BALIKPAPAN-Community Development Manager RDMP Balikpapan JO Eriek Kristiyan angkat bicara menanggapi pemberitaan perihal sengketa mediasi antara RDMP Balikpapan JO dan PT Encona Inti Industri.
Dalam keterangannya, Erick memberikan klarifikasi. Ia mengatakan, benar telah terjadi agenda mediasi pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024.
Namun, alasan kegagalan bukan semata-mata karena RDMP merasa penyelesaian sengketa seharusnya dilakukan di Singapore International Arbitration Court (SIAC). "Terdapat beberapa hal yang perlu menjadi sorotan selama proses mediasi," kata Eriek, Rabu (31/7) sore.
Pertama, kata Eriek, telah dilakukan mediasi pertama antara para pihak pada tanggal 24 Juli 2024. Pada mediasi pertama, para pihak termasuk Encona sendiri sepakat bahwa Encona akan mempersiapkan proposal mediasi di agenda mediasi berikutnya. "Namun, pada agenda mediasi kedua tanggal 29 Juli 2024, Encona tidak mempersiapkan proposal apa pun. Sehingga ENCONA telah melanggar kesepakatan pada mediasi pertama," jelasnya.
Kedua, lanjut Eriek, pada agenda mediasi kedua Encona menuntut RDMP Balikpapan JO untuk melakukan addendum terhadap klausul tempat penyelesaian sengketa yang telah disepakati bersama pada kontrak dari SIAC menjadi di Indonesia.
Mengingat anggota KSO terdiri dari perusahaan asing dan BUMN, maka sangat sulit untuk dapat melakukan perubahan kontrak yang telah disepakati bersama tanpa alasan yang jelas. "Hal ini menunjukkan Encona kembali melanggar kesepakatan yang telah dibuat di awal," katanya.
Ketiga, ia memandang perilaku Encona yang melanggar kesepakatan pada mediasi dan meminta untuk melanggar kesepakatan pada perjanjian awal tidak menunjukkan iktikad baik untuk mediasi, sehingga pihaknya tetap menyatakan bahwa proses mediasi dapat dilanjutkan di SIAC sesuai kontrak.
Ia juga menambahkan, setelah mediator menyatakan mediasi tidak berhasil, kuasa hukum Encona menyatakan bahwa akan mencabut gugatan yang telah mereka ajukan. Sehingga menurut pandangan kami masalah ini seharusnya sudah selesai.
Sehingga, RDMP Balikpapan JO menolak mediasi bukan semata-mata karena penyelesaian sengketa harus dilakukan di SIAC, namun juga karena kami melihat tidak ada itikad baik dari Encona untuk melakukan mediasi.
Sebagai tambahan, kata Erick, mengenai persoalan ketenagakerjaan yang terjadi maka pada prinsipnya jika mengacu pada UU Cipta Kerja dan UU Hubungan Industrial, seharusnya pembayaran upah karyawan menjadi tanggung jawab antara pemberi kerja dengan penerima kerja (perusahaan dengan karyawannya). "Sebagaimana yang telah ditandatangani dan disepakati oleh kedua belah pihak dalam kontrak kerja yang dalam konteks ini Encona dan pekerjanya," kata Eriek.
Sebelumnya kepada media, advokat dari Kantor Hukum Rhaditya Putra Perdana & Partners, Tulus Sianturi menyatakan bahwa PT Encona telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Balikpapan
Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 122/Pdt.G/2024/PN Bpp dan terkait dengan tunggakan pembayaran dari sub-kontrak sebagai berikut:Sub-Kontrak No: RDMP-H-SC-CV-005 tanggal 25 Januari 2021,S ub-Kontrak No: RDMP-R-SC-PIF-004 tanggal 21 April 2022, Sub-Kontrak No: RDMP-R-SC-CV-017 tanggal 23 Desember 2022.
"Total nilai tunggakan mencapai Rp. 8,475,641,426. Selain itu, kerugian yang ditanggung baik secara materiil maupun imateriil diperkirakan mencapai Rp. 14.5 miliar," kata Tulus Sianturi Advokat.
Tulus Sianturi menjelaskan. Dampak dari kegagalan pembayaran ini sangat terasa bagi PT Encona, yang tidak hanya mengalami kesulitan finansial tetapi juga tidak mampu membayar upah kepada 217 karyawan mereka. Total gaji yang belum dibayarkan mencapai Rp. 3,203,125,105 menambah beban dan kekhawatiran di kalangan karyawan.
"Perjuangan hukum PT Encona belum berakhir, dengan proses hukum selanjutnya diperkirakan akan dilanjutkan di Pengadilan Hubungan Industrial Samarinda," tegas dia.
Tulus Sianturi mengaku bahwa upaya mediasi kedua pada tanggal 29 Juli 2024 tidak membuahkan hasil positif karena RDMP Balikpapan JO menolak. Dengan alasan yang diberikan adalah bahwa kontrak induk telah menetapkan Singapore International Arbitration Court (SIAC) sebagai tempat penyelesaian sengketa.
Editor : Wawan