Proses konsultasi publik dalam rangka penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) untuk rencana pembangunan dan pengoperasian fasilitas pendukung oleh PT LDP di kawasan hutan mangrove Graha Indah beberapa waktu lalu menuai kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk dari LSM Sentra Program Pemberdayaan dan Kemitraan Lingkungan (Stabil).
Menurut Direktur Eksekutif LSM Stabil Balikpapan, Jufriansyah, harusnya Pemkot Balikpapan menegaskan bahwa kawasan tersebut telah masuk dalam Kawasan Ekonomi Esensial (KEE) yang harus dilindungi oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Meskipun regulasi melalui peraturan daerah belum secara detail dibahas, mekanisme perlindungan seharusnya sudah diberikan. "Prosesnya harus tetap melindungi. Mekanisme ini tetap ada di aturan pemerintah, dan pemerintah harus berani dan tegas untuk memutuskan penolakan terhadap rencana pembangunan ini. Pemerintah harus memiliki kekuasaan untuk membatalkan rencana ini," ujarnya.
Jufriansyah juga menyoroti kurangnya kejelasan mengenai izin dari pemerintah pusat. Dia menekankan bahwa kawasan ini harus dijaga dan tidak diganggu, terutama setelah sukses dikembangkan dan mendapat perhatian dunia, hingga menjadi fokus penelitian banyak pihak.
Dia juga mengungkapkan keheranannya karena tidak mendapatkan undangan untuk menghadiri konsultasi publik bersama dengan tokoh pengelola kawasan hutan mangrove, Agus Bei.
Sementara itu, Agus Bei sebagai pengelola Mangrove Centre Graha Indah juga menyampaikan kekecewaannya terhadap rencana tersebut termasuk dalam kegiatan konsultasi publik tersebut, lantaran dirinya juga mengaku tidak diundang.
"Padahal menanam dan memelihara mangrove saja sudah sulit. Harusnya pemerintah tetap melindungi, seperti yang terjadi selama ini dilakukan meskipun sudah ada penetapan kawasan Industri Kariangau," katanya.
Dia menambahkan bahwa keberadaan mangrove ini penting untuk kelestarian lingkungan, dan pemerintah harus menjadi pelindung terkuat dalam melindungi kelangsungan hidup hutan mangrove.
Agus Bei juga mengecam kurangnya transparansi dalam kegiatan konsultasi publik, karena hanya beberapa pihak saja yang diundang, sementara pihak terkait, seperti penggiat mangrove, tidak mendapatkan undangan. Dia menegaskan penolakannya terhadap rencana tersebut, khawatir akan dampak buruk yang mungkin terjadi, seperti abrasi atau kerusakan lingkungan.
Selain itu, Lurah Graha Indah, Arif Rahman, saat diminta konfirmasi oleh media ini, tidak memberikan jawaban apapun lantaran diketahui sebagai pihak perwakilan Pemkot Balikpapan menghadiri kegiatan konsultasi publik ini.
Seperti diketahui, Hutan Mangrove Center Kariangau terletak di Graha Indah, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Kawasan ini seluas 150 hektar dan menjadi rumah bagi lebih dari 40 jenis mangrove serta tidak kurang dari 400 ekor bekantan (Nasalis larvatus). (day/kpg)
Editor : Indra Zakaria