BALIKPAPAN-Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan mulai memberlakukan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun ini.
Hanya saja, kenaikan tarif PBB tersebut hanya berlaku untuk perkantoran dan bisnis. Adapun untuk kategori permukiman dan perumahan tak akan mengalami kenaikan, sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2023.
“PBB perumahan dan perorangan tidak naik, perkantoran dan bisnis naik,” kata Kabid Perencanaan dan Pengendalian Operasional BPPDRD Kota Balikpapan Andi Afrianto.
Ia menerangkan, pihaknya mulai menerapkan lima tarif dalam melakukan penarikan PBB.
Kenaikan tersebut dilakukan dengan penyesuaian NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) di tiap-tiap wilayah di Kota Balikpapan.
Adapun lima kategori tarif tersebut yakni untuk bumi dan bangunan yang memiliki nilai NJOP dibawah Rp 1 miliar akan dikenakan tarif sebesar 0,1 persen.
Kemudian, bumi dan bangunan yang memiliki nilai NJOP antara Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar dikenakan tarif 0,15 persen.
Kemudian, untuk NJOP senilai Rp 2 miliar sampai Rp 15 miliar dikenakan 10,02 persen. Dan NJOP diatas Rp 15 miliar 0,25 persen.
Sementara itu, untuk kategori tanah pertanian dikenakan PBB 0,9 persen.
Diketahui, tarif PBB di Kota Balikpapan sebelumnya hanya dibagi dalam dua kategori, yakni, 0,1 persen untuk NJOP di bawah Rp 1 miliar dan di atas Rp 1 miliar dikenakan 0,2 persen.
"Target PBB tahun ini sebesar Rp 400 miliar, atau naik dibandingkan tahun 2023, yang hanya sebesar Rp 240 miliar," tuntas dia. (hul)
Editor : Wawan