Nasib para pedagang BBM eceran di Samarinda masih menggantung. Audiensi antara Pemkot Samarinda dan Persatuan Pedagang Sembako dan Minyak (P2SM), Senin (27/5) di Balai Kota, rupanya belum menemukan keputusan.
Prokal.co - SAMARINDA–Pemkot mendorong perwakilan pedagang untuk berkoordinasi dengan Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) agar mendapat kebijakan untuk bisa berjualan.
Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan, pihaknya menyampaikan sebagaimana SK wali kota terkait pelarangan penjualan BBM tanpa izin, terdapat tiga kategori perizinan yang harus dikantongi pengusaha.
Yakni dari izin niaga sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36/2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47892, serta perizinan dalam lingkup kewenangan pemkot, misalnya izin persetujuan tetangga, terkait tata ruang dan lainnya.
“Perizinan pertama itu yang paling utama, dari BPH migas, karena ada ketentuan syarat dan teknis yang itu diatur di luar lingkup kewenangan pemerintah kota,” ucapnya, (28/5).
Namun, dia memberi peringatan bagi pengusaha yang tidak mengantongi ketiga izin tersebut, nantinya ditertibkan. Sementara ini belum dilakukan, menunggu aturan tambahan untuk penegakan. “Itu menjadi tambahan waktu untuk bagi yang belum memiliki perizinan, untuk memproses perizinan, nanti ada batas sosialisasi, baru penertiban,” tegasnya.
Terkait keringanan yang diminta para pengusaha, dia mengaku pemkot bisa saja memberikan kelonggaran, tapi yang menyangkut ruang lingkup kewenangannya. Di luar itu, terlebih yang bertentangan peraturan maupun undang-undang yang lebih tinggi, misalnya syarat dari BPH Migas, pihaknya tidak bisa berbuat banyak.
“Karena itu kewenangan pusat. Makanya kami sarankan mencoba membangun komunikasi dengan BPH Migas. Itu diperjuangkan,” sebutnya.
Namun, dia mengaku tidak tutup mata, mengingat usaha itu berkaitan dengan ekonomi masyarakat, sehingga akan turut menyurati pemerintah pusat untuk dapat memberikan solusi yang bisa mengakomodasi kebutuhan dan kemampuan masyarakat.
“Solusi saat ini melalui Pertashop. Tentu itu sulit dilakukan pelaku usaha menengah ke bawah. Butuh investasi besar. Namun, bisa saja ke depan Pertamina melihat kondisi lapangan, sehingga mempertimbangkan kebijakan dengan nilai investasi yang lebih terjangkau,” ucapnya.
Namun, lagi-lagi dirinya menegaskan dalam SK penertiban pedagang BBM tak berizin diterbit, semata-mata untuk menjaga keselamatan jiwa masyarakat di sekitar tempat usaha tersebut. “Karena bagaimana pun juga kami tidak bisa membatalkan atau mengesampingkan peraturan telah dibuat pemerintah pusat,” tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua P2SM Andi Patongai menyampaikan harapan agar pedagang tetap bisa berjualan (BBM eceran). Karena setelah adanya SK wali kota tersebut, omzet pedagang disebutnya menurun. "Alhamdulillah wali kota respons positif, karena kami masih bisa berjualan sembari menunggu kebijakan," singkatnya. (dra/k8)
DENNY SAPUTRA
@dennysaputra46
Editor : Indra Zakaria