Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Galian C Ilegal “Maut” Milik Pengusaha Besar, Polisi Belum Bertindak, Mahasiswa Kecewa

Redaksi Sapos • 2024-05-23 08:53:20
DILINDUNGI? Lokasi kolam galian C di Kecamatan Samboja yang menjadi tempat seorang remaja meregang nyawa. Meski sudah dinyatakan ilegal oleh Dinas ESDM Kaltim, namun belum ada tindakan dari aparat
DILINDUNGI? Lokasi kolam galian C di Kecamatan Samboja yang menjadi tempat seorang remaja meregang nyawa. Meski sudah dinyatakan ilegal oleh Dinas ESDM Kaltim, namun belum ada tindakan dari aparat

 

Sederet kasus hilangnya nyawa di lubang tambang batu bara maupun lubang galian C masih, meninggalkan tanda tanya besar. Hampir tidak ada upaya penanganan hukum yang dilakukan kepolisian.

Dari 47 kasus yang dihimpun Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim sejak 2011 hingga 2024, sedikitnya 48 orang tewas di lubang tambang. Kasus terakhir menewaskan remaja di kolam tambang pasir galian C di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada 11 Mei lalu. Tercatat hanya satu kasus yang telah beres penanganannya hingga ke meja hijau.

Artinya, masih 47 kasus yang mandek dan belum tertangani sama sekali. Fakta tersebut menjadi alasan bagi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kaltim untuk melakukan aksi. Aktivis mahasiswa itu mendesak aparat penegak hHukum (APH) dalam hal ini Polda Kaltim segera menindak oknum yang bertanggung jawab atas hilangnya nyawa di lubang tambang.

Desakan itu disampaikan PMII dengan menggelar aksi damai di depan markas Polda Kaltim di Balikpapan Kamis (16/5) lalu.

"Yang kami ketahui sebanyak 48 anak tewas di lubang tambang. Mayoritas di lubang tambang ilegal. Termasuk dengan yang terjadi Samboja. Setelah kejadian itu, proses hukumnya tidak pernah tuntas . Padahal berbagai kejadian itu memenuhi unsur pidana," kata Ketua PKC PMII Kaltim, Zainuddin yang dikonfirmasi media ini, Senin (20/5).

 

Zainuddin memberikan gambaran ketidakberesan dalam penanganan kasus serupa yang terjadi di Samboja. Dia menduga dalam kasus itu banyak pihak yang terlibat. Dari pemerintah daerah atau pusat, saling keterkaitan dalam pertambangan itu.

“Mungkin sama-sama menikmati hasil penambangan ilegal dan mereka saling menutupi," tuturnya. Tudingan itu bukan tanpa alasan. Menurut Zainuddin, tidak mungkin sudah memakan korban sebanyak 48 anak, tapi status hukumnya masih tidak ada kejelasan.

“Kasus di Samboja yang diketahui galian C sudah dinyatakan ESDM Kaltim ilegal. Itu sudah jelas harus ditindak," paparnya. Namun sayangnya Zainuddin mengatakan, informasi yang didapatnya justru ada upaya untuk menghikangkan kasus tersebut dengan menghilangkan barang bukti, yakni kolam bekas galian C yang telah merenggut nyawa Dhiyanur Rahman Rafi (16).

"Kami memperoleh informasi kalau lubangnya telah ditutup. Sejak awal kejadian tidak ada police line, sehingga kegiatan menutup lubang itu dengan mudah dilakukan. Itu sama saja sudah ada upaya menghilangkan alat bukti dan iti kembali melanggar hukum. Lalu apa tindakan polisi?," ujarnya.

Sayangnya dalam aksi damai itu tak seorang pun pejabat Polda Kaltim datang untuk menemui dan berdiskusi. Bahkan Zainuddin menilai APH sengaja membuat aksi damai itu diwarnai chaos sehingga massa PMII membubarkan diri.

"Makanya kami sangat kecewa, karena mereka membungkam demokrasi," kuncinya. Apa yang disampaikan PMII terkait dengan informasi di lapangan mengenai adanya upaya menghilangkan alat bukti kasus tewasnya Dhiyanur pada Sabtu (11/5) lalu, dibenarkan Direktur Institut Pemberdayaan dan Advokasi Masyarakat Sipil (Inspirasi) Kaltim, Deny Adam Erlangga yang telah turun melakukan peninjauan langsung bersama dengan timnya beberapa waktu lalu.

"Hasil peninjauan benar, lubang sudah ditutup sejak Selasa (14/5) lalu dan dikerjakan setiap malam. Namun atas permintaan siapa kami tidak mengetahuinya," kata Deny, yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp. Deny mengatakan, seharusnya dalam kasus tersebut ada penyelidikan tindak lanjut dari kepolisian lantaran adanya korban.

"Di lokasi juga tidak ada police line dan belum adanya olah TKP yang dilakukan polisi. Jadi kami menduga dengan adanya kegiatan menutup kolam dan tidak adanya police line itu salah satu cara menghilangkan alat bukti atau menghalangi penyelidikan dari kepolisian," jelasnya.

"Saya sudah cek di dinas pertambangan. Cek di website geoportal ESDM dan itu tidak ada izinnya sehingga dipastikan tidak ada uji kelayakan lingkungan yang dilakukan mereka dan sudah pasti ada dampak serius bagi lingkungan," terangnya.

Dampak lingkungan itu diyakini Deny, karena di sekitar lokasi galian C itu terdapat pemakaman dan permukiman.

"Yang mana seharusnya sebelum kegiatan galian C itu berjalan harus mengurus amdalnya, karena pasti ada problem lingkungan," ucap Deny. Lantas bagaimana sebenarnya kondisi di lapangan, apakah dekat dengan permukiman dan apa yang sudah dialami warga di dekatnya. Deny menyebutkan bahwa jarak terhadap pemukiman relatif jauh karena rumah warga di sana masih berjarak.

"Pemukiman terdekat dari lokasi sekitar 1 km, tetapi akses jalan sudah semenisasi. Sedangkan untuk dampak yang dirasakan langsung oleh warga itu butuh kajian ahli atau dinas terkait seperti DLH," terangnya lagi.

Dalam investigasi yang dilakukannya bersama dengan tim, Deny mengatakan pihaknya intens melakukan komunikasi dengan warga untuk memperoleh informasi terkait dengan kepemilikan lahan dan juga siapa yang mengerjakan galian C itu.

"Kalau legal kami mudah untuk mengakses statusnya. Kalau ilegal kami tidak tahu. Jadi yang menjadi dasar itu kesaksian warga sekitar. Kami sudah mendatangi warga dan ketua RT setempat dan semua mengatakan lahan tersebut diduga milik pengusaha Samboja berinisial HA, yang tinggal di Kuala Samboja dan pekerjanya juga dari HA. Jadi pemilik sekaligus penggarap lahan," beber Deny, yang melakukan wawancara langsung dengan warga serta ketua RT setempat.

Menurut Deny, dari hasil pengamatannya luasan lahan yang sudah dibuka itu untuk kolam saja diperkirakan sekira 1 hektar.

 

"Jadi pengerukan pasir itu tidak melihat luasan tapi melihat kedalaman, tetapi itu tidak bisa kami uji," sebutnya. Ditanya perihal dampak langsung yang paling dikhawatirkan warga. Deny menjawab yakni ancaman terjadinya longsor pada area makam yang berada sangat dekat dengan lokasi galian C ilegal lah yang membuat warga khawatir.

"Dan ada satu yang juga tidak terlihat di area kolam galian C tersebut, yakni papan peringatan. Dimana-mana jika ada aktivitas seperti itu harusnya ada papan imbauan itu, karena setiap aktivitas penggalian itu bawahnya pasti lumpur, jadi jika anak-anak lompat dan sampai ke bawah itu akan tertanam di lumpur makanya banyak jatuh korban. Maka dari itu aktivitas seperti itu harus ditutup pagar atau seminimal mungkin dibuat papan peringatan," pungkasnya.

Sementara itu dikonfirmasi terpisah perihal penaganan 46 kasus tewas di lubang tambang yang belum tuntas, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Artanto meminta waktu untuk mengecek terlebih dahulu penanganan kasus-kasus tersebut.

"Karena perkembangan kan dinamis," katanya. Sementara ketika disinggung adanya oknum APH setempat yang diduga mengintervensi kasus yang terjadi di Samboja, perwira melati tiga itu meminta agar pertanyaan-pertanyaan di kirim via WhatsApp.

"Coba dikirim saja pertanyaannya via WA, nanti saya akan cari tahu," pungkasnya. Diberitakan sebelumnya, Dhiyanur yang sedang bermain dengan sejumlah bocah serta remaja seusinya. Dikabarkan hilang tenggelam di kolam bekas tambang pasir di Jalan Serayu, RT 05, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Samboja, Kukar.

Menyikapi peristiwa yang menimpa Dhiyanur. Kepala Bidang Minerba Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Sukariamat membeberkan, bahwa pihaknya belum mendapat laporan resmi terkait kejadian tersebut.

Namun Amat sapaan akrabnya memastikan, bahwa lobang diduga galian C itu tidaklah resmi. Karena berdasarkan data izin yang dikeluarkan diwilayah Samboja tidak ada izin galian C yang dikeluarkan.

" Berdasarkan PP 55 Tahun 2022 memang izinya di provinsi tapi kalau pengawasan ada di Kementrian ESDM, " ujarnya kepada media ini Senin (13/5) lalu. Amat menjelaskan jika melihat kondisi lokasinya, makan hal tersebut merupakan kawasan pengembangan Ibu Kota Nusantara (IKN) dimana izin tidak akan keluar jika diwilayah tersebut.

"Jadi kalau di Samboja tidak boleh ada izin disana. Jadi kalau masuk pengembangan IKN tidak bisa, kalaupun izin ada itu batu bara cuma sampai masa izinnya habis," kuncinya.(oke/nha)

 
Editor : Indra Zakaria