Gaduh persoalan penerimaan peserta didik baru (PPDB) di SMA 10 Samarinda, disebut hanya mispersepsi dalam memahami petunjuk teknis (juknis) PPDB Samarinda 2024-2025. Hal ini diungkapkan Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) tingkat SMA Se-Samarinda, Abdul Rozak.
Lewat keputusan kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim bernomor 400.3.8/3701/Disdikbud.III/2024 tentang Juknis PPDB SMA/SMK/SLB/SKH Samarinda periode 2024-2025 yang diterbitkan pada 25 Maret 2024, sekolah berasrama diizinkan membuka PPDB lebih dulu sebelum jadwal reguler menyesuaikan daya tampung sarana dan prasarana asrama yang tersedia di sekolah.
“Itu tertuang jelas di Pasal 10 Ayat 4 dalam juknis tersebut,” ungkapnya kepada Kaltim Post, Senin (29/4). Dalam kasus SMA 10, lanjut Rozak, sekolah yang berlokasi di Jalan PM Noor, Sempaja Selatan, Samarinda utara itu, operasional belajar-mengajarnya masih semi asrama dengan daya tampung asrama sekitar 30-40 persen dari total siswa yang ada. Dengan demikian, statusnya pun dikategorikan seperti sekolah pada umumnya.
“Permendikbud 1/2023 itu jelas, sekolah berasrama itu ya sekolah yang seluruh siswanya berasrama,” lanjutnya. Sebelum berpindah lokasi ke PM Noor, ketika masih berlokasi di kawasan Samarinda Seberang, Rozak membenarkan SMA 10 merupakan sekolah asrama. Selepas pindah, status itu tak bisa lagi diterapkan karena sarana dan prasarana belum mengakomodasi seluruh siswa dan masih berproses.
“Kalau dulu bener. Semua siswanya berasrama klir tak jadi soal PPDB duluan. Tapi saat ini, mereka masih berproses membangun ‘kan. Tak semua siswa yang berasrama, mayoritas malah tidak. Karena itu belum bisa dikategorikan sekolah asrama,” tegas pria yang juga menjabat ketua MKKS tingkat SMA se-Kaltim ini. SMK Sekolah Pertanian Pembangunan Samarinda serta SMA 3 Tenggarong, Kukar, dituturkannya menjadi salah satu contoh sekolah berasrama di Kaltim.
Untuk SMA 10, operasional belajar-mengajarnya tak sepenuhnya dengan sistem asrama. Bahkan mayoritas siswa bersekolah seperti siswa sekolah lainnya. Pulang ke rumah masing-masing selepas pembelajaran usai. Tidak tinggal di asrama yang tersedia. Disdikbud pun, tegas dia, tak pernah melarang membuka PPDB untuk sistem berasrama di SMA 10 lebih dulu dari jadwal PPDB reguler. Sepanjang, kuota penerimaannya disesuaikan dengan daya tampung asrama yang tersedia.
“Yang jadi soal itu kalau SMA 10 buka PPDB dengan kuota total penerimaan. Kalau hanya sebagian, sesuai daya tampung asrama mereka tak jadi masalah. Dari luar daerah pun diperbolehkan,” jelas Kepala SMA 16 Samarinda itu. Dari rapat MKKS, SMA 10 mengajukan penerimaan dengan daya tampung untuk 12 kelas dan semua reguler. Tanpa ada skema pembagian asrama. Jika sudah ajukan reguler, otomatis PPDB yang dibuka harus mengikuti jadwal yang ada.
Untuk asrama, dari rapat terakhir pun, informasi pihak sekolah sudah penuh. “Boleh melakukan penerimaan kembali tapi harus memastikan ada kamar kosong di asrama,” ucapnya. Karena itulah, perumusan MKKS bersama Disdikbud menetapkan mereka mengikuti jadwal PPDB reguler dan ketika ada siswa kelas XII yang lulus, SMA 10 diperkenankan menawarkan ke siswa yang diterima di PPDB 2024-2025 ini mau memiliki sistem asrama atau tidak.
Kebijakan ini diambil lantaran pada 2023 lalu, SMA 10 Samarinda menerapkan PPDB lebih dulu ketimbang jadwal reguler dengan daya tampung siswa baru untuk 10 kelas. Namun diketahui, dari total penerimaan saat itu yang berasrama hanya tiga kelas. Sementara sisanya, siswa dari tujuh kelas yang ada malah non-asrama seperti sekolah lain. “Makanya di tahun ini terbit kebijakan untuk penyesuaian agar tak ada kesenjangan dengan sekolah lain. Jika tetap diamini, bertentangan dengan tujuan pemerataan mutu pendidikannya,” katanya.
Pun demikian soal zonasi yang ditetapkan. Pengalokasian zonasi itu, ungkap Rozak, berasal dari pengajuan masing-masing sekolah. Bukan ujug-ujug dinas yang menetapkan. MKKS pun siap membuka ruang komunikasi jika pihak komite SMA 10 merasa keberatan dengan skema yang sudah dirumuskan tersebut. Toh, dalam rapat perumusan juknis PPDB, pihak SMA 10 juga hadir dan diminta tanggapan terkait ihwal itu dan tak ada sanggahan.
“Dalam perumusan juknis, Disdikbud bersama MKKS melibatkan Badan Penjaminan Mutu Pendidikan hingga Dewan Pendidikan Kaltim. Jadi ini hasil kesepakatan bersama,” ucapnya mengakhiri. Sebelumnya, Ketua Komite SMA 10 Samarinda Insan Kamil menyoal skema PPDB baru yang ditetapkan Disdikbud lantaran berpotensi melumpuhkan sistem asrama yang ada di sekolah yang beken dengan nama SMA Plus itu.
Dia menyebut, PPDB untuk pelajar yang berasrama di SMA 10 untuk tahun ajaran 2024-2025 dihentikan. SMA 10 hanya bisa menerapkan zonasi yang sudah ditetapkan pemerintah. “Di tahun ajaran sebelumnya, PPDB untuk format asrama didahulukan. Kali ini tidak. PPDB harus mengikuti jadwal yang ada. Setelah rampung baru ditawarkan ke peserta didik yang lolos seleksi, mau atau tidak berasrama,” katanya pada 27 April 2024.
Tak sampai di situ, dia juga menyoal kecilnya lingkup zonasi yang ditetapkan Disdikbud yang hanya mengakomodasi tujuh RT di Kelurahan Sempaja Timur. Yakni RT 3, RT 4, RT 5, RT 6, RT 32, RT 51 dan RT 52. Lalu RT 25 di Sempaja Selatan, dan lima kelurahan yang ada di Kecamatan Loa Janan Ilir. Dengan batasan zonasi hingga penerapan PPDB yang diselaraskan bersama SMA lainnya, diyakininya berpotensi bakal mematikan sistem asrama yang sudah dijalankan sejak lama itu.
“Karena lingkup penerimaannya dibatasi. Dulu, PPDB untuk asrama didahulukan dan mencakup seluruh kabupaten/kota lain di Kaltim, di luar Samarinda. Sekarang hanya terbatas untuk tujuh RT di Kelurahan Sempaja Timur, satu RT di Sempaja Selatan, dan lima kelurahan di Kecamatan Loa Janan Ilir,” ulasnya. (riz/k16)
Editor : Indra Zakaria