Oleh:
Rika Noviliasari
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda
PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia telah menjadi isu sentral. Setiap tahun, anggaran negara yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, diselewengkan oleh para penguasa pemangku kepentingan. Korupsi diibaratkan sebagai kanker yang terus menggerogoti tubuh bangsa ini.
Praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara, menghambat pembangunan negara, merusak sistem demokrasi, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintahan. Sejarah panjang tentang kasus korupsi di Indonesia mencatat, bahwa berbagai kasus korupsi melibatkan pejabat pemerintahan hingga pebisnis.
Sejak dahulu pemerintah Indonesia terus berupaya melawan korupsi. Upaya tersebut dibuktikan dengan mendirikan sebuah lembaga independen yang mengurusi permasalahan korupsi, yang dikenal dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terbentuknya KPK diinisiasi atas dasar kesadaran akan tingkat korupsi yang terjadi di Indonesia dan kebutuhan untuk menanggulanginya secara efektif. Melalui UU Nomor 20 Tahun 2002 menyebutkan, pembentukan KPK didasari oleh pemahaman bersama bahwa korupsi merupakan extra ordinary crime (kejahatan luar biasa). Dalam hal ini KPK memerlukan wadah penangan khusus dan independen yang terpisah dari struktural pemerintahan, agar dapat menjalankan fungsinya secara terintegrasi seperti penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap kasus korupsi.
Berdirinya KPK menjadi tonggak penting, dalam upaya pemberantasan korupsi. Meski dalam praktik ke independensinya itu seringkali menghadapi berbagai tantangan. Namun, KPK tetap menjadi salah satu lembaga yang paling diandalkan untuk mengurusi perihal korupsi di negara ini. Terbukti KPK telah berhasil mengungkap banyak kasus korupsi besar dan menjerat pejabat tinggi negara.
Selain membentuk KPK, upaya yang dilakukan untuk memberantas korupsi adalah dengan memberlakukan Undang-Undang Anti Korupsi yang bertujuan memberantas korupsi seperti Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Melakukan penguatan pengawasan internal, melalui pembentukan badan Inspektorat Jenderal (Irjen) dan Badan Pengawasan lainnya. Melakukan kerja sama internasional dalam pemberantasan korupsi melalui ratifikasi konvensi anti korupsi internasional.
Korupsi di Indonesia bukan hal baru. Praktik ini telah berlangsung mulai dari kolonial Belanda yang terus berlanjut hingga saat ini. Salah satu penyebab masih terjadinya korupsi di Indonesia adalah, dikarenakan lemahnya penegakan hukum dan kurangnya pengawasan.
Selain itu, budaya patronase dan klientelisme serta nepotisme yang mengakar di masyarakat makin memperburuk keadaan. Memahami dan mencegah budaya patronase, klientelisme, dan nepotisme adalah langkah penting dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan transparan. Dalam percepatan pengungkapan kasus korupsi, tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, aparat penegak hukum, dan KPK saja.
Akan tetapi peran whistleblower juga dibutuhkan. Whistleblower adalah orang yang melapor tentang adanya tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan sekitar mereka. Mereka membantu pengungkapan kasus korupsi yang terjadi di balik sistematisnya birokrasi dan anti transparansi dari pemerintahan, lembaga, maupun perusahan tempat praktik korupsi ini terjadi.
Baru-baru ini Indonesia sedang dihebohkan dengan kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan modus penyalahgunaan Dana Operasi Menteri (DOM) dan pemerasan terhadap bawahannya. Kasus ini terbongkar setelah beberapa bawahannya di Kementerian Pertanian mengungkapkan, SYL menggunakan anggaran kementerian dan uang patungan dari bawahannya untuk membiayai kepentingan pribadi dan kebutuhan hidup keluarganya.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Indonesian Corruption Watch (ICW) total kerugian yang dialami negara atas kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan SYL diperkirakan mencapai Rp 44,5 miliar. Uang yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan anggota keluarganya.
Kasus ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap penggunaan DOM masih sangat lemah. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Transparency International Indonesia (TII) menjelaskan bahwa korupsi yang dilakukan oleh SYL bersifat “terstruktur dan massif” karena melibatkan banyak pihak di dalam lingkungan kementerian.
Penting adanya perlindungan keamanan terhadap whistleblower untuk mencegah terjadinya intimidasi, pemecatan secara sepihak, hingga penganiayaan fisik. Di Indonesia keamanan mengenai whistleblower diatur dalam Undang-Undang Pasal Perlindungan Saksi dan Korban UU Nomor 13 Tahun 2006 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta SEMA Nomor 04 Tahun 2011 tentang Perlakuan Terhadap Pelapor (whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (justice collaborator) Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.
Selain itu, dibutuhkan adanya penyedia platform anonim yang digunakan whistleblower untuk melapor secara anonim tanpa memperlihatkan identitas asli pelapor. Diperlukan sanksi tegas bagi pihak yang melakukan intimidasi atau tindakan penganiayaan terhadap whistleblower. Hal ini penting demi keamanan, agar menciptakan lingkungan yang kondusif untuk para pelapor tindak pidana korupsi.
Namun, urgensi keberlanjutan pemberantasan kasus korupsi di Indonesia bukan hanya menjadi tanggung jawab satu atau dua orang, maupun menjadi tanggung jawab lembaga saja. Tapi juga tanggung jawab KPK, sebagai lembaga yang berwenang terhadap korupsi di Indonesia. Dalam hal ini KPK juga sangat diharapkan lebih meningkatkan peran dalam hal penyelidikan dan penyidikan sampai pada penangkapan.
KPK juga semestinya dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam mempublikasi terkait laporan maupun kasus yang sedang diproses, KPK diharapkan mampu menciptakan gagasan baru, seperti membuat edukasi pengenalan sebuah sistem yang digunakan untuk melaporkan adanya indikasi terjadi tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan masyarakat Indonesia.
Dengan meningkatkan kerja sama antarinstansi juga diharapkan mampu mendukung terbangunnya koordinasi yang baik antara KPK, aparat penegak hukum maupun sektor swasta untuk mempermudah menangani kasus korupsi yang terjadi di berbagai sektor.
Dengan mengimplementasikan langkah diatas, diharapkan dapat memperkuat peran KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi yang mengakar di Indonesia. Tentunya dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap KPK yang menjadi garda terdepan penangan tindak korupsi di Indonesia. (*/kri)
Editor : Indra Zakaria