Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Angkutan Sawit Lewat Jalan Umum dan Bikin Ambles, Satpol PP Kaltim Klaim Tak Ada Pelanggaran    

Asep Saifi Arifian • 2024-02-01 16:59:03

 

 

Truk sawit yang bikin ambles jalan
Truk sawit yang bikin ambles jalan

Amblesnya jalan nasional di Sepaku empat hari lalu memunculkan perdebatan antara Pemkab PPU dan Pemprov Kaltim. Satpol PP provinsi meminta Satpol PPU ikut bertanggung jawab.

 

BALIKPAPAN-Penegakan aturan larangan angkutan batu bara dan sawit melintasi jalanan umum tanpa izin mendapat respons dari Pemkab Penajam Paser Utara (PPU). Pasalnya, insiden amblesnya jalan nasional pada Senin (29/1) lalu berlokasi di PPU. Tepatnya di Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku. Peristiwa itu memunculkan sorotan terhadap angkutan sawit. Termasuk batu bara yang dilarang melintas di jalanan umum.

Larangan itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit. Penjabat (Pj) Bupati PPU Makmur Marbun mengatakan, penegakan aturan harus didiskusikan bersama. Apalagi sudah ada Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 43 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit.

Pada beleid itu, setiap perusahaan pertambangan batu bara dan perusahaan perkebunan kelapa sawit wajib membangun prasarana jalan khusus. Kewajiban membuat jalan khusus tersebut, termasuk pembuatan underpass dan/atau flyover pada persilangan/crossing jalan umum. Di mana pembuatan underpass dan/atau flyover pada persilangan/crossing dilakukan setelah mendapat pertimbangan teknis dari instansi terkait atau ketentuan yang berlaku.

“Bahwa jalan khusus itu memang harus ada. Karena saya yang kebetulan membuat regulasinya itu. Dan sudah ada perda yang ditindaklanjuti melalui pergub,” katanya kepada Kaltim Post ditemui di Kantor Ombudsman Perwakilan Kaltim, Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan Kota, Rabu (31/1). Menurut direktur Produk Hukum Daerah di Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini, Perda 10/2012 memang harus ditegakkan. Perusahaan tambang maupun kelapa sawit harus membuat jalan khusus. Tidak boleh menggunakan jalanan umum untuk kegiatan pengangkutan batu bara dan kelapa sawit.

“Kalau (jalan khusus) itu belum dilakukan, tentunya harus dilakukan. Karena sudah ada perda dan pergubnya kalau perusahaan harus membuat jalan khusus. Ini yang harus ditegakkan, tetapi sebelum ada jalan khusus, apakah mereka tidak boleh jalan? Ini yang sebenarnya harus dikomunikasikan,” terang dia. Menurutnya, sebelum menegakkan perda maupun pergub, yang perlu dilakukan saat ini adalah ketentuan mengenai berat atau tonase kendaraan pengangkut batu bara maupun kepala sawit, yang masih menggunakan jalanan umum. “Kalau jalan khusus ini belum jadi bagaimana? Makanya perlu dikomunikasikan mengenai tonasenya,” ucap Makmur.

Dia pun merespons keterlibatan Satpol PP untuk menegakkan Perda 10/2012. Pasalnya, untuk jalanan umum di PPU memiliki kewenangan masing-masing. Seperti jalan yang berstatus jalan provinsi berada pada kewenangan Pemprov Kaltim. Lalu jalan yang berstatus jalan nasional kewenangannya pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim.

“Kalau kami di PPU hanya berwenang untuk jalan kabupaten. Kami tidak bisa mengintervensi kalau itu jalan nasional maupun jalan provinsi. Satpol PP itu memang memiliki tugas menegakkan perda. Tetapi khusus untuk jalan provinsi, Satpol PP provinsi harus bersinergi dengan Satpol PP di kabupaten,” jelasnya. Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik mengingatkan kolaborasi pemerintah kabupaten/kota terkait pengawasan kendaraan pengangkut batu bara dan sawit yang melintas di jalanan umum. Terutama di kawasan PPU. “Saya akan panggil pemkab-nya (Pemkab PPU). Untuk memastikan agar Satpol PP sebagai penegak perda benar-benar bekerja. Dan perda itu (Perda 10/2012) harus tegak lagi,” kata Akmal.

Pada bagian lain, Satpol PP Kaltim mengeklaim belum menemukan adanya pelanggaran yang perlu diseret ke ranah hukum. Kepada Kaltim Post, Kepala Satpol PP Kaltim AFF Sembiring tak menampik jika penyebab jalan ambles lantaran beban kendaraan yang terlalu berat. Sementara kapasitas jalan di Sepaku disebutnya adalah kelas tiga dengan beban 8-10 ton. Lanjut dia, beban jalan kian meningkat seiring masifnya pembangunan IKN di Sepaku yang dipakai untuk memobilisasi alat berat dan material.

"Mungkin karena intensitasnya yang terlalu berat dan sering, sehingga patah. Dan di situ kami melihat tidak ada pelanggaran," katanya. Sembiring pun pede jika angkutan sawit tidak terlalu berat. Sebaliknya, kata dia, yang berat adalah mobilisasi tanah, batu, dan material bangunan lainnya. Namun tetap diakui angkutan sawit sejatinya harus menggunakan jalan sendiri berdasarkan Perda 10/2012.

"Perdanya itu ada, sebenarnya Satpol PP yang bisa menindak. Dilakukan pemeriksaan, kesalahan apa yang dilakukan. Sampai kepada tindak pidana ringan," paparnya. Dia pun mencontohkan penanganan pada Jalan Dondang, Kutai Kartanegara yang ambles tahun lalu. Dia menyebut pelakunya telah didenda karena terbukti melakukan tindak pidana ringan. "Bahkan kapal sempat ditahan. Dan KSOP juga melakukan penindakan. Kalau saya tidak salah ingat itu didenda hingga Rp 1 miliar lebih. Sementara Sepaku (jalan patah) belum melihat ada pelanggaran," bebernya.

Namun, Sembiring tetap memastikan investigasi terus dilakukan. Satpol PP Kaltim meminta Satpol PP PPU untuk melihat lebih dalam masalah jalan patah tersebut. "Itu tanggung jawab Satpol PP PPU, karena masuk wilayah mereka. Dan di lapangan sudah dilakukan pengawasan. Sebenarnya pengawasan secara langsung sangat penting. Bila terlihat jelas ada pelanggaran, Satpol PP bisa menindak. Bahkan berdasarkan Perda 10/2012 itu Dinas Perhubungan bisa menindak," tegasnya.

Selain Polri, Sembiring juga menyebut Polri punya wewenang untuk melakukan penindakan, sehingga payung hukum penindakannya bukan sekadar Perda 10/2012. "Ada banyak, kalau perda misalnya (fokusnya) jalan umum dilalui truk batu bara maupun sawit. Apalagi ada aturan kelas jalan, nah jalan poros kita itu kelas jalan nomor tiga, bebannya 8-10 ton," kata pria ramah tersebut. (riz/k16)

 

ASEP SAIFI

@asepsaifi 

Rikip Agustani

ikkifarikikki@gmail.com

Editor : Indra Zakaria
#kelapa sawit