TANA PASER - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser melantik 5.922 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 yang akan bertugas di 846 TPS se-Kabupaten Paser. Ketua KPU Paser Abdul Qayyim Rasyid mengatakan, KPPS memiliki peran penting sebagai penyelenggara pemilu, tertuang di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Salah satu tugas KPPS ini adalah melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS). Pelantikan KPPS disertai dengan penanaman bibit pohon sejumlah KPPS yang dilantik secara serentak di lokasi pelantikan. Qayyim menjelaskan, penanaman bibit pohon ini berkaitan dengan tercetak banyaknya logistik pemilu berbahan baku kertas.
"Jadi, tujuannya agar memberikan dampak signifikan terhadap kelestarian alam," kata Qayyim, Kamis (25/1).
Pentingnya penanaman bibit pohon sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian lingkungan harus dimiliki oleh semua anggota KPPS. Ini untuk pengganti kertas yang digunakan.
Pada pemilu kali ini, semua anggota KPPS akan diberikan bimbingan teknis dalam beberapa hari ke depan. Berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya yang hanya memberikan bimbingan teknis kepada satu orang di antara tujuh anggota KPPS.
"Semoga semua anggota KPPS bekerja berpanduan pada perundang-undangan, kode etik penyelenggara pemilu, bekerja secara profesional, berintegritas, bertanggung jawab, dan transparan," katanya.
Qayyim berpesan anggota KPPS harus bekerja dengan niat kuat untuk meningkatkan kualitas layanan kepada pemilih, agar mereka dapat menggunakan hak pilih pada kegiatan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS. (jib/far/k16)
Editor : Indra Zakaria