau.
Restorative Justice merupakan pendekatan alternatif dalam sistem peradilan pidana, dengan menitikberatkan pada rekonsiliasi dan pemulihan hubungan antara pelapor dan terlapor.
Dalam prosesnya, pihak kepolisian, korban, dan pelaku diundang untuk berdialog dengan mediator, guna membantu mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.
Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna mengatakan, pendekatan RJ menjadi pilihan strategis untuk kasus-kasus tertentu. Terutama yang berkaitan dengan konflik interpersonal.
"Kami ingin menciptakan ruang dialog yang positif antara pelaku dan korban, memahami perspektif masing-masing, dan mencari solusi yang dapat membawa keadilan dan pemulihan bagi semua pihak," ujarnya.
Dalam sesi RJ, peserta diundang untuk berbicara secara terbuka tentang pengalaman, perasaan, dan dampak dari tindakan kriminal yang terjadi.
Mediator bertugas membimbing proses dialog agar mencapai kesepakatan yang mengedepankan keadilan, rehabilitasi, dan rekonsiliasi. “Karena kami ingin semua berjalan dengan aman dan damai, salah satu langkahnya yakni dengan melakukan RJ,” paparnya.
Ardian berkeinginan melalui pendekatan Restorative Justice, dapat tercipta keharmonisan dan kedamaian di tengah masyarakat. Sekaligus menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam memberikan pelayanan yang berbasis pada keadilan dan keberlanjutan sosial.
“Jika korban sudah tidak lagi ingin memperpanjang perkara, maka kami akan lakukan RJ. Ini salah satu langkah agar bisa menciptakan keharmonisan antar golongan dan masyarakat,” tuturnya.
Diketahui beberapa waktu lalu, Satreskrim Polres Berau telah menerima laporan adanya penganiayaan. Sehingga, salah satu langkah yang diambil yakni dengan mempertemukan antara pelaku dan korban.
“Perkara ini sebenarnya sudah lama, dan kami lakukan Restorative Justice karena keduanya sudah saling memaafkan,” tandasnya. (aky/arp)
Editor : izak-Indra Zakaria