SAMARINDA–Hingga saat ini belum ada tanda-tanda penyelesaian “wajah” Teras Samarinda segmen I yang digarap kontraktor sejak tahun lalu.
Di awal tahun, mereka ditargetkan untuk merampungkan kegiatan tersebut hingga Februari lalu. Tentunya setelah dilakukan adendum (perubahan kontrak) pertama. Namun, hingga kini, Pemkot Samarinda melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kembali melakukan adendum terhadap kontrak kegiatan tersebut, lantaran pihak kontraktor belum juga menyelesaikan pengerjaan tersebut.
Dalam perpanjangan kontrak, diberi penambahan waktu selama 50 hari. Namun, kontraktor dipastikan mendapatkan sanksi berupa denda yang disesuaikan dengan nilai kontrak. Ada pun nilai kontrak untuk pengerjaan Teras Samarinda tahap I senilai Rp 36 miliar.
Kepala Dinas PUPR Samarinda Desy Damayanti mengatakan, pihaknya terpaksa memberikan perpanjangan kontrak kedua terhadap kontraktor pelaksana, lantaran berbagai faktor. Salah satunya yang paling mendasar adalah material yang dipesan dari Swedia. “Karena harus menunggu pengangkutannya di akhir tahun dari penyedia, makanya harus menunggu lama untuk sampai ke Samarinda,” terang Desy.
Belum lagi dengan faktor cuaca yang tak menentu, menjadi salah satu gangguan di luar pekerjaan teknis. Berdasarkan Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, di Pasal 78 disebutkan perbuatan atau tindakan peserta pemilihan yang dikenakan sanksi dalam pelaksanaan pemilihan penyedia, salah satunya Ayat 3 Poin f, yang menjelaskan bahwa penyedia dapat dikenakan sanksi karena terlambat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak.
Untuk perhitungannya diatur di Pasal 79 Ayat (4) Perpres 16/2018 disebutkan Pengenaan Sanksi Denda Keterlambatan sebesar 1/1.000 atau satu per mil untuk setiap hari keterlambatan dari nilai kontrak, atau nilai bagian kontrak. Sehingga, diperkirakan jika kontrak tahap I senilai Rp 36 miliar, denda yang harus dibayar berkisar Rp 1,8 miliar.
Namun, hal itu dipastikan Desy tidak akan menghambat proses penyelesaian Teras Samarinda tahap II yang juga berjalan di tahun ini. Pengerjaan Teras Samarinda segmen II meliputi kawasan Tepian Mahakam di depan Pasar Pagi, tepatnya Jalan Gajah Mada menuju Jalan Yos Sudarso. “Karena beda segmen, harusnya bisa langsung berjalan, jadi tidak perlu menunggu tahap satu selesai,” kuncinya. (dra/k8)
Editor : Indra Zakaria