Namun, untuk tahun 2025, Pemprov Kaltim tidak bisa serta merta mengalokasikan bantuan atau melakukan intervensi spesifik karena harus melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Menurut Sekda, dua kabupaten, Mahakam Ulu dan Penajam Paser Utara (PPU), tidak mengusulkan bantuan melalui data SIPD. "Ini kita sayangkan. Kami tidak bisa mengintervensi itu tanpa adanya input di SIPD. Makanya kita mohon ini diperhatikan," ungkapnya.
Selain itu, pada tahun 2025, Pemprov Kaltim juga mengalokasikan atau memberikan subsidi keuangan belanja dana desa sebagai bagian dari intervensi spesifik kepada kabupaten dan kota.
Hanya tiga kabupaten yang menginput, yakni Kutai Kartanegara, Kutai Barat, dan Kutai Timur. "Cuma tiga kabupaten ini yang mengambil untuk dana stunting," jelasnya.
Sri Wahyuni pun meminta perangkat daerah untuk intensif menginformasikan kepada kabupaten dan kota terkait program dan dukungan Pemprov Kaltim dalam penanganan stunting di daerah.
"Yang jelas teman-teman Bappeda Kaltim sudah mensosialisasikan ini semua," jelasnya. Sekda Sri berharap kabupaten dan kota segera menindaklanjuti dan menginformasikannya. "Semua itu ada mekanisme dan aturannya. Tentu sinergi diperlukan," ucapnya. (FREDY JANU/KPFM)