Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Ratusan Sertifikat Tanah Milik Warga Transmigrasi Sepaku, Bisa Terbit Lewat Program PTSL

Ari Arief • 2024-03-24 09:00:00

ilustrasi sertifikat tanah
ilustrasi sertifikat tanah
 

Program PTSL jadi solusi untuk menerbitkan sertifikat tanah milik warga transmigrasi di Sepaku yang sudah berpuluh tahun menggantung.

PENAJAM - Sebanyak 980 sertifikat hak milik (SHM) warga transmigrasi di delapan desa di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU) belum diterima warga sejak puluhan tahun lalu. “Kabarnya sih tak lama lagi segera diterbitkan oleh pemerintah, karena sudah ditemukan akar masalahnya. Tapi faktanya, sampai sekarang tak ada kejelasan lagi,” terang Kasiyono, kepala Desa Wonosari, Kecamatan Sepaku, Jumat (22/3).

Kasiyono yang juga ketua DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) PPU itu mengungkapkan, persoalannya sudah diketahui. Antara lain, ada warga transmigran yang tidak menerima SHM. “Entah itu sudah terbit tetapi tidak diserahkan sama oknum pemerintahan di desanya atau apa, kami tidak paham. Kalau di tempat saya tidak banyak. Hanya 20 SHM,” katanya.

Kepala Disnakertrans PPU Marjani dihubungi melalui Bagian Transmigrasi Mahmudi, mengatakan segera menghubungi Kantor Pertanahan (Kantah) PPU untuk memasukkan penerbitan SHM itu melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk lahan restan masyarakat.

“Kami ingin memastikan apakah persoalan SHM milik warga bekas transmigrasi ini bisa dicetak melalui program PTSL,” kata Mahmudi.

Kaltim Post berusaha mengonfirmasi perihal PTSL ini dengan menemui Kepala Kantah PPU Ade Chandra Wijaya, di kantornya, Jumat (22/3). Namun, tak berada di tempat. Menurut seorang staf, persoalan ratusan SHM itu bisa diterbitkan. “Yang penting, delapan desa itu telah masuk program PTSL revisi 16 Februari 2024,” terangnya.

Untuk diketahui, delapan desa dengan akumulasi 980 SHM yang belum diterima warganya sejak 1993 itu, terdiri dari Desa Bukit Raya (493 bidang), Desa Argo Mulyo (229 bidang), Desa Semoi II (26 bidang), Desa Suko Mulyo (123 bidang). Lalu Desa Wonosari (20 bidang), Desa Sukaraja (44 bidang),  Desa Tengin Baru (26 bidang), sehingga totalnya mencapai 961 bidang. Ada bidang lain yang teridentifikasi sampai jumlahnya mencapai 980 bidang. (ind/k16)

ARI ARIEF

ari.arief@kaltimpost.co.id

Editor : Indra Zakaria